8 Contoh Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional [PDF]

  • Author / Uploaded
  • anna
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

8 Contoh Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bagi Indonesia, Pancasila bukanlah sekedar dasar negara. Selain sejarah pancasila , Pancasila juga telah menjadi ideologi atau pedoman hidup rakyat dalam segala aspek kehidupan. Nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka memungkinkan nilai – nilai dalam Pancasila untuk dapat dipakai dalam segala situasi sesuai dengan perkembangan jaman. Itulah salah satu ciri ideologi pancasila. Oleh karena itu, nilai dalam Pancasila dipakai sebagai tolak ukur nilai baik buruk dalam masyarakat. Baik dalam kehidupan di lingkungan keluarga. Lingkungan sekolah, dan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan dalam artikel kali ini, kita akan mendiskusikan tentang contoh dari Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional. Pengertian Paradigma Sebelum kita lebih jauh lagi mengenai contoh – contoh dari Pancasila sebagai paradigma pembangunan, lebih dulu kita akan membahas apa makna dari paradigma. Ditinjau dari arti katanya, kata paradigma berasal dari kata dalam bahasa Inggris paradigm yang berarti pola, contoh, ataupun pedoman. Beberapa ahli juga mengungkapkan pendapatnya mengenai makna dari paradigma. Salah satu definisi paradigma menurut ahli adalah sumber niali yang menjadi metode, tata cara penerapan dari suatu bidang ilmu yang menetukan karakter dan sifat dari ilmu tersebut. Pemaknaan lain dari kata paradigma adalah sebuah kerangka berpikir, asas, sumber, serta arah dan tujuan dari suatu progress, perkembangan, atau perubahan dalam bidang tertentu. Dari pengertian tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa secara umum, paradigma merupakan sebuah sumber nilai atau pedoman yang mempengaruhi arah dari berlangsungnya suatu proses dalam beberapa bidang tertentu. Pengertian Pembangunan Saat kita berbicara mengenai pembangunan, mungkin yang pertama terlintas dalam pikiran kita adalah pembangunan yang erat kaitannya dengan suatu proses membangun. Proses membangun tersebut sering diasosiasikan sebagai sebuah usaha untuk membuat sesuatu lebih besar, tinggi, ataupun luas. Sebuah pengertian menjelaskan bahwa pembangunan berarti proses perubahan yang terus diupayakan untuk mencari kemajuan dan perbaikan sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Intinya, pembangunan sangat erat kaitannya dengan peningkatan dan penambahan kualitas maupun kuantitas. Dalam konteks kenegaraan, kita juga mengenal istilah pembangunan nasional. Dengan pengertian diatas, apabila kita berbicara mengenai pembangunan nasional, ini berarti bahwa suatu usaha yang dilakukan rakyat Indonesia untuk memajukan bangsa dan negara sesuai dengan tujuan nasional yang ada dalam UUD 1945, dengan Pancasila sebagai pedoman pelaksanaannya. Tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah: 1. 2. 3. 4.



Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. oleh karena itu, pembangunan nasional Indonesia digerakkan disegala bidang, termasuk bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pancasila digunakan sebagai pedoman atau sumber hukumnya. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional seperti yang sudah diutarakan di atas, Pancasila dipakai sebagai paradigma atau pedoman dalam pembangunan nasional. Pembangunan adalah suatu proses yang berkesinambungan yang melingkupi segala aspek kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Oleh karena itu, tidak heran apabila



Pancasila bisa menjadi pedoman, karena sifatnya yang terbuka dan dinamis. Selain itu, hubungan antara pembangunan nasional dan Pancasila telah jelas tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 khususnya alinea ke empat. Bukti bahwa Pancasila terus dipakai sebagai paradigma pembanguan tertuang dalam contoh pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional. Berikut adalah contoh-contoh dari Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional dalam beberapa bidang yang khusus.



