6 0 71 KB
PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG KRITIS No.Dokumen :
SOP
No.Revisi :0 Tanggal Terbit : Halaman :
PUSKESMAS
Syamsir, SKM
SENDANA
NIP. 19631201 198803 1 017
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Prosedur
Pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis adalah pelaporan hasil laboratorium yang menggambarkan kondisi patofisiologi pasien yang nilainya diluar batas normal, baik di bawah atau di atas nilai normal, dimana pasien memerlukan penanganan/tindakan medis segera karena dapat membahayakan keselamatan pasien. Untuk menjadi pedoman baku petugas laboratorium dalam memberikan laporan hasil pemeriksaan yang dianggap kritis dan berhubungan dengan keselamatan pasien. Sehingga dokter/perawat dapat segera melakukan penanganan/tindakan medis terhadap pasien. SK Kepala Puskesmas No. 1. Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Peraturan Menteri Kesehatan No.43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Benar Hasil pemeriksaan dibandingkan dengan nilai rujukan yang telah ditetapkan sesuai pemeriksaan. Nilai ambang kritis : NILAI AMBANG KRITIS NO
6. Hal-hal yang perlu diperhatikan 7. Dokumen terkait 8. Unit terkait
JENIS PEMERIKSAAN
NILAI NORMAL
DI BAWAH NORMAL
DI ATAS NORMAL
P : 12 – 14 L : 14 - 16
< 10
>18
Gula Darah Sewaktu (GDS)
70 – 40
< 70
> 200
3.
Asam Urat
P:2–6 L:3-7
6
4.
Cholesterol
< 200
1
Hemoglobin (Hb)
2.
>200
Hasil pemeriksaan laboratorium kritis harus segera disampaikan secepat mungkin Buku register pemeriksaan laboratorium Laboratorium Poli Umum/UGD