5 0 149 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SUKOSARI Jl.Gunung Will No.30 Telp.(0352)484677 Sukosari PONOROGO Kode Pos 63491 KEPUTUSAN UPT KEPALA PUSKESMAS SUKOSARI NOMOR:188.4/071/405.09.26/2016
TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL (PMI) DAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME)
KEPALA UPT PUSKESMAS SUKOSARI,
Menimbang
:
a.
bahwa, dalam rangka bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan
kinerja,
UPT
Puskesmas
Sukosari
dituntut
untuk
memberikan pelayanan laboratorium yang bermutu, cepat dan b.
akurat; bahwa, untuk menjamin terselenggaranya mutu pelayanan laboratorium di UPT Puskesmas Sukosari, maka dipandang perlu menetapkan pemantapan mutu internal (PMI) dan pemantapan mutu eksternal (PME) melalui Keputusan Kepala Puskesmas Sukorejo;
Mengingat
:
Peraturan Menteri Kesehatan Repblik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
:
PEMANTAPAN MUTU INTERNAL (PMI) DAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME);
KEDUA
:
Untuk
menjamin
dilakukan
mutu
upaya
pelayanan pemantapan
laboratorium mutu
pemantapan mutu eksternal di Puskesmas;
maka
internal
perlu
maupun
KETIGA
: Pemantapan
mutu
internal
dan
eksternal
sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA dan tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini; KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada perubahan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Ponorogo
Pada tanggal
: 4 April 2016
KEPALA UPT PUSKESMAS SUKOSARI
Dr.Ahmad Ghufroni Penata Tk I NIP. 19641230 199703 1 004
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUKOREJO NOMOR
: 188.4/071/405.09.26/2016
TANGGAL : 4 APRIL 2016
PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM
A. PENDAHULUAN Laboratorium Puskesmas adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit
dan
pemulihan
kesehatan
(Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
No.
364/Menkes/SK/III/2003). Laboratorium Puskesmas sebagai subsistem pelayanan kesehatan menempati posisi terpenting dalam diagnostik invitro. Dengan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium akan didapatkan data ilmiah yang tajam untuk digunakan dalam menghadapi masalah yang diidentifikasi melalui pemeriksaan klinis dan merupakan bagian esensial dari data pokok pasien.. Informasi laboratorium dapat digunakan untuk diagnosis awal yang dibuat berdasarkan riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik. Analisis laboratorium juga merupakan bagian integral dari penapisan kesehatan dan tindakan preventif kedokteran. B. PEMANTAPAN MUTU INTERNAL (PMI) Pemantapan Mutu Internal (PMI) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terus-menerus agar diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat. Kegiatan ini mencakup tiga tahapan proses, yaitu pra-analitik, analitik dan pasca analitik. Pada umumnya yang sering diawasi dalam pemantapan mutu internal hanya tahap analitik dan pasca analitik yang lebih cenderung kepada urusan administrasi, sedangkan proses pra analitik kurang mendapat perhatian. Kegiatan Pemantapan Mutu Internal (PMI) lainnya yang perlu dilakukan di Puskesmas antara lain: pembuatan alur pasien, alur pemeriksaan, cara pengambilan specimen, pembuatan prosedur/instruksi kerja untuk pengambilan spesimen dan setiap jenis pemeriksaan.
1.
Tahap Pra Analitik Kesalahan pada proses pra-analitik dapat memberikan kontribusi sekitar 61% dari total kesalahan laboratorium, sementara kesalahan analitik 25%, dan kesalahan pasca analitik 14%. Proses pra-analitik dibagi menjadi dua kelompok, yaitu : pra-analitik
ekstra laboratorium dan pra-analitik intra laboratorium. Proses-proses tersebut meliputi persiapan pasien, pengambilan spesimen, pengiriman spesimen ke laboratorium, penanganan spesimen, dan penyimpanan spesimen. a.
Persiapan Pasien Persiapan pasien dimulai saat seorang dokter merencanakan pemeriksaan laboratorium bagi pasien. Dokter dibantu oleh paramedis diharapkan dapat memberikan informasi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, manfaat dari tindakan itu, dan persyaratan apa yang harus dilakukan oleh pasien. Informasi yang diberikan harus jelas agar tidak menimbulkan ketakutan atau persepsi yang keliru bagi pasien. Pemilihan jenis tes yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan kondisi klinis pasien akan menghasilkan interpretasi yang berbeda. Ketaatan pasien akan instruksi yang diberikan oleh dokter atau paramedis sangat berpengaruh terhadap hasil laboratorium, tidak diikutinya instruksi yang diberikan akan memberikan penilaian hasil laboratorium yang tidak tepat. Hal yang sama juga dapat terjadi bila keluarga pasien yang merawat tidak mengikuti instruksi tersebut dengan baik. Ada beberapa sumber kesalahan yang kurang terkontrol dari proses pra-analitik yang dapat mempengaruhi keandalan pengujian laboratorium, tapi yang hampir tidak dapat diidentifikasi oleh staf laboratorium. Ini terutama mencakup variabel fisik pasien, seperti latihan fisik, puasa, diet, stres, efek posisi, menstruasi, kehamilan, gaya hidup (konsumsi alkohol, rokok, kopi, obat adiktif), usia, jenis kelamin, variasi diurnal, pasca transfusi, pasca donasi, pasca operasi, ketinggian. Karena variabel tersebut memiliki pengaruh yang kuat terhadap beberapa variabel biokimia dan hematologi, maka gaya hidup individu dan ritme biologis pasien harus selalu dipertimbangkan sebelum pengambilan sampel.
b.
