4 0 95 KB
PELAPORAN HASILPEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG KRITIS
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
PUSKESMAS
Hj. A. NURWAHIDAH,SKM,M.KES
KASSI-KASSI
NIP. 196805281988032007
1.
Hasil Kritis adalah pemeriksaan diagnostik penunjang yang memerlukan penanganan segera, suatu pemeriksaan laboratorium yang mengindikasikan kelainan/gangguan yang mengancam jiwa,
1. Pengertian
memerlukan perhatian atau tindakan. 2. Pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis adalah proses penyampaian nilai hasil pemeriksaan yang memerlukan penanganan segera dan harus dilaporkan ke dokter atau petugas yang merujuk pasien ke laboratorium dalam waktu kurang dari 1 (satu) jam.
2. Tujuan
1. Terlaksananya proses pelaporan nilai – nilai yang diwaspadai 2. Mencegah keterlambatan penatalaksanaan pasien dengan hasil kritis. 3. Hasil kritis dapat diterima oleh perawat dan diinformasikan pada
3. Kebijakan
pasien sesuai waktunya SK Kepala Puskesmas No.
4. Referensi
pemeriksaan laboratorium yang kritis. 1. Permenkes RI No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 2. Puskesmas Permenkes
/2017 tentang
RI
No
37
tahun
laporan hasil
2012
tentang
penyelenggaraan laboratorium puskesmas. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang 5. Prosedur
Puskesmas 1. Persiapan Alat dan Bahan
/Langkah langkah
Alat : a. ATK 2. Petugas yang melaksanakan - Petugas Laboratorium 3. Langkah-langkah a. Petugas laboratorium melaporkan
hasil
yang
kritis
pengambilan sampel a. Menyerahkan hasil kritis
melakukan
mencatat
tanggal
pemeriksaan dan
waktu
laboratorium kepada dokter atau
petugas yang merawat. 6. Bagan Alir Pasien Datang
Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan
Melaporkan hasil kritis (mencacat tanggal dan pengambilan sampel)
Dokter
Menyerahk an Hasil Kritis
Selesai
Perawat
7. Hal-hal yang perlu di perhatikan 8. Unit terkait 9. Dokumen terkait 10. Rekaman Historis
Penjelasan kepada pasien pemeriksaan yang akan dilakukan, biaya pemeriksaan, dan lama pemeriksaan. 1. 2. 3. 1. 2.
Laboratorium UGD Rawat Inap Form permintaan pemeriksaan Register Laboratorium
No.
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan