SK Penanganan Obat Kadaluwarsa Atau Rusak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JB MEDICAL CENTER KLINIK 24 JAM & RUMAH BERSALIN SURAT KEPUTUSAN Nomor : /SK-JBMC/DIR/ / TENTANG PENANGANAN OBAT KADALUWARSA/RUSAK DIREKTUR KLINIK DAN RB JB MEDICAL CENTER MENIMBANG



:



a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di lingkup Klinik JB Medical Center b. bahwa untuk menjamin agar obat tersedia cukup dan dalam kondisi baik, tidak rusak dan tidak kadaluarsa perlu ditetapkan kebijakan pengelolaan obat dengan baik c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Klinik JB Medical Center



MENGINGAT



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 TAHUN 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Apotek; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Apotek



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK JB MEDICAL CENTER TENTANG PENANGANAN OBAT KADALUWARSA/RUSAK



Ruko Permata Junction Blok A.15, Jababeka 1, Cikarang, Bekasi Telp. 021-89846024, Fax. 021-89846023, Email : [email protected]



JB MEDICAL CENTER KLINIK 24 JAM & RUMAH BERSALIN KESATU



: Obat kadaluwarsa adalah obat yang telah berakhir batas aktifnya yang memungkinkan obat menjadi kurang aktif atau menjadi toksik (beracun), Obat rusak adalah obat yang rusak secara fisik sebelum kadaluarsa



KEDUA



: Ditetapkan kebijakan pengelolaan obat mulai dari analisis kebutuhan pemetaan, pengadaan, pendistribusian, pelayanan, pencatatan, dan pelaporan



KETIGA



: Ditetapkan penanganan obat yang kadaluarsa/rusak oleh apoteker adalah sebagai berikut : a. Mengidentifikasi obat yang sudah rusak setiap bulannya dan memisahkan obat tersebut dari penyimpanan obat lainnya. b. Membuat usulan penghapusan obat ke Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi dengan melampirkan jumlah obat yang rusak/kadaluwarsa. c. Mengembalikan obat yang rusak/kadaluwarsa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ruko Permata Junction Blok A.15, Jababeka 1, Cikarang, Bekasi Telp. 021-89846024, Fax. 021-89846023, Email : [email protected]



JB MEDICAL CENTER KLINIK 24 JAM & RUMAH BERSALIN Ditetapkan di



: Bekasi



Pada Tanggal



:



Direktur Klinik JB Medical Center



dr. Antonius MPS., SH., MARS Direktur Tembusan : 1. 2. 3. 4.



Manager Keuangan Manager Operasional Manager MKT & SDM Arsip



Ruko Permata Junction Blok A.15, Jababeka 1, Cikarang, Bekasi Telp. 021-89846024, Fax. 021-89846023, Email : [email protected]