Contoh dari Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Politik Indonesia telah menerapkan sistem politik demokrasi sejak awal pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. oleh karena itu, sudah seharusnya sistem politik di Indonesia memperlakukan rakyat sebagai pelaku politik, bukan sekedar objek politik. Dengan kata lain, rakhyat bisa ikut berpartisipasi dalam proses pengelolaan politik di negara ini. Seperti yang kita tahu, sistem politik demokrasi adalah sistem yang memberikan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Hal ini adalah karena demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan begitu, pembangunan nasional di bidang politik tidak boleh lepas dari nilai kerakyatan yang mendasari sistem politik demokrasi. Nilai kerakyatan tersebut juga sesuai dengan sila ke empat dari Pancasila. Berikut beberapa contoh dari Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional dalam bidang politik: 1. Penerapan keadilan sosial dalam bidang politik Penerapan keadilan sosial dalam politik berarti bahwa semua rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam dunia politik Indonesia. seluruh rakyat Indonesia berhak dan wajib menunjukkan usaha contoh partisipasi masyarakat. 2. Kebijakan yang pro rakyat Hal ini bermaksud bahwa segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah haruslah kebijakan yang memihak pada rakyat. Yang dimaksud dengan memihak rakyat adalah bahwa semua kebijakan tersebut haruslah bertitik berat pada kepentingan rakyat pada umumnya, bukan kepentingan golongan tertentu saja. 3. Pelaksanaan demokrasi yang bertujuan mempertahankan persatuan Dalam melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan, pemerintah harus berpegang pada konsep mempertahankan persatuan. Seperti yang kita ketahui, ketidakadilan sangat mudah sekali menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menetapkan dan menerapkan kebijakannya dengan adil pada seluruh rakyat Indonesia agar persatuan tetap terjaga. 4. Menggunakan nilai kemanusiaan untuk menerapkan keadilan sosial Keadilan dan kemanusiaan sangatlah erat kaitannya. Dengan terus berpegang pada nilai kemanusiaan seperti yang disebutkan pada Pancasila sila ke dua, maka kita akan sadar bahwa semua manusia atau dalam konteks ini rakyat, berkah mendapat perlakuan yang adil dalam segala bidang. 5. Mengakui nilai ketuhanan sebagai sumber dari segala nilai



Dalam penerapan nilai keadilan dalam demokrasi, ada satu nilai yang menjadi pangkal dari semua nilai hukum, yaitu nilai ketuhanan. Nilai ketuhanan adalah nilai yang sesuai dengan Pancasila sila pertama dimana benar salahnya bersifat mutlak. Contoh dari Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi Pada contoh diatas, contoh dari Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional dalam bidang ekonomi mengacu pada nilai keadilan sesuai dengan Pancasila sila ke lima. Sedangkan contoh dari Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional lebih utama mengacu pada prinsip kerakyatan yang terdapat pada sila ke empat. Dengan begitu, perekonomian akan bertujuan untuk sebisa mungkin memperhatikan kesejahteraan rakyat. Berikut adalah contoh Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang ekonomi yang ada di Indonesia: 1. Sistem ekonomi kerakyatan Dalam ekonomi kerakyatan, kebijakan ekonomi harus sebaik mungkin memperhatikan kesejahteraan rakyat. Politik atau strategi ekonomi tidak hanya akan menguntungkan golongan yang kuat saja. Sehingga sudah tidak aka nada lagi slogan “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”. 2. Ekonomi berdasar dengan asas kekeluargaan Sistem ekonomi kerakyatan lebih memberi kesempatan pada rakyat dalam meningkatkan kegiatan ekonomi dengan memberikan kesempatan pada badan – badan usaha. Badan usaha yang dimaksud adalah koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah. Untuk koperasi, kita bisa menemukan ada banyak Jenis jenis Koperasi di Indonesia. meskipun begitu, semua kegiatan perekonomian tersebut juga harus berlandaskan pada asas kekeluargaan seperti yang dicetuskan oleh bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta. Contoh dari Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial Budaya perwujudan dari contoh dari Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang sosial budaya tidak akan lepas dari nilai kemanusiaan. Dengan kata lain, dalam bidang ini contoh dari Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional akan sejalan dengan sila kedua pancasila yang berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Adapun contoh – contohnya adalah sebagai berikut:



1. Pengembangan sikap toleransi dan tenggang rasa Seiring perkembangan jaman, perbedaan yang terjadi di Indonesia semakin beragam. Tidak hanya perbedaan suku, budaya dan agama, saat ini perbedaan pendapat pun bisa menimbulkan perpecahan. Oleh kerena itu, saat ini sikap toleransi harus lebih ditingkatkan lagi agar tidak menimbulkan diskriminasi, kecemburuan, dan ketidakadilan sosial. 2. Paradigma pembangunan berkelanjutan Paradigma pembangunan berkelanjutan adalah sebuah perencanaan pembangunan yang menghormati hak budaya dari setiap golongan yang terlibat. Dengan begitu pembangunan akan lebih peduli terhadap kemajemukan yang ada di Indonesia. 3. Sistem pembangunan yang berkesinambungan di setiap tingkat Dengan adanya otonomi daerah, bukan berarti daerah bebas membangung daerahnya sendiri. Dalam proses pembangunan daerah tersebut, harus selaras dengan daerah lain, sehingga menghasilkan



