SK Tenaga Kesehatan Yg Mempunyai Kewenangan Melakukan Anestesi Lokal Dan Sedasi Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG UPT PUSKESMAS PASAR BARU JL. KS. TUBUN KOANG JAYA KECAMATAN KARAWACI TELP. (021) 29662509 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS PASAR BARU Nomor : 440/049/SK-KAPUS/PKM-PB/VII/2017 TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN ANASTESI LOKAL DAN SEDASI DI PUSKESMAS PASAR BARU KEPALA UPT PUSKESMAS PASAR BARU, Menimbang



: a. Bahwa dalam melaksanakan tindakan pembedahan maupun penanganan kegawatdaruratan perlu dilakukan pemberian anestesi lokal maupun sedasi oleh tenaga kesehatan yang kompeten; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pasar Baru tentang Tenaga Kesehatan yang Mempunyai Kewenangan Melakukan anastesi local dan sedasi di Puskesmas Pasar Baru;



Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



UU Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika; UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004



tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TENAGA KESEHATAN



YANG



MELAKUKAN



ANESTESI



MEMPUNYAI LOKAL



DAN



KEWENANGAN SEDASI



DI



PUSKESMAS PASAR BARU. Kesatu Ketiga



:



Menentukan tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan



:



melakukan anestesi lokal dan sedasi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan



diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di pada tanggal



: :



TANGERANG 3 Juli 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS PASAR BARU,



AISYAH



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS : 440/49/SK-KAPUS/PKM-PB/VII/2017 : TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN ANSTESI LOKAL DAN SEDASI DI PUSKESMAS



PASAR BARU



Tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan anestesi lokal yang dimaksud yaitu: 1. Dokter/dokter gigi 2. Perawat/bidan/perawat gigi yang mendapatkan delegasi wewenang dari dokter/dokter gigi.



KEPALA UPT PUSKEMAS PASAR BARU,



AISYAH