Penerimaan Spesimen Petugas penerimaan spesimen harus memeriksa kesesuaian antara spesimen yang diterima dengan formulir permintaan pemeriksaan dan mencatat kondisi fisik spesimen tersebut pada saat diterima antara lain volume, warna, kekeruhan, dan konsistensi. Spesimen yang tidak sesuai dan memenuhi persyaratan hendaknya ditolak. Dalam keadaan spesimen tidak dapat ditolak (via pos, ekspedisi), maka perlu dicatat dalam buku penerimaan spesimen dan formulir hasil pemeriksaan.
c.
Penanganan Spesimen Pengelolaan spesimen dilakukan sesuai persyaratan, kondisi penyimpanan spesimen sudah tepat, penanganan spesimen sudah benar untuk pemeriksaanpemeriksaan khusus, kondisi pengiriman spesimen sudah benar.
d.
Pengiriman Spesimen Spesimen yang sudah siap untuk diperiksa dikirimkan ke bagian pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta. Jika Laboratorium Puskesmas tidak mampu melakukan pemeriksaan, maka spesimen dikirim ke laboratorium lain dan sebaiknya dikirim dalam bentuk yang relatif stabil.
e.
Penyimpanan Spesimen Beberapa spesimen yang tidak langsung diperiksa dapat disimpan dengan memperhatikan
jenis
pemeriksaan
yang
akan
diperiksa.
Beberapa
cara
menyimpan spesimen antara lain : Disimpan pada suhu kamar (Misalnya penyimpanan usap dubur dalam Carry & Blair untuk pemeriksaan Vibrio cholera). Disimpan dalam lemari es dengan suhu 0˚C – 8˚C. Dapat diberikan bahan pengawet. Penyimpanan spesimen darah sebaiknya dalam bentuk serum.
2.
Tahap Analitik Tahap Analitik adalah tahap mulai dari persiapan reagen, mengkalibrasi dan memelihara alat laboratorium, uji ketepatan dan ketelitian dengan menggunakan bahan kontrol dan pemeriksaan spesimen. a.
Persiapan reagen Reagen memenuhi syarat sesuai standar yang berlaku, masa kadaluarsa tidak terlampaui, cara pelarutan atau pencampuran sudah benar, cara pengenceran sudah benar,
b.
Kalibrasi dan pemeliharaan peralatan Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan laboratorium adalah peralatan laboratorium, wadah spesimen. Harus dilakukan kalibrasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium secara teratur dan terjadwal. Wadah spesimen harus bersih dan tidak terkontaminasi. Contoh beberapa peralatan laboratorium yang perlu dikalibrasi adalah: Inkubator (Incubator) Lemari es (Refrigerator/freezer) Oven Autoklaf (Autoclave) Micro Pipet Penangas air (Waterbath) Sentrifus (Centrifuge) Fotometer (Photometer) Timbangan analitik Timbangan elektrik Thermometer
c.
Uji ketelitian dan ketepatan dengan menggunakan bahan kontrol.
d.
Pemeriksaan spesimen menurut metoda dan prosedur sesuai protap masingmasing parameter.
3.
Tahap Pasca Analitik Tahap Pasca-Analitik adalah tahap mulai dari mencatat hasil pemeriksaan dan melakukan validasi hasil serta memberikan interpretasi hasil sampai dengan pelaporan.
C. PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME) Pemantapan Mutu Eksternal adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu. Penyelenggaraan kegiatan Pemantapan Mutu
Eksternal
dilaksanakan oleh
pihak
pemerintah,
swasta
atau
internasional. Setiap Laboratorium Puskesmas wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara teratur dan periodik meliputi semua bidang pemeriksaan laboratorium. Pemantapan mutu eksternal untuk berbagai bidang pemeriksaan diselenggarakan pada berbagai tingkatan, yaitu : 1.
Tingkat nasional/tingkat pusat : Kementerian Kesehatan
2.
Tingkat Propinsi/wilayah : BBLK/ BLK
Kegiatan pemantapan mutu eksternal ini sangat bermanfaat bagi Laboratorium Puskesmas, karena
dari
hasil
evaluasi
yang
diperoleh
dapat
menunjukkan
performance
(penampilan/proficiency) laboratorium yang bersangkutan dalam bidang pemeriksaan yang ditentukan. Dalam melaksanakan kegiatan ini tidak boleh diperlakukan secara khusus, harus dilaksanakan
oleh
petugas
yang
biasa
melakukan
pemeriksaan
tersebut
serta
menggunakan peralatan/reagen/metoda yang biasa digunakan, sehingga hasil pemantapan mutu eksternal tersebut benar-benar dapat mencerminkan penampilan laboratorium yang sebenarnya.
D. PENINGKATAN MUTU Peningkatan Mutu adalah suatu proses terus menerus yang dilakukan oleh laboratorium sebagai tindak lanjut dari Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) untuk meningkatkan kinerja laboratorium.
KEPALA PUSKESMAS SUKOREJO
NUR HIDAYATULLOH, SKM Penata Tk I NIP. 19741111 200003 1 001