SK PMI DAN PME LABOR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PENINGGALAN



Alamat : Jln Raya Palembang - Jambi Km 149 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Kode Pos 30756 e-mail : [email protected] telp : 0853349547728



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PENINGGALAN NOMOR : 440/C /



/ VI / KPTS / PKM.PNG / 2023 TENTANG



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL ( PMI ) DAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL ( PME ) LABORATORIUM UPT PUSKESMAS PENINGGALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS PENINGGALAN Menimbang



:



a.



Bahwa untuk menunjang diagnosis penyakit dan peningkatan pelayanan klinis di UPT puskesmas Peninggalan maka diperlukan peningkatan mutu laboratorium UPT Puskesmas Peninggalan;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pemantapan mutu internal ( PMI ) dan pemantapan mutu eksternal ( PME ) terhadap pelayanan laboratorium UPT Puskesmas Peninggalan;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Peninggalan Tentang Pemantapan Mutu Internal ( PMI ) dan Pemantapan Mutu Eksternal ( PME ) Laboratorium UPT Puskesmas Peninggalan;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



2.



Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas.



4.



Kepmenkes Kesehatan.



Nomor



364/Menkes/SK/III/2003



tentang



Laboratorium



5.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan Dasar Puskesmas;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1674/MENKES/SK/XII/2005 tentang pedoman jejaring pelayanan Laboratorium Kesehatan;



7.



Surat keputusan Kepala UPT Puskesmas Peninggalan Nomor 440/C/



/



/VI/KPTS/PKM.PNG/2023 8.



Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Peninggalan Nomor 440/C/ /VI/KPTS/PKM.PNG/2023 MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PENINGGALAN TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL ( PMI ) DAN PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL ( PME ) LABORATORIUM UPT PUSKESMAS PENINGGALAN.



KESATU



:



Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu dilakukan upaya pemantapan mutu internal ( PMI ) maupun pemantapan mutu eksternal ( PME ) Puskesmas.



KEDUA



:



Pemantapan mutu internal ( PMI ) dan pemantapan mutu eksternal ( PME ) sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam



Surat



Keputusan



ini



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:



Peninggalan



Pada Tanggal



:



01/Juni/2023



Kepala UPT Puskesmas Peninggalan



dr.Aladin Ka. UPT Puskesmas Peninggalan NIP.198403212014071002



/



Lampiran



:



Keputusan Kepala UPT Puskesmas Peninggalan



Nomor



: 440/C/



Tanggal Tentang



: 01 / Juni /2023 : Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan pemantapan Mutu



/VI/ KPTS / PKM.PNG/ 2023



Eksternal (PME) Laboratorium UPT Puskesmas Peninggalan PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUMUTU PUSKESMAS PENINGGALAN A.



PENDAHULUAN Laboratorium



Puskesmas



adalah



sarana



kesehatan



yang



melaksanakan



pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan ( Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 364/Menkes/SK/III/2003 ). Laboratorium Puskesmas sebagai subsistem pelayanan kesehatan menempati posisi terpenting dalam diagnostik invitro. Dengan pengukuran dan pemeriksaan laboratorium akan didapatkan data ilmiah yang tajam untuk digunakan dalam menghadapi masalah yang diidentifikasi melalui pemeriksaan klinis dan merupakan bagian esensial dari data pokok pasien.. Informasi laboratorium dapat digunakan untuk diagnosis awal yang



dibuat



berdasarkan



riwayat



penyakit



dan



pemeriksaan



fisik.



Analisis



laboratorium juga merupakan bagian integral dari penapisan kesehatan dan tindakan preventif kedokteran.



B.



