6 0 93 KB
PELAPORAN HASILPEMERIKSAAN LABORATORIUM KRITIS
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
PUSKESMAS PULOSARI
…………………. 1.
Hasil Kritis adalah pemeriksaan diagnostik penunjang yang memerlukan penanganan segera, suatu pemeriksaan laboratorium yang mengindikasikan
1. Pengertian
kelainan/gangguan
yang mengancam jiwa, memerlukan perhatian atau tindakan. 2. Pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis adalah proses penyampaian nilai hasil pemeriksaan yang memerlukan penanganan segera dan harus dilaporkan ke dokter atau petugas yang merujuk pasien ke laboratorium dalam waktu kurang dari 1
2. Tujuan
(satu) jam. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaporkan hasil lab kritis
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Pulosari Nomor Laboratorium di UPTD Puskesmas ABCD
4. Referensi
1. Permenkes RI No. 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 2. Puskesmas Permenkes RI No 37 tahun 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium puskesmas.
5. Prosedur
1. Petugas mempersiapkan Alat dan Bahan
/Langkah - langkah
Alat : a. ATK 2. Petugas yang melaksanakan - Petugas Laboratorium 3. Langkah-langkah a. Petugas laboratorium yang melaporkan hasil kritis
melakukan pemeriksaan
mencatat tanggal dan waktu
pengambilan sampel a. Menyerahkan hasil kritis laboratorium kepada dokter atau petugas yang merawat. 6. Bagan Alir Pasien Datang
Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan
Melaporkan hasil kritis (mencacat tanggal dan pengambilan sampel)
Dokter
Menyerahk an Hasil Kritis
Perawat
7. Hal-hal yang perlu di
Penjelasan kepada pasien pemeriksaan yang akan dilakukan, biaya pemeriksaan, dan lama pemeriksaan.
perhatika n 8. Unit terkait
9. Dokumen terkait
1. 2. 3. 4. 1. 2.
Laboratorium UGD Poli PU, MTBS,KIA PONED Form permintaan pemeriksaan Register Laboratorium
10. Rekama n Historis
No.
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan