12 0 183 KB
Peracikan obat
SOP
UPTD Puskesmas Rawasari 1. Pengertian
No.Dokumen: 137/SOP/AKRED/2017 No.Revisi : 0 Tangal Terbit: 07/03/2017 Halaman : 1/1
dr.Juni Haryanto NIP.19730615 200212 1 005 Peracikan obat adalah suatu kegiatan menyediakan/meracik obat yang diminta diresep untuk pasien.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk peracikan obat
3. Kebijakan
SK Kepala UPTD Puskesmas Rawasari Nomor 39/SK/PKM.RWS/2017 tentang Pelayanan Kefarmasian di UPTD Puskesmas Rawasari
4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016
tentang Standar
Pelayanan Kefarmasiaan di Puskesmas 5. Prosedur/Langkah - Langkah
1.
Petugas meja racik membersihkan tempat dan peralatan kerja
2.
Petugas meja racik memeriksa kelengkapan persyaratan farmasetika dan persyaratan klinis
3.
Petugas meja racik mengkonsultasikan dengan dokter apabila ditemukan keraguan pada resep atau obatnya yang tidak tersedia
4.
Petugas meja racik mengambil obat dari wadahnya dengan menggunakan alat misalnya sendok
5.
Petugas meja racik menyiapkan obat racikan (SOP terlampir) dan non racikan
6.
Petugas meja racik memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan pada resep dan memasukkan obat ke dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya.
6. Diagram Alir 7. Unit Terkait
1.
Petugas Farmasi
2.
Petugas PUSTU
3.
Petugas poli 24 jam
1/1