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL (PMI) Pemantapan Mutu Internal (PMI) adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap laboratorium secara terus-menerus agar diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat. Kegiatan ini mencakup tiga tahapan proses, yaitu praanalitik, analitik dan pasca analitik. Pada umumnya yang sering diawasi dalam pemantapan mutu internal hanya tahap analitik dan pasca analitik yang lebih cenderung kepada urusan administrasi, sedangkan proses pra analitik kurang mendapat perhatian. Kegiatan Pemantapan Mutu Internal (PMI) lainnya yang perlu dilakukan di Puskesmas antara lain: pembuatan alur pasien, alur pemeriksaan, cara pengambilan spesimen, pembuatan prosedur/instruksi kerja untuk pengambilan spesimen dan setiap jenis pemeriksaan.



1. Tahap Pra Analitik



Kesalahan pada proses pra-analitik dapat memberikan kontribusi sekitar 61% dari total kesalahan laboratorium, sementara kesalahan analitik 25%, dan kesalahan pasca analitik 14%. Proses pra-analitik dibagi menjadi dua kelompok, yaitu : pra-analitik ekstra laboratorium dan pra-analitik intra laboratorium. Prosesproses tersebut meliputi persiapan pasien, pengambilan spesimen, pengiriman spesimen ke laboratorium, penanganan spesimen, dan penyimpanan spesimen.



a. Persiapan Pasien dimulai saat seorang dokter merencanakan pemeriksaan laboratorium bagi pasien. Dokter dibantu oleh paramedis diharapkan dapat memberikan informasi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, manfaat dari tindakan itu, dan persyaratan apa yang harus dilakukan oleh pasien. Informasi yang diberikan harus jelas agar tidak menimbulkan ketakutan atau persepsi yang keliru bagi pasien. Pemilihan jenis tes yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan kondisi klinis pasien akan menghasilkan interpretasi yang berbeda. Ketaatan pasien akan instruksi yang diberikan oleh dokter atau paramedis sangat berpengaruh terhadap hasil laboratorium, tidak diikutinya instruksi yang diberikan akan memberikan penilaian hasil laboratorium yang tidak tepat. Hal yang sama juga dapat terjadi bila keluarga pasien yang merawat tidak mengikuti instruksi tersebut dengan baik.



Ada beberapa sumber



kesalahan yang kurang terkontrol dari proses pra-analitik yang dapat mempengaruhi keandalan pengujian laboratorium, tapi yang hampir tidak dapat diidentifikasi oleh staf laboratorium. Ini terutama mencakup variabel fisik pasien, seperti latihan fisik, puasa, diet, stres, efek posisi, menstruasi, kehamilan, gaya hidup (konsumsi alkohol, rokok, kopi, obat adiktif), usia, jenis kelamin, variasi diurnal, pasca transfusi, pasca donasi, pasca operasi, ketinggian. Karena variabel tersebut memiliki pengaruh yang kuat terhadap beberapa variabel biokimia dan hematologi, maka gaya hidup individu dan ritme biologis pasien harus selalu dipertimbangkan sebelum pengambilan sampel.



b. Penerimaan Spesimen Petugas



penerimaan



spesimen



harus



memeriksa



kesesuaian



antara



spesimen yang diterima dengan formulir permintaan pemeriksaan dan mencatat kondisi fisik spesimen tersebut pada saat diterima antara lain volume, warna, kekeruhan, dan konsistensi. Spesimen yang tidak sesuai dan memenuhi persyaratan hendaknya ditolak. Dalam keadaan spesimen tidak dapat ditolak (via pos, ekspedisi), maka perlu dicatat dalam buku penerimaan spesimen dan formulir hasil pemeriksaan.



c. Penanganan Spesimen



Pengelolaan spesimen dilakukan sesuai persyaratan, kondisi penyimpanan spesimen



sudah



tepat,



penanganan



spesimen



sudah



benar



untuk



pemeriksaan-pemeriksaan khusus, kondisi pengiriman spesimen sudah benar.



d. Pengiriman Spesimen Spesimen yang sudah siap untuk diperiksa dikirimkan ke bagian pemeriksaan sesuai



dengan



jenis



pemeriksaan



yang



diminta.



