8 Elemen Klausul [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM MANAJEMEN K3



Elemen/Klausul, Kebijakan K3 Versi OHSAS 18001 & Persyaratan Legal dan lainnya



ABSTRAK



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan keja merupakan bagian dari Sistem Manajemen Organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola risiko. (OHSAS 18001, 2007). Kebijakan K3 merupakan upaya untuk melindungi, menjamin dan meningkatkan keselamatan, kesejahteraan dan produktifitas setiap tenaga kerja di berbagai bidang pekerjaan. Untuk mencapai tujuannya, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti yang tercantum dalam OHSAS (18001, 2007). Pengawasan dari lembaga terkait yang belum optimal, serta sarana prasarana yang disediakan perusahaan seperti APD yang belum standar. Selain itu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dinilai kurang dalam hal peringatan terhadap perusahaan yang memiliki angka kecelakaan kerja tinggi. Agar kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat diminimalisir perlu kesadaran dan peran aktif dari semua warga perusahaan karena sebaik-baik nya kebijakan yang dibuat tanpa kesadaran dan peran aktif dari semua warga perusahaan tidak akan berjalan dengan baik. Berdasarkan artikel ini disimpulkan bahwa SMK3 telah direncanakan dan diterapkan dengan baik di lokasi proyek. Standar OHSAS 18001 : 2007 Occupational Health and Safety Management



Systems ialah



standar



internasional



dalam



(untuk)



membangun



dan



menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu organisasi (perusahaan) di tempat kerja. kata kunci: SMK3, Kebijakan K3, OHSAS (18001,2007)



PENDAHULUAN



Kebijakan K3 merupakan komitmen pimpinan suatu organisasi perusahaan untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja seluruh personil di bawah kendalinya juga pihak-pihak yang berkaitan (berhubungan) dengan kegiatan (aktivitas) operasi perusahaan (organisasi) tersebut. Oleh karena itu, kebijakan K3 sangat penting dan menjadi landasan utama yangdiharapkan mampu menggerakkan semua partikel yang ada dalam organisasi sehingga program K3 yang diinginkan dapat berhasil dengan baik. Namun demikian, suatu kebijakan hendaknya jangan hanya bagus dan indah diatas kertas tetapi tidak ada implementasi atau tindak lanjutnya sehingga akan sia-sia belaka. Tanpa adanya kebijakan yang dilandasi dengan komitemen yang kuat, apapun yang direncanakan tidak akan berhasil dengan baik. Langkah awal untuk mengimplementasikan SMK3 adalah dengan menunjukkan komitmen serta kebijakan K3, yaitu suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.



PEMBAHASAN



Elemen Implementasi dari SMK3 menurut OHSAS 18001 1. Kebijakan K3 2. Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan menentukan pengendaliannya. 3. Persyaratan hukum dan lainnya 4. Objektif K3 dan program K3 5. Sumberdaya, peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan wewenang. 6. Kompetensi, pelatihan dan kepedulian 7. Komunikasi, partisipasi dan konsultasi 8. Pendokumentasian 9. Pengendalian dokumen 10. Pengendalian Operasi 11. Tanggap darurat 12. Pengukuran kinerja dan pemantauan 13. Evaluasi kesesuaian 14. Penyelidikaninsiden, ketidaksesuaian, tindakan koreksi dan langkah pencegahan 15. Pengendalian rekaman 16. Internal audit 17. Tinjauan manajemen Kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen puncak harus : 1



Sesuai dengan sifat dan skala risiko K3 organisasi



2



Mencakup komitmen untuk perbaikan berkelanjutan



3



Mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan hukum K3 terkini yang dapat diterapkan dan persyaratan lain yang diikuti oleh organisasi yang berkaitan dengan risiko K3-nya



4



Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau ulang tujuan K3



5 6 7



Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara Dikomunikasikan kepada semua pekerja agar memahami kewajiban dan perannya dalam K3 Tersedia bagi pihak-pihak yang berkepentingan



8



Ditinjau ulang secara periodik untuk memastikan relevansi dan kesesuaiannya dengan organisasi



Kriteria Kebijakan 1



Sesuai dengan sifat dan skala resiko K3 organisasi. Juga didasarkan pada visi misi, strategi bisnis



