5 0 219 KB
PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LAB YANG KRITIS No. Dokumen : SOP No. Revisi : 0 Tanggal
:
Halaman
: 1/2
KLINIK
dr. Febrianto Fendy P.
DYAH MEDIKA 2
Pimpinan Klinik
1. Pengertian
Nilai
kritis
merupakan
laboratorium
nilai
dari
hasil
pemeriksaan
yang bila tidak segera ditangani dapat
menyebabkan pasien dalam kondisi yang serius
atau
mengancam jiwa pasien 2. Tujuan
1. Memberikan laporan formal ke dokter penanggung jawab/ perawat jaga ruangan tentang hasil kritis 2. Mendokumentasikan komunikasi hasil kritis tersebut
3. Kebijakan 4. Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik 3.
5. Prosedur
1. Bahan Dan Alat 2. Petugas yang melaksanakan 3. Langkah-langkah KRITERIA LAPORAN HASIL KRITIS a. Tiap hasil pemeriksaan laboratorium yang termasuk kategori kritis b. Hasil
pemeriksaan
kritis
yang
dilaporkan
hanya
pemeriksaan yang diminta saja. CARA PELAPORAN a. Petugas laboratorium melaporkan hasil pemeriksaan yang masuk kategori kritis ke dokter klinik.
b. Setelah
dilakukan
laboratorium
validasi
dan
verifikasi,
petugas
menyampaikan hasil pemeriksaan yang
termasuk kategori kritis ke dokter penanggung jawab (DPJP) c. Laporan hasil kritis disampaikan via telepon / lisan d. Bila tidak ada dokter penanggung jawab / dokter tsb tidak bisa
dihubungi,
petugas
laboratorium
menghubungi
perawat poli tempat pasien berobat. e. Pada lembar hasil pemeriksaan, hasil yang kritis diberi tanda stabillo f. Laporan hasil kritis didokumentasikan di buku laporan hasil kritis WAKTU PELAPORAN Hasil laboratorium yang masuk kategori nilai kritis dilaporkan ke dokter penanggung jawab/ perawat maksimal 5 menit setelah hasil terdeteksi kategori nilai kritis
6. Bagan Alir
-
7. Hal-hal yang
-
perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
Pelayanan Umum Pelayanan Laboratorium
9. Dokumen Terkait 10.
Rekam
Historis Perubahan
Rekam Medis Inform Consent No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal diberlakukan
mulai