8.2.3 EP 7 Panduan Penanganan Obat Kadaluwarsa Atau Rusak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI



A. Latar Belakang Keselamatan Pasien / Patient Safety adalah keadaan dimana pasien bebas dari harm atau cedera, yang dapat meliputi penyakit, cedera fisik, psikologis, sosial, penderitaan, cacat, kematian dan lainnya, yang seharusnya tidak terjadi. Di Layanan Kefarmasian, Keselamatan Pasien berarti semua standar prosedur operasional yang sudah dibuat untuk kegiatan pelayanan kefarmasian harus ditaati, tidak ada kesalahan pengambilan obat atau terjadinya pemberian obat kadaluarsa / rusak. Keselamatan pasien di layanan kefarmasian, berarti juga semua fasilitas yang dipakai adalah fasilitas yang aman untuk pasien. Dimulai dari standar bangunan, mebeler, peralatan peracikan obat yang dipilih adalah alat yang menunjang mutu dan keselamatan pasien. Keselamatan pasien di layanan kefarmasian juga meliputi pencegahan pemberian obat kadaluarsa / rusak yang berhubungan dengan tindakan layanan kefarmasian.



B. Tujuan Proses Pedoman ini disusun sebagai acuan untuk mengatur tata cara penanganan obat kadaluarsa / rusak di Puskesmas Sempu.



C. Batasan Operasional 1. Obat



Kadaluarsa



adalah



obat



yang



berakhir



batas



aktifnya



dan



memungkinkan obat menjadi kurang aktif atau menjadi toksik (beracun). 2. Obat rusak adalah obat yang sudah rusak secara fisik dan tidak layak pakai meskipun belum memasuki tanggal kedaluwarsa. 3. Penanganan obat kedaluarsa / rusak adalah serangkaian tindakan untuk memusnahkan obat kedaluarsa sehingga mencegah kejadian pemberian obat kedaluarsa kepada pasien.



BAB II RUANG LINGKUP



Waktu kadaluarsa obat merupakan waktu yang menunjukkan saat obat tidak layak



lagi



digunakan



atau



berakhirnya



batas



aktif



dari



obat



yang



memungkinkan obat menjadi kurang aktif atau menjadi toksik (beracun). Jadi sampai dengan waktu yang dimaksud, potensi, mutu, khasiat dan kemanan obat dijamin tetap memenuhi syarat. Obat akan tetap efektif dan aman untuk kesehatan sampai batas waktu yang ditentukan jika disimpan pada kondisi yang sesuai, yaitu pada cahaya, suhu, dan kelembaban yang sesuai. Jika penyimpanannya tidak tepat, maka obat dapat rusak lebih Obat yang sudah kadaluarsa tidak boleh digunakan lagi karena beberapa hal: a.



Zat aktif pada obat yang sudah kadaluarsa sudah tergdegradasi atau potensinya menurun. Sehingga ketika digunakan tidak lagi bermanfaat atau tidak optimal lagi untuk pengobatan. Lebih berbahaya lagi jikasenyawa hasil degradasi



obat merupakan zat toksik bagi tubuh, tentunya dapat



membahayakan kesehatan. b.



Mutu,



khasiat



dan



kemanan



obat



kadaluarsa



tidak



dapat



dipertanggungjawabkan. c.



Untuk antibiotik yang kadaluarsa dapat menimbulkan kasus resistensi antibiotik (bakteri menjadi kebal terhadap antibiotik yang bersangkutan). Potensi antibiotik sudah menurun sehinga tak mampu lagi menuntaskan infeksi mikroba yang ada.



d.



Obat kadaluarsa dapat ditumbuhi jamur, maka dikhawatirkan akan lebih membahayakan penyakit, bukan menyembuhkan.



