6 0 67 KB
PELAPORAN DAN MONITORING HASIL LABORATORIUM NILAI KRITIS SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal terbit Halaman
: : : :
440/ 00 / 1/2
/UKP/SOP/2016 /2016
PUSKESMAS ALANG-ALANG LEBAR 1. Pengertian
Dr. HJ. SYARI MASYITHAH Nip.197807272006042014
Hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis atau angka adalah hasil pemeriksaan laboratorium yang secara signifikan diluar rentang nilai hasil yang seharusnya sehingga memberi indikasi risiko tinggi atau kondisi yang mengancam jiwa pasien. Pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis merupakan proses melaporkan angka kritis oleh analis kedokter atau ruangan yang meminta pemeriksaan laboratorium tersebut. Pelaporan hasil laboratorium yang kritis dimonitor agar agar dapat dievaluasi setiap bulannya.
2. Tujuan
3. Kebijakan
Mencegah terjadinya insiden keselamatan pasien Meningkatkan efektifitas komunikasi yang efektif terhadap pelaporan angka kritis
Berdasarkan SK Nomor....
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
Alat : Alat-alat tulis
6. Langkah-langkah
A. Analis 1. Apabila didapatkan hasil pemeriksaan laboratorium masuk kriteria angka kritis, maka petugas laboratorium segera mengkomunikasikan kedokter atau ruangan yang meminta pemeriksaan laboratorium tersebut 2. Petugas melakukan pemeriksaan ulang untuk parameter yang dimaksud sesuai dengan prosedur yang berlaku 3. Petugas laboratorium mendokumentasikan dicatatan sebagai bukti bahwa angka kritis tersebut sudah dikomunikasikan kedokter atau ruangan yang meminta pemeriksaan laboratorium tersebut. Mendokumentasikan hari, tanggal, jam, angka kritis yang dilaporkan, yang menerima laporan, dan tanda tangan yang melapor (Analis) B. Dokter 1. Melakukan assesman ulang termasuk kesesuaian antara hasil pemeriksaan laboratorium (angka kritis) dengan kondisi pasien, jika diperlukan maka dapat meminta petugas laboratorium untuk mengulang pemeriksaan laboratorium tersebut 2. Mendokumentasikan direkam medis pasien 3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kondisi pasien sesuai dengan prosedur yang berlaku C. Perawat/Bidan 1. Menerima hasil laporan dari petugas laboratorium dan mendokumentasikan direkam medis pasien 2.
Segera mengkomunikasikan kedokter penanggung jawab pelayanan
3.
Segera melaksanakan advice dari dokter penanggung jawab pelayanan
D. Kepala Puskesmas/Koordinator pelayanan klinis 1.
Menerima laporan bulanan pelaporan hasil nilai kritis
2.
Melakukan evaluasi terhadap rentang nilai kritis
7. Bagan Alir
Analis
Dokter
Perawat/Bidan
Kepala Puskesmas/Koordinator pelayanan klinis
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait
Pemeriksaan untuk nilai ambang kritis dilakukan duplo/dua kali pengerjaan pemeriksaan sampel
1. Poli umum 2. Poli Anak 3. Poli KIA
10. Dokumen Terkait
1. Buku Registrasi pasien 2. Form hasil laboratorium
11. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan