14 0 48 KB
PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Jl. Salam Diman No.01 Singkawang Tengah Telp. (0562) 631647 KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Nomor : 440/ /YANIS/2017 TENTANG TINDAKAN PEMBEDAHAN MINOR DI UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT.PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I, Menimbang
: a. bahwa tindakan-tindakan operasi yang tidak pelu dilakukan di dalam kamar operasi yang mutlak aseptik, tetapi dapat dikerjakan sebagai tindakan rawat jalan di poliklinik bedah dengan ketentuan harus memenuhi syarat ; b. bahwa agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan sehingga pelayanan dapat dilakukan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I tentang Kebijakan Penangan Pasien dengan tindakan bedah minor yang dapat dilakukan di UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I ;
Mengingat
: 1. UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; 2. UU Nomor 36Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011;
Menetapkan Kesatu Kedua
Ditetapkan di
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I TENTANG TINDAKAN PEMBEDAHAN MINOR. : Petugas dan pasien harus menjalankan alur pelayanan sebagaimana prosedur . : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan /perubahan sebagaimana mestinya.
: Singkawang
Pada tanggal
: 02 Februari 2017 KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I,
R.HENDRI APRIYANTO