7.7.1.ep 2 Tenaga Kesehatan Yang Mempunyai Kewenangan Melakukan Sedasi Anastesi Lokal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS LANJAS Jl. YetroSinseng No. 67 MuaraTewehTlp. 0519 – 21370 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LANJAS Nomor : 800/ /SK-UKP/PKM-LJS/



TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI/ ANASTESI LOKAL



Menimbang :



a. Bahwa rangka memberikan pelayanan anastesi lokal di Pusat Kesehatan Masyarakat maka perlu dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten; b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Lanjas;



Mengingat



: a. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. c. Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANJAS TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAIM KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI / ANASTESI LOKAL.



KESATU



: Tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan anastesi yang dimaksud diktum diatas, yaitu : 1. Dokter/ Dokter gigi 2. Perawat / Bidan/ Perawat gigi yang mendapat delegasi wewenang dari dokter/ dokter gigi.



KEDUA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimanamestinya.



Ditetapkan Di : Muara Teweh Pada tanggal : Kepala UPT Puskesmas Lanjas



SURYA ANDI NS NIP. 19760221 200604 1 011