3.1.4.1 Sop Pelaporan Hasil Pemeriksaan Lab Yg Kritis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LAB YANG KRITIS No. Dokumen : SOP No. Revisi : 0 Tanggal



:



Halaman



: 1/2



KLINIK



dr. Febrianto Fendy P.



DYAH MEDIKA 2



Pimpinan Klinik



1. Pengertian



Nilai



kritis



merupakan



laboratorium



nilai



dari



hasil



pemeriksaan



yang bila tidak segera ditangani dapat



menyebabkan pasien dalam kondisi yang serius



atau



mengancam jiwa pasien 2. Tujuan



1. Memberikan laporan formal ke dokter penanggung jawab/ perawat jaga ruangan tentang hasil kritis 2. Mendokumentasikan komunikasi hasil kritis tersebut



3. Kebijakan 4. Referensi



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik 3.



5. Prosedur



1. Bahan Dan Alat 2. Petugas yang melaksanakan 3. Langkah-langkah KRITERIA LAPORAN HASIL KRITIS a. Tiap hasil pemeriksaan laboratorium yang termasuk kategori kritis b. Hasil



pemeriksaan



kritis



yang



dilaporkan



hanya



pemeriksaan yang diminta saja. CARA PELAPORAN a. Petugas laboratorium melaporkan hasil pemeriksaan yang masuk kategori kritis ke dokter klinik.



b. Setelah



dilakukan



laboratorium



validasi



dan



verifikasi,



petugas



menyampaikan hasil pemeriksaan yang



termasuk kategori kritis ke dokter penanggung jawab (DPJP) c. Laporan hasil kritis disampaikan via telepon / lisan d. Bila tidak ada dokter penanggung jawab / dokter tsb tidak bisa



dihubungi,



petugas



laboratorium



menghubungi



perawat poli tempat pasien berobat. e. Pada lembar hasil pemeriksaan, hasil yang kritis diberi tanda stabillo f. Laporan hasil kritis didokumentasikan di buku laporan hasil kritis WAKTU PELAPORAN Hasil laboratorium yang masuk kategori nilai kritis dilaporkan ke dokter penanggung jawab/ perawat maksimal 5 menit setelah hasil terdeteksi kategori nilai kritis



6. Bagan Alir



-



7. Hal-hal yang



-



perlu diperhatikan 8. Unit Terkait



Pelayanan Umum Pelayanan Laboratorium



9. Dokumen Terkait 10.



Rekam



Historis Perubahan



Rekam Medis Inform Consent No



Yang Dirubah



Isi Perubahan



Tanggal diberlakukan



mulai