EP.4 3.9.4 SK PME Dan PMI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BALAI JAYA



Jl.Lintas Riau-Sumut Km.39, Kec.Balai Jaya, Kab.RokanHilir Kode Pos: 28992



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI JAYA NOMOR : SK.800/TU-PK/2022/ TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL ( PMI ) DAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL ( PME ) LABORATORIUM UPT PUSKESMAS BALAI JAYA KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI JAYA, Menimbang



:



a.



Bahwa



untuk



menunjang



diagnosis



penyakit



dan



peningkatan pelayanan klinis di UPT Puskesmas Balai Jaya maka diperlukan peningkatan mutu laboratorium UPT Puskesmas Balai Jaya; b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pemantapan mutu internal ( PMI ) dan pemantapan mutu eksternal (PME) terhadap pelayanan laboratorium UPT Puskesmas Balai Jaya;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Balai Jaya Tentang Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Laboratorium UPT Puskesmas Balai Jaya;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



364/



MENKES/ SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan; 4.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/ SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1674/ MENKES/ SK/XII/2005



tentang



Pedoman



Jejaring



Pelayanan



Laboratorium Kesehatan; 6.



Keputusan Menteri RI Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;



7.



Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Balai Jaya Nomor



440/8.1- R0/SK/L1/2018 tentang Pelayanan Laboratorium UPT Puskesmas Balai Jaya; 8.



Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Balai Jaya Nomor 440/8.1.7.1- R0/SK/L1/2018 tentang Pengendalian Mutu Laboratorium UPT Puskesmas Balai Jaya; MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI JAYA TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL (PMI) DAN



PEMANTAPAN



MUTU



EKSTERNAL



(PME)



LABORATORIUM UPT PUSKESMAS BALAI JAYA.



Kesatu



:



Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu dilakukan upaya pemantapan mutu internal ( PMI ) maupun pemantapan mutu eksternal ( PME ) Puskesmas.



Kedua



:



Pemantapan mutu internal ( PMI ) dan pemantapan mutu eksternal ( PME ) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Balai Jaya Pada Tanggal : Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI JAYA,



H.Deddy Masrul,SKM Nip 19760626 1996021003



Lampiran



:



Nomor Tanggal



: :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI JAYA SK.800/TU-PK/2022/ Januari 2018



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL (PMI) DAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME) LABORATORIUM UPT PUSKESMAS BALAI JAYA



A. PENDAHULUAN Laboratorium Puskesmas adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan ( Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 364/Menkes/SK/III/2003 ). Laboratorium Puskesmas sebagai subsistem pelayanan kesehatan menempati posisi terpenting dalam diagnostik invitro. Dengan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium akan didapatkan data ilmiah yang tajam untuk digunakan dalam menghadapi masalah yang diidentifikasi melalui pemeriksaan klinis dan merupakan bagian esensial dari data pokok pasien.. Informasi laboratorium dapat digunakan untuk diagnosis awal yang dibuat berdasarkan riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik. Analisis laboratorium juga merupakan bagian integral dari penapisan kesehatan dan tindakan preventif kedokteran.



B. PEMANTAPAN MUTU INTERNAL (PMI) Pemantapan Mutu Internal (PMI) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terusmenerus agar diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat. Kegiatan ini mencakup tiga tahapan proses, yaitu pra-analitik, analitik dan pasca analitik. Pada umumnya yang sering diawasi dalam pemantapan mutu internal hanya tahap analitik dan pasca analitik yang lebih cenderung kepada urusan administrasi, sedangkan proses pra analitik kurang



mendapat perhatian. Kegiatan Pemantapan Mutu Internal (PMI) lainnya yang perlu dilakukan di Puskesmas antara lain: pembuatan alur pasien, alur pemeriksaan, cara pengambilan spesimen, pembuatan prosedur/instruksi kerja untuk pengambilan spesimen dan setiap jenis pemeriksaan.



1. Tahap Pra Analitik Kesalahan pada proses pra-analitik dapat memberikan kontribusi sekitar 61% dari total kesalahan laboratorium, sementara kesalahan analitik 25%, dan kesalahan pasca analitik 14%. Proses pra-analitik dibagi menjadi dua kelompok, yaitu : pra-analitik ekstra laboratorium dan pra-analitik intra laboratorium. Proses-proses tersebut meliputi persiapan pasien, pengambilan spesimen, pengiriman spesimen ke laboratorium, penanganan spesimen, dan penyimpanan spesimen. Tahap



