7.7.2.1 SK Jenis-Jenis Pembedahan Minor Yang Dapat Dilakukan Di Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SUNGAI LAUR Jl. Trans Kalimantan Desa Riam Bunut Kec. Sungai Laur Kab. Ketapang Kode Pos: 78872 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUNGAI LAUR Nomor : /SK PKM-SL/I/2018 TENTANG JENIS-JENIS PEMBEDAHAN MINOR YANG DAPAT DILAKUKAN DI UPTD PUSKESMAS SUNGAI LAUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS SUNGAI LAUR, Menimbang



: a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam hal pelayanan klinis, baik dalam keadaaan gawat darurat maupun tidak, maka diperlukan beberapa tindakan bedah minor yang dapat dilaksanakan oleh petugas kesehatan di UPTD Puskesmas Sungai Laur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sungai Laur tentang jenis-jenis pembedahan minor yang dapat dilakukan di UPTD Puskesmas Sungai Laur;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 Standar Pelayanan Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;



7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUNGAI LAUR TENTANG JENIS-JENIS PEMBEDAHAN MINOR YANG DAPAT DILAKUKAN DI UPTD PUSKESMAS SUNGAI LAUR.



Kesatu



: Memberlakukan pelayanan pembedahan minor yang dapat dilakukan di UPTD Puskesmas Sungai Laur sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.



Kedua



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Sungai Laur pada tanggal : Januari 2018 Kepada UPTD Puskesmas Sungai Laur



MAHBIN NIP. 196507301986031010



LAMPIRAN 1. KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SUNGAI LAUR Nomor : /SK PKM-SL/I/2018 Tanggal : Januari 2018 JENIS-JENIS PEMBEDAHAN MINOR YANG DAPAT DILAKUKAN DI UPTD PUSKESMAS SUNGAI LAUR 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Penjahitan luka sayat/robek akibat benda tajam atau tumpul Insisi abses Eksisi tumor jinak kulit: lipoma dan clavus Debridement luka Ekstraksi kuku Pencabutan gigi Pemasangan dan pencabutan implant



Kepada UPTD Puskesmas Sungai Laur



MAHBIN NIP. 196507301986031010