SK Tenaga Yg Melakukan Sedasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SERUWAY Jl. Temenggong Kampung Tangsi Lama Kecamatan Seruway Kode Pos 24473 e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SERUWAY NOMOR : 052 / SK-UKP-VII / I / 2018 TENTANG



TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI WEWENANG MELAKUKAN SEDASI DI UPTD PUSKESMAS SERUWAY KEPALA UPTD PUSKESMAS SERUWAY, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa dalam rangka memberikan pelayanan anastesi lokal di UPTD Puskesmas Seruway maka diperlukan tenaga kesehatan yang kompeten;



b.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Seruway diperlukan adanya penetapan tenaga kesehatan yang mempunyai wewenang melakukan sedasi pada beberapa tindakan di unit pelayanan UPTD Puskesmas Seruway;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Seruway tentang tenaga kesehatan yang mempunyai wewenang melakukan sedasi UPTD Puskesmas Seruway;



1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 519 Tahun 2011 tentang Persetujuan Intensif Tindakan Kedokteran.



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Izin Praktik Keperawatan.



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditas Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Seruway tentang Tenaga Kesehatan yang Mempunyai Wewenang Melakukan Sedasi di UPTD Puskesmas Seruway;



KESATU



:



Bahwa terjalinnya pelayanan di UPTD Puskesmas Seruway terhadap pasien perlu adanya persetujuan tindakan (informed consent) melakukan sedasi agar tidak terjadi permasalahan antara petugas dengan pasien.



KEDUA



:



Ditetapkanya tenaga kesehatan yang mempunyai wewenang malakukan sedasi di pelayanan UPTD Puskesmas Seruway, sebagaimana dimaksud diktum Pertama tercantum dalam lampiran dari keputusan ini.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan di adakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Seruway Pada Tanggal : 08 Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS SERUWAY



ASRUL



Lampiran : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Seruway Nomor : 052 / SK-UKP-VII / I / 2018 Tanggal : 08 Januari 2018



Nama – Nama Tenaga Kesehatan yang Melakukan Sedasi Di UPTD Puskesmas Seruway A. Ruang Pelayanan IGD ( Instalansi Gawat Darurat ) 1. Nama : Luvi Sirfansyah, AmK NIP : 19830821 201003 1 001 Pangkat : Penata Muda/ III a 2. Nama NIP Pangkat 3. Nama NIP 4. Nama NIP 5. Nama NIP 6. Nama NIP



: Misdi, AMK : 19801217 201410 1 001 : Pengatur / II c : Sudestina,Amd Kep :: Devi Riska,Amd Kep :: Syarifah Radiah,Amd Kep :: Ns Maharani,S.kep :-



B. Ruang Pelayanan Gigi 1. Nama : drg. Sriyanti NIP : 19820113 201001 2 002 Pangkat : Penata tingkat 1 / III d C. Ruang Pelayanan KIA/KB 1. Nama : Nurafni,Am Keb NIP : 197800404 200801 2 003 Pangkat : Pengatur / II C 2. Nama NIP Pangkat



: Napsiah, S.Kep : 19670727 198803 2 006 : Penata TK I / III d



D. Ruang Pelayanan Bersalin 1. Nama : Syafridah,Am.Keb NIP : 19711208 199101 2 001 Pangkat : Penata TK I / III d



KEPALA UPTD PUSKESMAS SERUWAY



ASRUL