6 0 78 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS RAHAYU
Taman Kopo Indah III RT 02/22 Ds.Mekarrahayu Kec.Margaasih Telp (022) 5411512 email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAHAYU Nomor
: 440/078/PKM/I/2018 TENTANG
PENANGANAN OBAT RUSAK DAN KADALUWARSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS RAHAYU, Menimbang
:
a.
bahwa obat pada dasarnya adalah bahan kimia yang dapat mengalami perubahan sehingga mengakibatkan berubah fungsi dan pengaruhnya pada kesehatan manusia;
b.
bahwa dengan berubahnya fungsi dan pengaruh obat terhadap kesehatan manusia, maka keadaan obat disebut telah rusak dan/atau kadaluwarsa;
c.
bahwa obat yang telah rusak atau kadaluwarsa tidak boleh dikonsumsi oleh pelanggan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang penanganan obat rusak dan kadaluwarsa di Puskesmas Rahayu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009,
tentang
Kesehatan; 2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan
3.
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAHAYU TENTANG PENANGANAN OBAT RUSAK DAN KADALUARSA
Pertama
:
Menetapkan Penanganan Obat Rusak dan Kadaluarsa di Puskesmas Rahayu.
Kedua
:
Penanganan obat rusak dan kadaluarsa antara lain sebagai berikut : 1. Obat rusak dan kadaluarsa ditempatkan secara terpisah agar tidak terjadi hal-hal seperti : salah ambil, cross contamination dan lain-lain yang dapat merugikan pelanggan. 2. Semua obat rusak dan kadaluwarsa dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung . 3. Semua obat rusak dan kadaluarsa dikirimkan kembali ke UPT Instalasi Farmasi dengan Berita Acara Pemusnahan Obat. 4. Laporan
secara
pengeluaran
berkala
obat
yang
melalui telah
LPLPO
dikirim
atas
ke
UPT
Instalasi Farmasi. Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
dalam
penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Rahayu Pada tanggal : 29 Januari 2018 KEPALA PUSKESMAS RAHAYU
RINA FAIZA FITRIANA