pembangunan regional yang kokoh, sampai ke tingkat di atasnya yaitu pembangunan nasional. Selain itu, pembangunan yang selaras akan memastikan pemerataan hasil pembangunan di setiap lingkup masyarakat. Pemerataan tersebut adalah salah satu usaha agar persatuan dan kesatuan negara akan tetap terjaga. Demikian contoh Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional yang bisa diambil dari beberapa aspek kehidupan. Seperti yang sudah ditegaskan sebelumnya, makna dari Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional adalah bahwa pembangunan harus mengacu pada nilai Pancasila. Seperti yang kita tahu, nilai pancasila adalah nilai-nilai yang diambil dari nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia. Nilai pancasila tersebut dipakai tidak hanya dalam pelaksanaan pembangunan saya, namun juga selama tahap persiapan dan evaluasinya. Pembangunan nasional yang menyuluruh dalam beberapa bidang ini juga dimaksudkan untuk menaikkan taraf hidup orang banyak, khususnya warga negara Indonesia. oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita juga harus mampu berpartisipasi menerapkan contoh dari Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional seperti yang sudah tercantum di atas.



https://guruppkn.com/contoh-pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’. Yang menyandangnya itu di antaranya:



a) bidang politik, b) bidang ekonomi, c) bidang social budaya, d) bidang hukum, e) bidang kehidupan antar umat beragama, Memahami asal mula Pancasila. Kelimanya itu, dalam makalah ini, dijadikan pokok bahasan. Namun demikian agar sistematikanya menjadi relatif lebih tepat, pembahasannya dimulai oleh ‘paradigma yang terakhir’ yaitu paradigma dalam kehidupan kampus



1. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.



Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:  susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga 



sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial







kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.



Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas. Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. a.



Pancasila



Sebagai



Paradigma



Pembangunan



Politik



Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:  Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari; 



Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;



 Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;  Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;  Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilankeberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilainilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:







nilai toleransi;







nilai transparansi hukum dan kelembagaan;







nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);







bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).



b. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat - yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.



c. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus



mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi sukubangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga). Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah: (1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya; (3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat; (4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan; (5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



d. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia



untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu: (1) adanya perlindungan terhadap HAM, (2) adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan (3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (silasila Pancasila dasar negara). Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).



e. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim. Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut: 1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah). 2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitAs lain didasarkan atas prinsip-prinsi: 



Bertentangga yang baik







Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama







Membela mereka yang teraniaya







Saling menasehati







Menghormati kebebasan beragama.



Lima prinsip tersebut mengisyaratkan: 1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama; dan 2) pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama. Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi. Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat. Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen. Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.



2. Inplementasi Pancasila sebagai Paradigma Kehidupam Kampus Menurut saya, implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah seperti contohcontoh paradigma pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama. Pembangunanyang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.



http://www.sarjanaku.com/2010/04/pancasila-sebagai-paradigma.html



Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan September 15, 2015Pendidikan kewarganegaraan ( PKN )Comments: 0



Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan| Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan adalah sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau



jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan sebagai kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus sebagai kerangka dalam menentukan arah/tujan bagi yang menyandangnya. Istilah Paradigma awalnya dipakai dalam filsafat Ilmu Pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, sebagai orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut yang menyatakan bahwa ilmu di waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan atas pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Tidak hanya dalam bidang ilmu pengetahuan, Paradigma berkembang dan sering digunakan dalam bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Lalu paradigma berkembang dengan pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Hal dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dapat dikatakan bahwa paradigma berada pada posisi tinggi dan melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.



Hal tersebut sesuai dengan kenyataan objektif mengenai Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, Sementara negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia, dengan demikian pancasila sebagai landasan dan tolak ukur dari penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Nilai-nilai dasar Pancasila dikembangkan dari hakikat manusia yang menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Ciri-ciri kodrat manusia sebagai makhluk monopluralis adalah sebagai berikut.. a. Susunan kodrat manusia terdiri dari jiwa dan raga b. Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial c. Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan Jadi, pembangunan nasional merupakan upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia terdiri dari aspek jiaw, raga, pribadi, sosial dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional merupakan upaya dalam peningkatan manusia secara totalitas.



Pembangunan sosial wajib mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Sehingga pembangunan dilaksanakan dari berbagai bidang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yaitu sebagai berikut…    



Bidang Bidang Bidang Bidang



Politik Ekonomi Sosial Budaya Pertahanan Keamanan



Dari berbagai bidang/aspek diatas merupakan kajian dalam Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan yang penjelasannya dibawah ini…



1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik Daftar Isi



1. 1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik 2. 2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi



3. 4. 5. 6. 7.



3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya 4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum 5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Artikel Terkait: Baca Juga: Warga Indonesia ditempatkan sebagai pelaku atau subjek politik bukan objek politik. Pancasila dalam pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia dengan menempatkan kekuasaan tertinggi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dimana sistem politik indonesia yang sesuai dengan pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi. Sehingga, perlu dikembangkan berdasarkan asar kerakyatan dalam sila IV Pancasila, kemudian pada asas-asas moral dari pada sila-sila Pancasila. Maka, secara berturut-turut, sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Moral tersebut menjadi landasan warga dan penyelenggara negara guna perilaku politik santun dan bermoral. Baca Juga Pengertian Norma dan Penjelasan Norma



Sedangkan Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial diartikan bahwa pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dilihat secara berurutan terbalik:     



Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) dalam pengambilan keputusan. Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan. Dalam pencapaiannya tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab. Nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan keberadaban) tersebut bersumber pada nilai ketuhanan Yang Maha Esa (YME).



