6 0 105 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN KESEHATAN KABUPATEN PANGANDARAN
DINAS
UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR Alamat: Tlp.
Jl. Raya Langkaplancar No.9 Langkaplancar – Pangandaran 46391 085214984674 / Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR Nomor : ………. / ………. /SK/PKM/ 2017 TENTANG PELAPORAN HASIL LABORATORIUM KRITIS KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR Menimbang
: a. bahwa
untuk
meningkatkan
mewujudkan standard
mutu
pelayanan
pelayanan
klinik
klinik
dan
kepada
pasien,khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya ketentuan nilai ambang kritis; b. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium kritis, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Langkaplancar; Mengingat
: 1. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan No.657/MENKES/PER/VIII/2009 Tentang Pengiriman Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya; 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
No.364/MENKES/SK/III/2003
Tentang Laboratoriumorium Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. Keputusan Menteri Kesehatan No.1674/MENKES/SK/XII/2005 Tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laboratorium Kesehatan; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 37 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia nomor 75 tahun tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR TENTANG PELAPORAN HASIL LABORATORIUM KRITIS
Kesatu
: Kebijakan
laboratorium
tentang
laporan
hasil
laboratorium
mengenai pelaporan nilai kritis sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Kedua
: Pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraa
pelayanan
laboratorium UPTD Puskesmas Langkaplancar dilaksanakan oleh penanggungjawab
Manajemen
Mutu
UPTD
Puskesmas
Langkaplancar; Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Langkaplancar Pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR
YANA TARYANA
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS Nomor : ………. / ………. /SK/PKM/ 2017 TENTANG PELAPORAN HASIL LABORATORIUM KRITIS 1. Nilai Kritis adalah nilai hasil laboratorium yang segera memerlukan intervensi dokter, sehingga nilai kritis adalah nilai laboratorium yang harus segera diketahui oleh dokter di UPTD Puskesmas Langkaplancar 2. Nilai kritis dilaporkan segera setelah hasil didapatkan, dengan tata cara sesuai Standar Operasional Prosedur Pelaporan Nilai Kritis. NILAI AMBANG KRITIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM PEMERIKSAAN
KURANG DARI
LEBIH DARI
SATUAN
Hemoglobin
20
gr/dL
Glukosa Darah
500
mg/dL
1x106
Sel/mm3
Trombosit
Ditetapkan di Langkaplancar Pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR
YANA TARYANA