8.1 SK Pelaporan Hasil Lab Kritis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN KESEHATAN KABUPATEN PANGANDARAN



DINAS



UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR Alamat: Tlp.



Jl. Raya Langkaplancar No.9 Langkaplancar – Pangandaran 46391 085214984674 / Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR Nomor : ………. / ………. /SK/PKM/ 2017 TENTANG PELAPORAN HASIL LABORATORIUM KRITIS KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR Menimbang



: a. bahwa



untuk



meningkatkan



mewujudkan standard



mutu



pelayanan



pelayanan



klinik



klinik



dan



kepada



pasien,khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya ketentuan nilai ambang kritis; b. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium kritis, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Langkaplancar; Mengingat



: 1. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan No.657/MENKES/PER/VIII/2009 Tentang Pengiriman Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya; 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



No.364/MENKES/SK/III/2003



Tentang Laboratoriumorium Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 5. Keputusan Menteri Kesehatan No.1674/MENKES/SK/XII/2005 Tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laboratorium Kesehatan; 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 37 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia nomor 75 tahun tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR TENTANG PELAPORAN HASIL LABORATORIUM KRITIS



Kesatu



: Kebijakan



laboratorium



tentang



laporan



hasil



laboratorium



mengenai pelaporan nilai kritis sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Kedua



: Pembinaan



dan



pengawasan



penyelenggaraa



pelayanan



laboratorium UPTD Puskesmas Langkaplancar dilaksanakan oleh penanggungjawab



Manajemen



Mutu



UPTD



Puskesmas



Langkaplancar; Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Langkaplancar Pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR



YANA TARYANA



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS Nomor : ………. / ………. /SK/PKM/ 2017 TENTANG PELAPORAN HASIL LABORATORIUM KRITIS 1. Nilai Kritis adalah nilai hasil laboratorium yang segera memerlukan intervensi dokter, sehingga nilai kritis adalah nilai laboratorium yang harus segera diketahui oleh dokter di UPTD Puskesmas Langkaplancar 2. Nilai kritis dilaporkan segera setelah hasil didapatkan, dengan tata cara sesuai Standar Operasional Prosedur Pelaporan Nilai Kritis. NILAI AMBANG KRITIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM PEMERIKSAAN



KURANG DARI



LEBIH DARI



SATUAN



Hemoglobin



20



gr/dL



Glukosa Darah



500



mg/dL



1x106



Sel/mm3



Trombosit



Ditetapkan di Langkaplancar Pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR



YANA TARYANA