Pra-Analitik



adalah



tahap



mulai



mempersiapkan



pasien,



mengambil spesimen, menerima spesimen, memberi identitas spesimen, mengirim spesimen rujukansampai dengan menyimpan spesimen. a) Persiapan pasien Sebelum spesimen diambil harus diberikan penjelasan kepada pasien mengenai persiapan dan tindakan yang hendak dilakukan b) Penerimaan spesimen Petugas penerimaan spesimen harus memeriksa kesesuaian antara spesimen yang diterima dengan formulir permintaan pemeriksaan dan mencatat kondisi fisik spesimen tersebut pada saat diterima antara lain volume, warna, kekeruhan, dan konsistensi. Spesimen yang tidak sesuai dan memenuhi persyaratan hendaknya ditolak. Dalam keadaan spesimen tidak dapat ditolak (via pos, ekspedisi), maka perlu dicatat dalam buku penerimaan spesimen dan formulir hasil pemeriksaan c) Penanganan spesimen Pengelolaan spesimen dilakukan sesuai persyaratan, kondisi penyimpanan spesimen sudah tepat, penanganan spesimen sudah benar untuk pemeriksaanpemeriksaan khusus, kondisi pengiriman spesimen sudah benar d) Pengiriman spesimen Spesimen yang sudah siap untuk diperiksa dikirimkan ke bagian pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta. Jika Laboratorium Puskesmas tidak mampu melakukan pemeriksaan, maka spesimen dikirim ke laboratorium lain dan sebaiknya dikirim dalam bentuk yang relatif stabil e) Penyimpanan spesimen Beberapa spesimen yang tidak langsung diperiksa dapat disimpan dengan memperhatikan jenis pemeriksaan yang akan diperiksa.



Beberapa cara



menyimpan spesimen antara lain :  Disimpan pada suhu kamar (Misalnya penyimpanan usap dubur dalam Carry & Blair untuk pemeriksaan Vibrio cholera).  Disimpan dalam lemari es dengan suhu 0 C.  Dapat diberikan bahan pengawet.  Penyimpanan spesimen darah sebaiknya dalam bentuk serum.



2. Tahap Analitik adalah tahap mulai dari persiapan reagen, mengkalibrasi dan memelihara alat laboratorium, uji ketepatan dan ketelitian dengan menggunakan bahan kontrol dan pemeriksaan spesimen. a) Persiapan reagen Reagen memenuhi syarat sesuai standar yang berlaku, masa kadaluarsa tidak terlampaui, cara pelarutan atau pencampuran sudah benar, cara pengenceran sudah benar b) Kalibrasi dan pemeliharaan peralatan Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan laboratorium adalah peralatan laboratorium, wadah spesimen. Harus dilakukan kalibrasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium secara teratur dan terjadwal. Wadah spesimen harus bersih dan tidak terkontaminasi. Contoh beberapa peralatan laboratorium yang perlu dikalibrasi adalah:  Lemari es (Refrigerator/freezer) Catat suhu setiap hari dengan thermometer, thermometer yang digunakan adalah thermometer standar lemari es yang mempunyai rentang suhu -30 C – 50 0C



0



 Micro Pipet  Sentrifus (Centrifuge)  Fotometer (Photometer)  Thermometer c) Uji ketelitian dan ketepatan dengan menggunakan bahan kontrol d) Pemeriksaan spesimen menurut metoda dan prosedur sesuai protap masingmasing parameter



3. Tahap Pasca-Analitik adalah tahap mulai dari mencatat hasil pemeriksaan dan melakukan validasi hasil serta memberikan interpretasi hasil sampai dengan pelaporan. Kegiatan Pemantapan Mutu Internal (PMI) lainnya yang perlu dilakukan di Puskesmas antara lain: a.



Pembuatan alur pasien, alur pemeriksaan, cara pengambilan spesimen.



b.



Pembuatan prosedur/instruksi kerja untuk pengambilan spesimen dan setiap jenis pemeriksaan.



C. PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME/EXTERNAL QUALITY CONTROL) Pemantapan Mutu Eksternal adalah kegiatan yangdiselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu. Penyelenggaraan kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal dilaksanakan oleh pihak pemerintah, swasta atau internasional. Setiap Laboratorium Puskesmas wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara teratur dan periodik meliputi semua bidang pemeriksaan laboratorium. Pemantapan



mutu



eksternal



untuk



berbagai



bidang



pemeriksaan



diselenggarakan pada berbagai tingkatan, yaitu : a.



Tingkat nasional/tingkat pusat



: Kementerian Kesehatan



b.



Tingkat Regional



: BBLK



c.



Tingkat Propinsi/wilayah



: BBLK/ BLK



Kegiatan pemantapan



mutu eksternal ini sangat bermanfaat



bagi



Laboratorium Puskesmas, karena dari hasil evaluasi yang diperoleh dapat menunjukkan



performance



(penampilan/proficiency)



laboratorium



yang



bersangkutan dalam bidang pemeriksaan yang ditentukan. Dalam melaksanakan kegiatan ini tidak boleh diperlakukan secara khusus, harus dilaksanakan oleh petugas yang biasa melakukan pemeriksaan tersebut serta menggunakan peralatan/reagen/metoda yang biasa digunakan, sehingga hasil pemantapan mutu eksternal tersebut benar-benar dapat mencerminkan penampilan laboratorium yang sebenarnya. Setiap nilai yang diterima dari penyelenggara dicatat dan dievaluasi untuk mencari penyebab-penyebab dan mengambil langkahlangkah perbaikan.



Balai Jaya Januari 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS BALAI JAYA,



H.Deddy Masrul,SKM Nip 19760626 1996021003