Di era globalisasi informasi dari implementasi perlu direkonstruksi kedalam perwujudan masyarakat warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Sehingga nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah sebagai berikut…    



Nilai toleransi Nilai transparansi hukum dan kelembagaan Nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata) Bermoral berdasarkan konsensus (fukuyama dalam Astrid: 2003:3)



2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi dengan sistem ekonomi pada nilai moral daripada Pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus didasrkan pada dasar



moralitas ketuhanan pada Sila I Pancasila dan kemanusiaan pada Sila II Pancasila yang menghasilkan sistem ekonom berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik dari segi selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi berdasar Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi ini berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Maka dari itu, sistem ekonomi harus dengan sistem dan pembangunan ekonomi dengan tujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan berasaskan kekeluargaan dengan nilainilai kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus menghindarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli yang akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi mengacu Sila IV Pancasila, sedangkan pengembangan ekonomi pada sistem ekonomi Indonesia yaitu Pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau Pembangunan Demokrasi Ekonomi atau Sistem Ekonomi Pancasila yang mana ekonomi untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan bagi warga Indonesia dimana politik ekonomi kerakyatan memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan yang mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transaran, dan partisipatif. Dalam ekonomi kerakyatan, Negara berperan melindungi warga negara dengan mengingkatkan kepastian hukum.



3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya Pancasila bersifat humanistik karena memang Pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia sendiri. Hal tersebut tertuang dalam sila Kemanusiaan Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Baca Juga Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945



Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga negara. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti terlibat di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komunitikomuniti yang terlibat, disamping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (sila kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma tersebut dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga). Sebenarnya nila-nilai Pancasila memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuan-acuan bersama, bagi kebudayan-kebudayaan di daerah:



4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal tersebut bermakna bahwa negara bertugas dan bertanggung jawab atas seluruh rakyat Indonesia sehingga perlu memperkuat pertahanan dan keamanan dengan membangun pertahanan dan keamanan Indonesia yang kini dikenal dengan sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta). Sistem pertahanan yang sifatnya semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya serta dengan mempersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Sistem tersebut pada dasarnya sesuai dengan nilai-nila Pancasila dimana rakyat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara. Setelah ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi yang dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi muatan konstitusi yaitu sebagai berikut… 1. Adanya perlindungan terhadap HAM 2. Adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, 3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang mendasar.



Sesuai dengan UUD 1945, yang terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian dari UUD 1945 atau bagian dari hukum positif yang mana kedudukan Pancasila mengandung segi positif dan negatif. Segi positif kedudukan Pancasila adalah dapat dipaksakan berlakunya oleh negara, sedangkan dalam segi negatif adalah pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Hukum tertulis, contohnya UUD termasuk pada perubahannya, UU dan peraturan perundang-undangan mengacu pada dasar negara (sila-sila Pancasila dasar negara). Baca Juga Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup



Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis tidak boleh bertentangan dengan sila-sila pada Pancasila yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Dengan demikian substansi hukum yang dikembangkan merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).



5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sudah dikenal dari dulu sebagai bangsa ramah dan santun yang dikenal dimata dunia Internasional. Indonesia dengan kemajemukan, binneka dan plural. Indonesia juga terdiri dari suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja sama untuk meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita. Namun, keramahan Indonesia kini mulai banyak dipertanyakan karena banyak kasus kekerasan yang bernuansa Agama. Paradigma toleransi antar umat beragama untuk menciptakan kerukunan dalam beragama perspektif Piagam Madina yang intinya adalah sebagai berikut.. 1. Semua umat Islam, meskipun dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah). 2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan dari prinsip-prinsip yaitu:   



Bertetangga dengan rukun Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama Membela yang teraniaya



 



Saling menasehati dan menghormati mengenai kebebasan beragama



Berdasarkan lima prinsip yang mengisyaratkan bahwa: 1. Adanya persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa dengan membedakan atas dasar suku dan agama 2. Adanya semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu menghadapi musuh bersama. Hal yang mendasar dalam memperkokoh kerukunan hidup antara umat beragama adalah dengan membangun dialog horizontal dan vertikal. Dialog horizontal adalah interaksi antara manusia yang berdasar dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen. Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang memiliki akal budi kreatif dan berbudaya. http://www.artikelsiana.com/2015/09/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html