12 0 58 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO DINAS KESEHATAN
UPTD. PUSKESMAS NANGKAAN
Jl. Brigpol Sudarlan No. 34 Nangkaan Telp (0332) - 431158 e-mail : [email protected]
KECAMATAN BONDOWOSO BONDOWOSO
Kode Pos 68215
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NANGKAAN NOMOR : 445 /
/430.9.3.1/2022
TENTANG JENIS – JENIS PEMBEDAHAN MINOR YANG DAPAT DILAKUKAN DI PUSKESMAS NANGKAAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NANGKAAN
Menimbang : a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam hal pelayanan klinis, baik pada keadaan gawat darurat maupun tidak diperlukan beberapa tindakan bedah minor yang mampu dilaksanakan oelh petugas kesehatan di UPTD Puskesmas Nangkaan b. Bahwa untuk menjamin hasil pelayanan klinis yang optimal dalam hal bedah minor, dipandang perlu untuk menentukan jenis – jenis pembedahan minor yang dapat dikerjakan di UPTD Puskesmas Nangkaan c. Bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf perlumenetapkanKeputusanKepala
UPTD
a
dan
b,
Puskesmas
Nangkaan tentang Jenis – jenis Pembedahan Minor yang Dilakukan di UPTD Puskesmas Nangkaan Mengingat
: a. UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; b. UU Nomor36Tahun 2009, tentangKesehatan;
Keputusan ..... c. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; d. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; MEMUTUSKAN MENETAPKA
: KEPUTUSAN
N
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
NANGKAAN
TENTANG JENIS – JENIS PEMBEDAHAN MINOR YANG DAPAT DILAKUKAN DI UPTD PUSKESMAS NANGKAAN : Menentukan jenis – jenis pembedahan minor yang dapat
Pertama
dilakukan di puskesmas Nangkaan sebagaimana terlampir. :
Kedua
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Bondowoso : 02 Januari 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS NANGKAAN
drg. SILFIA NUPULLA NIP. 19790905 200604 2 019