SK Tentang Tindakan Pembedahan Minor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA



UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Jl. Salam Diman No.01 Singkawang Tengah Telp. (0562) 631647 KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Nomor : 440/ /YANIS/2017 TENTANG TINDAKAN PEMBEDAHAN MINOR DI UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT.PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I, Menimbang



: a. bahwa tindakan-tindakan operasi yang tidak pelu dilakukan di dalam kamar operasi yang mutlak aseptik, tetapi dapat dikerjakan sebagai tindakan rawat jalan di poliklinik bedah dengan ketentuan harus memenuhi syarat ; b. bahwa agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan sehingga pelayanan dapat dilakukan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I tentang Kebijakan Penangan Pasien dengan tindakan bedah minor yang dapat dilakukan di UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I ;



Mengingat



: 1. UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; 2. UU Nomor 36Tahun 2009, tentang Kesehatan; 3 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011;



Menetapkan Kesatu Kedua



Ditetapkan di



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I TENTANG TINDAKAN PEMBEDAHAN MINOR. : Petugas dan pasien harus menjalankan alur pelayanan sebagaimana prosedur . : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan /perubahan sebagaimana mestinya.



: Singkawang



Pada tanggal



: 02 Februari 2017 KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I,



R.HENDRI APRIYANTO