2



Mencakup komitmen untuk peningkatan berkelanjutan (aspek K3 tidak statis)



3



Ada komitmen memenuhi perundangan K3 yang berlaku dan persyaratan lain (petunjuk praktis dll)



4



Didokumentasikan (tertulis), diimplementasikan (jadi acuan kebijakan perusahaan) dan dipelihara (disempurnakan sesuai tuntutan organisasi)



5



Dikomunikasikan ke seluruh pekerja (buku saku, website, ditempatkan di lokasi kerja dll)



6



Tersedia bagi pihak lain yang terkait.



7



Ditinjau ulang secara berkala (masih relevan dan sesuai)



Proses Pengembangan Kebijakan K3 •



pengembangan kebijakan K3 harus mempertimbangkan faktor berikut.







Kebijakan dan objektif organisasi secara korporat.







Risiko dan potensi bahaya yang ada dalam organisasi







Peraturan dan standard K3 yang berlaku Kebijakan K3







Kinerja K3







Persyaratan pihak luar







Peningkatan berkelanjutan







Ketersediaan sumberdaya







Peran Pekerja







partisipasi semua pihak



Contoh Kebijakan K3 secara sederhana : Kami berkomitmen untuk :



1



Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tenaga Kerja dan orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.



2



Memenuhi semua peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.



3



Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen dan Kinerja K3 guna meningkatkan Budaya K3 yang baik di tempat kerja.



Untuk mewujudkan komitmen kami, maka kami akan : 1



Membangun dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkelanjutan serta sumber daya yang relevan.



2



Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait K3.



3



Menyediakan sarana dan prasarana K3 yang memadai.



4



Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja K3 Perusahaan.



Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Adapun tujuan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Soehatman (2010:48) adalah sebagai berikut: a. Sebagai alat ukur kinerja K3 dalam organisasi Sistem Manajemen K3 digunakan untuk menilai dan mengukur kinerja penerapan K3 dalam organisasi. Dengan membandingkan pencapaian K3 organisasi dengan persyaratan tersebut, organisasi dapat mengetahui tingkat pencapaian K3. Pengukuran ini dilakukan melalui audit sistem manajemen K3. b. Sebagai pedoman implementasi K3 dalam organisasi 30



Sistem Manajemen K3 dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam mengembangkan sistem manajemen K3. Beberapa bentuk sistem manajemen K3 yang digunakan sebagai acuan misalnya ILO OHSMS Guidelines, API HSE MS Guidelines, Oil and Gas Producer Forum (OGP) HSEMS Guidelines, ISRS dan DV, dan lainnya. c. Sebagai dasar penghargaan (awards) Sistem manajemen K3 juga digunakan sebagai dasar untuk pemberian penghargaan K3 atas pencapaian kinerja K3. Penghargaan K3 diberikan baik oleh instansi pemerintah maupun lembaga independen lainnya seperti Sword of Honour dari British Counsil dan SMK3 dari Depnaker. Penghargaan K3 diberikan atas pencapaian kinerja K3 sesuai dengan tolak ukur masing-masing. Karena bersifat penghargaan, maka penilaian hanya berlaku untuk periode tertentu. d. Sebagai serttifikasi Sistem Manajemen K3 juga dapat digunakan untuk sertifikasi penerapan manajemen K3 dalam organisasi. Sertifikasi diberikan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh suatu badan akreditasi . Sistem sertifikasi dewasa ini telah berkembang secara global karena dapat diacu diseluruh dunia. Klausul “Legal and Other Requirement” OHSAS 18001:200 Klausul “Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya” atau “Legal and Other Requirements” berisi bahwa; 1. Organisasi harus membuat, menerangkan dan memelihara suatau prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan perundangan dan persyaratan K3 lainnya yang diaplikasikan untuk K3. 2. Organisasi harus memastikan bahwa peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan dimana organisasi mendapatkannya harus dipertimbangkan dalam membuat, menerapkan dan memelihara Sisitem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). 3. Organisasi harus selalu memutakhirkan informasi ini.



