4 0 175 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS LANJAS Jl. YetroSinseng No. 67 MuaraTewehTlp. 0519 – 21370 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LANJAS Nomor : 800/ /SK-UKP/PKM-LJS/
TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI/ ANASTESI LOKAL
Menimbang :
a. Bahwa rangka memberikan pelayanan anastesi lokal di Pusat Kesehatan Masyarakat maka perlu dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten; b. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Lanjas;
Mengingat
: a. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. c. Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANJAS TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAIM KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI / ANASTESI LOKAL.
KESATU
: Tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan anastesi yang dimaksud diktum diatas, yaitu : 1. Dokter/ Dokter gigi 2. Perawat / Bidan/ Perawat gigi yang mendapat delegasi wewenang dari dokter/ dokter gigi.
KEDUA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimanamestinya.
Ditetapkan Di : Muara Teweh Pada tanggal : Kepala UPT Puskesmas Lanjas
SURYA ANDI NS NIP. 19760221 200604 1 011