Adapun ciri -ciri obat kadaluwarsa/rusak adalah : 1) Tablet : terjadinya perubahan warna, bau / rasa, kerusakan obat berupa noda, bintik – bintik , lubang, sumbing, mudah pecah, retak / bila dipegang mudah hancur menjadi bubuk karena ada benda asing 2) Kapsul : Kapsul yang kosong dapat menyebabkan perlekatan antara yang satu dengan yang lain 3) Cairan : sediaan keruh, timbul endapan, warna berubah,bau dan rasa berubah serta kekentalan berubah 4) Salep / Krim / Gel : Wadah tube rusak atau bocor, sehingga bau dan warna berubah 5) Suppositoria / Vaginal Supp : terjadi perubahan warna dan bau , tampak bintikbintik pada permukaan obat



BAB III TATA LAKSANA



1. Tujuan Pengendalian obat kedaluarsa / rusak adalah agar obat atau perbekalan farmasi lain yang sudah mencapai tanggal kadaluarsanya tidak digunakan lagi di lingkungan Puskesmas Sempu atau oknum lain yang tidak bertanggungjawab, sehingga tidak merugikan pasien atau pihak manapun. Selain itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan obat atau perbekalan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan dan kemanfaatan. 2. Dokumen-dokumen penanganan dan pengendalian obat kadaluarsa / rusak meliputi : Kartu stok, buku bantu ED obat dan Standar Operasional Prosedur (SOP), Berita Acara pengembalian obat kadaluarsa / rusak. 3. Cara Penanganan obat kedaluarsa / rusak diatur dalam prosedur dan dipahami oleh semua pihak terkait. 4. Prosedur Penanganan obat kedaluarsa / rusak mengatur hal – hal sebagai berikut : a. Petugas farmasi mengidentifikasi semua obat yang kedaluwarsa/rusak di ruang apotek, unit pelayanan dan jaringan Puskesmas Sempu. b. Petugas farmasi mencatat jumlah, nomor batch dan tanggal kedaluwarsa yang ada di ruang farmasi, unit pelayanan dan jaringan Puskesmas Sempu. c. Petugas farmasi memisahkan obat kadaluarsa / rusak dari penyimpanan obat lainnya. d. Petugas farmasi membuat laporan dan berita acara obat kedaluwarsa/rusak sesuai informasi dari Instalasi Farmasi Kabupaten Bnayuwangi. e. Laporan dan berita acara obat kadaluwarsa/rusak dengan lampiran jenis dan jumlah obat yang kadaluarsa/rusak diserahkan ke Instalasi Farmasi Kabupaten Banyuwangi. f. Obat–obat yang kadaluwarsa / rusak yang sudah dipisah dikirim kembali ke di Instalasi Farmasi Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 5. Prosedur Pengendalian obat kedaluarsa / rusak mengatur hal – hal sebagai berikut a. Petugas farmasi menerima obat dari gudang obat puskesmas. b. Petugas farmasi memisahkan berdasarkan bentuk sediaan. c. Petugas farmasi mencatat di kartu stok obat, nomor batch, tanggal kedaluwarsa dan jumlah obat yang diterima. d. Petugas farmasi menyusun obat secara alfabetis dengan sistem FEFO dan



4



FIFO. e. Untuk mempermudah dan terlihat jelas, obat ditandai dengan pemberian sticker berwarna terang yang berisi waktu kedaluarsa obat. 1) Warna merah masa kedaluarsa < 3 (tiga) bulan. 2) Warna kuning masa kedaluarsa 3 ( tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan. 6.



Petugas farmasi mengeluarkan obat yang ED terdekat dan datang pertama kali lebih dahulu dari obat yang datang kemudian.



BAB IV DOKUMENTASI



Panduan penanganan obat kadaluarsa / rusak di layanan kefarmasian ini disertai dengan pencatatan Kartu stok dan buku bantu pencatatan kadaluarsa obat , pembuatan SOP Penangangan obat kadaluarsa/rusak, serta pembuatan berita Acara pengembalian obat kadaluarsa / rusak yang ada di layanan kefarmasian UPTD Puskesmas Sempu.