8.2.3.7 SK Penanganan Obat Kadaluwarsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS RAHAYU



Taman Kopo Indah III RT 02/22 Ds.Mekarrahayu Kec.Margaasih Telp (022) 5411512 email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAHAYU Nomor



: 440/078/PKM/I/2018 TENTANG



PENANGANAN OBAT RUSAK DAN KADALUWARSA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS RAHAYU, Menimbang



:



a.



bahwa obat pada dasarnya adalah bahan kimia yang dapat mengalami perubahan sehingga mengakibatkan berubah fungsi dan pengaruhnya pada kesehatan manusia;



b.



bahwa dengan berubahnya fungsi dan pengaruh obat terhadap kesehatan manusia, maka keadaan obat disebut telah rusak dan/atau kadaluwarsa;



c.



bahwa obat yang telah rusak atau kadaluwarsa tidak boleh dikonsumsi oleh pelanggan;



d.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang penanganan obat rusak dan kadaluwarsa di Puskesmas Rahayu;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009,



tentang



Kesehatan; 2.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan



3.



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAHAYU TENTANG PENANGANAN OBAT RUSAK DAN KADALUARSA



Pertama



:



Menetapkan Penanganan Obat Rusak dan Kadaluarsa di Puskesmas Rahayu.



Kedua



:



Penanganan obat rusak dan kadaluarsa antara lain sebagai berikut : 1. Obat rusak dan kadaluarsa ditempatkan secara terpisah agar tidak terjadi hal-hal seperti : salah ambil, cross contamination dan lain-lain yang dapat merugikan pelanggan. 2. Semua obat rusak dan kadaluwarsa dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung . 3. Semua obat rusak dan kadaluarsa dikirimkan kembali ke UPT Instalasi Farmasi dengan Berita Acara Pemusnahan Obat. 4. Laporan



secara



pengeluaran



berkala



obat



yang



melalui telah



LPLPO



dikirim



atas



ke



UPT



Instalasi Farmasi. Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



dalam



penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Rahayu Pada tanggal : 29 Januari 2018 KEPALA PUSKESMAS RAHAYU



RINA FAIZA FITRIANA