Jika



Laboratorium



Puskesmas tidak mampu melakukan pemeriksaan, maka spesimen dikirim ke laboratorium lain dan sebaiknya dikirim dalam bentuk yang relatif stabil. e. Penyimpanan Spesimen Beberapa



spesimen



yang



tidak



langsung



diperiksa



dapat



disimpan



dengan



memperhatikan jenis pemeriksaan yang akan diperiksa. Beberapa cara menyimpan spesimen antara lain : 



Disimpan pada suhu kamar (Misalnya penyimpanan usap dubur dalam Carry & Blair untuk pemeriksaan Vibrio cholera).



2.







Disimpan dalam lemari es dengan suhu 0˚C –8˚C.







Dapat diberikan bahan pengawet.







Penyimpanan spesimen darah sebaiknya dalam bentuk serum.



Tahap Analitik Tahap Analitik adalah tahap mulai dari persiapan reagen, mengkalibrasi dan memelihara alat laboratorium, uji ketepatan dan ketelitian dengan menggunakan bahan kontrol dan pemeriksaan spesimen. a. Persiapan reagen memenuhi syarat sesuai standar yang berlaku, masa kadaluarsa tidak terlampaui, cara pelarutan atau pencampuran sudah benar, cara pengenceran sudah benar. b. Kalibrasi dan pemeliharaan peralatan Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan laboratorium adalah peralatan laboratorium, wadah spesimen. Harus dilakukan kalibrasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium secara teratur dan terjadwal. Wadah spesimen harus bersih dan tidak terkontaminasi. Contoh beberapa peralatan laboratorium yang perlu dikalibrasi adalah: 



Inkubator ( Incubator)







Lemari es ( Refrigerator/freezer







Oven







Autoklaf ( Autoclave)







Micro Pipet







Penangas air ( Waterbath)







Sentrifus ( Centrifuge)







Fotometer ( Photometer)







Timbangan analitik







Timbangan elektrik







Thermometer



c. Uji ketelitian dan ketepatan dengan menggunakan bahan kontrol.



d. Pemeriksaan spesimen menurut metoda dan prosedur sesuai protap masing-masing parameter 3. Tahap Pasca Analitik Tahap Pasca-Analitik adalah tahap mulai dari mencatat hasil pemeriksaan dan melakukan validasi hasil serta memberikan interpretasi hasil sampai dengan pelaporan. C. PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME) Pemantapan Mutu Eksternal adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu. Penyelenggaraan kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal dilaksanakan oleh pihak pemerintah, swasta atau internasional. Setiap Laboratorium Puskesmas wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara teratur dan periodik meliputi semua bidang pemeriksaan laboratorium. Pemantapan mutu eksternal untuk berbagai bidang pemeriksaan diselenggarakan pada berbagai tingkatan, yaitu : 1. Tingkat nasional/tingkat pusat : Kementerian Kesehatan 2. Tingkat Propinsi/wilayah : BBLK/ BLK Kegiatan pemantapan mutu eksternal ini sangat bermanfaat bagi Laboratorium Puskesmas, karena



dari



hasil



evaluasi



yang



diperoleh



dapat



menunjukkan



performance



(penampilan/proficiency) laboratorium yang bersangkutan dalam bidang pemeriksaan yang ditentukan.Dalam melaksanakan kegiatan ini tidak boleh diperlakukan secara khusus, harus dilaksanakan oleh petugas yang biasa melakukan pemeriksaan tersebut serta menggunakan peralatan/reagen/metoda yang biasa digunakan, sehingga hasil pemantapan mutu eksternal tersebut benar-benar dapat mencerminkan penampilan laboratorium yang sebenarnya. D.



PENINGKATAN MUTU Peningkatan Mutu adalah suatu proses terus menerus yang dilakukan oleh laboratorium sebagai tindak lanjut dari Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) untuk meningkatkan kinerja laboratorium



Kepala UPT Puskesmas Peninggalan



dr.Aladin Ka. UPT Puskesmas Peninggalan NIP.198403212014071002