8.1.4.1 SK Ambang Nilai Kritis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MANIMPAHOI KEC. SINJAI TENGAH Alamat : Jln Poros Malino Desa Saotengnga Kec.Sinjai tengah



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MANIMPAHOI KECAMATAN SINJAI TENGAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2016 NOMOR:



/PKM-MH/STG/ / 2016 TENTANG



NILAI AMBANG KRITIS HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS MANIMPAHOI, Menimbang



: a.



bahwa



pemeriksaan



laboratorium



kesehatan



merupakan



bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan puskesmas, : b. bahwa pelaporan dari tes diagnostik yang kritis adalah bagian c.



dari pokok persoalan keselamatan pasien, bahwa berdasarkan pertimbangan a dan b, maka perlu menetapkan keputusan mengenai nilai ambang kritis hasil pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Manimpahoi



Mengingat



: 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159.b/Menkes/per/ 1999 tentang Rumah Sakit; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan no No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun



2012



tentang



Penyelenggaraan



Laboratorium



di



Puskesmas;



Menetapkan



:



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MANIMPAHOI TENTANG NILAI



Kesatu



:



AMBANG



KRITIS



LABORATORIUM . Pelaporan hasil pemeriksaan



HASIL



PEMERIKSAAN



laboratorium



yang



kritis



dilaksanakan sesuai dengan SPO pelaporan hail pemeriksaan yang kritis .



Kedua



:



surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan keputusan



bahwa ini



apabila



akan



terdapat



diadakan



kekeliruan



perbaikan



didalam



sebagaimana



mestinya



Ditetapkan di : Manimpahoi Pada tanggal : 12 Maret 2016 Kepala Puskesmas Manimpahoi



Muh. Kaswin



Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan di Sinjai 2. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MANIMPAHOI KEC. SINJAI TENGAH Alamat : Jln Poros Malino Desa Saotengnga Kec.Sinjai tengah



NILAI AMBANG KRITIS HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM N



JENIS PEMERIKSAAN



O a. b.



Hemoglobin Pemeriksaan kadar gula



c. d.



darah Pemeriksaan asam urat Pemeriksaan kolestrol



AMBANG



AMBANG



RENDAH 20



500



mg/dL



2.5 0



7.7 200



mg/dL mg/dL



SATUAN gr/dL