8.5.2 (2) SK Pengendalian Dan Pembuangan Limbah Berbahaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TEJA



Jalan Raya Teja No. 101 Pamekasan 69317 Telp. ( 0324 ) 321168 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TEJA NOMOR : 440 / / 432.301.1.1/SK/2016 TENTANG PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA KEPALA UPT PUSKESMAS TEJA Menimbang



: a. bahwa dalam rangka menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap bahan berbahaya; b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan bahan berbahaya, maka dipandang perlu diatur tentang inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Teja



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas 7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



MEMUTUSKAN Menetapkan



Kesatu



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TEJA TENTANG PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA. . : Limbah bahan beracun dan berbahaya yang berasal dari unit pelayanan Puskesmas baik unit rawat jalan, UGD, ruang persalinan maupun laboratorium harus dikendalikan dan dibuang secara aman dan benar;



Kedua



: Pengendalian dan pembuangan bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai;



Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



:



Pamekasan



Pada tanggal



:



Maret 2016



KEPALA UPT PUSKESMAS TEJA



NANANG SUYANTO