4. Organisasi harus mengkomunikasikan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan kepada orang yang bekerja di dalam kendali organisasi dan pihak-pihak terkait lainnya. Menurut PT. Phitagoras Global Duta dalam OHSAS 18001 Training Tahun 2011, isi dari Klausul “Legal and Other Requirements” OHSAS 18001:2007 adalah sebagai berikut: 1. Adanya prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan perundangan dan persyaratan yang relevan. 2. Adanya daftar peraturan perundangan dan persyaratan Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) lainnya yang relevan dimana telah dilakukan identifikasi sebelumnya. 3. Adanya regular contact dengan institusi pemerintah untuk “update” informasi, sebagai pendekatan untuk memeriksa adanya peraturan perundangan dan persyaratan K3 lainnya yang baru dan revisi. Waktu pelaksanaan “updating” terhadap peraturan perundangan dan persyaratan K3 lainya diatur sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing organisasi. 4. Adanya pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundangan dan persyaratan K3 lainnya yang telah di”up-date” secara rutin kepada seluruh karyawan yang terkait. Prosedur merupakan penjelasan dateil dari aktivitas-aktivitas di perusahaan. (Rudi Suardi, 2005). Sedangkan menurut OHSAS 18001:2007, yang dimaksud dengan prosedur adalah penetapan cara melakukan suatu aktivitas atau suatu proses. Menurut Rudi Suardi, persyaratan OHSAS 18001 dimaksudkan untuk mematuhi persyaratan peraturan dan perundangan, bukan untuk membuat perpustakaan yang menyimpan buku-buku peraturan sehingga mempermudah untuk mengetahui persyaratanpersyaratan apa saja yang harus dimengerti terkait aktivitas-aktivitas sebuah perusahaan.



PENUTUP



Kesimpulan Kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan syarat dasar dalam membangun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Kebijakan K3 merupakan komitmen pimpinan suatu organisasi perusahaan untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja seluruh personil di bawah kendalinya juga pihak-pihak yang berkaitan (berhubungan) dengan kegiatan (aktivitas) operasi perusahaan (organisasi) tersebut. 



Terdapat beberapa elemen implementasi dari SMK3 menurut OHSAS 18001 salah satunya mmengenai Kebijakan K3 yang dimana Maksud dan arahan secara menyeluruh dari organisasi berkaitan dengan kinerja K3 yang ditunjukkan secara formal oleh “manajemen puncak” yaiu Memberikan kerangka untuk tindakan dan menentukan obyektif K3.







Suatu kebijakan mempunyai kriteria yang mencakup komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan komitmen memenuhi perundangan K3 yang berlaku dan persyaratan lain.







Dalam Pengembangan Kebijakan K3 harus memperhatikan beberapa factor yaitu: Kebijakan dan objektif organisasi secara korporat, Risiko dan potensi bahaya yang ada dalam organisasi, Peraturan dan standard K3 yang berlaku Kebijakan K3, Kinerja K3, Persyaratan pihak luar, Peningkatan berkelanjutan, Ketersediaan sumberdaya, Peran Pekerja, partisipasi semua pihak.







Dalam suatu Organisasi terdapat persyaratan hukum dan persyaratan lain yang harus dikomunikasikan kepada orang-orang yang bekerja di bawah kendali organisasi serta kepada pihak lain yang relevan dan berkepentingan.



Saran







Membangun tempat kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan







persyaratan lainnya terkait K3. Perusahaan harus menaati perundang-undangan yang berlaku tentang ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, serta dalam membuat kebijakan harus berdasarkan UU serta







menjamin keselamatan kerja tenaga kerja. Memberikan sosialisasi pentingnya K3 kepada tenaga kerja, sehingga menimbulkan kesadaran tenaga kerja untuk berperilaku “safety first”.



DAFTAR PUSTAKA



Adzim, Hebbie Ilma 2013. Pengertian dan Elemen Sistem Manajeman Keselamatan Kerja (online) https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-dan-elemensistem-manajemen.html (diakses, 21 November 2016) Agil, Anriana Yusuf 2012. Klausul OHSAS 18001 (online) http://mhconsulting-indonesia.com/file-download/Klausul-OHSAS-18001.pdf (diakses, 21 November 2016)