Sop Pengendalian Dan Pembuangan Limbah Berbahaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS KESEHATAN KOTA



UPT PUSKESMAS SAMBUTAN Jl. Pelita VI RT.18 Telp (0541) 4106003, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda 75115



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SOP PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA No. 102.20/SOP.001/II/2017 Status Dokumen Nomor Revisi MulaiBerlaku Jumlah Halaman



:  Master  Salinan No. : 00 : 23 Februari 2017 : () Dibuat oleh :



Nama Jabatan



Hepy Lutfiana, Amd.KL Sanitarian



Diperiksa oleh :



Nama Jabatan



drg. Nadia Tri H.K., MPH Wakil Manajemen



Disahkan oleh :



Nama Jabatan



dr. Helsis Simbolon Kepala Puskesmas



Isi dokumen ini sepenuhnya merupakan rahasia Puskesmas Sambutan dan tidak boleh diperbanyak, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Kepala Puskesmas Sambutan. Puskesmas Sambutan



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)



SOP PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA PUSKESMAS SAMBUTAN KOTA SAMARINDA



1.



No. Revisi : 00



Mulai Berlaku : 23 Februari 2017



Halaman2dari4



dr. Helsis Simbolon NIP. 19741213 200701 2 007



Pengertian 1. Pengendalian adalah kegiatan memantau, menilai, dan melaporkan kemajuan dari suatu kegiatan 2. Pembuangan adalah kegiatan menghilangkan suatu bahan/barang 3. Limbah Puskesmas adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan puskesmas dalam bentuk padat, cair dan gas 4. Limbah padat Puskesmas adalah semua limbah puskesmas yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan puskesmas yang terdiri dari limbah medis dan non medis 5. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, 6. Limbah padat non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit diluar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman, dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali 7. Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan puskesmas yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun yang berbahaya bagi kesehatan 8. Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di Puskesmas seperti dari dapur, perlengkapan generator 9. Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi orgisme pathogen yang tidak secara rutin ada dilingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. 10. Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia baik berupa padat, cair ataupun gas yang dipandang sudah tidak memiliki nilai ekonomis sehingga cenderung untuk dibuang



2.



Tujuan



Sebagai pedoman dalam upaya pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya di puskesmas



3.



Kebijakan



Puskesmas SAMBUTAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)



SOP PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA PUSKESMAS SAMBUTAN KOTA SAMARINDA



4.



No. Revisi : 00



Referensi



Mulai Berlaku : 23 Februari 2017



Halaman3dari4



dr. Helsis Simbolon NIP. 19741213 200701 2 007



Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Universal di Pelayanan Kesehatan. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2010



5.



6.



Alat dan



-



ATK



Bahan



-



Safety box



-



Tempat sampah



-



Kantong plastik warna kuning / merah dan hitam



Prosedur



1. Petugas mengidentifikasi jenis limbah berbahaya yang ada di puskesmas. a. Limbah infeksius terdiri dari stok agen infeksius dari aktifitas laboratorium, poli gigi, ruang tindakan, poli kb dan imunisasi berupa bekas kapas, materi atau peralatan yang tersentuh pasien yang terinfeksi, dls. b. Limbah non infeksius terdiri dari limbah yang tidak bersentuhan dengan darah atau cairan tubuh lainnya, sehingga tidak menimbulkan resiko yang tinggi. 2. Petugas mengelompokkan penyimpanan limbah berdasarkan jenisnya a. Limbah infeksius menggunakan kantong plastik kuning/merah Limbah infeksius yang berasal dari poli yang melakukan tindakan membuang limbah ke dalam tempat sampah yang sudah diberi label dan dilapisi kantong plastik berwarna kuning/merah, untuk selanjutnya limbah tersebut di kumpulkan dan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar setiap empat hari sekali. b. Limbah non infeksius menggunakan kantong plastik warna hitam Limbah noninfeksius merupakan limbah sampah rumah tangga yang dibuang kedalam tempat sampah yang sudah diberi label, setiap tiga hari sekali dikumpulkan dan dibuang ke TPS. c. Jarum dimasukkan kedalam safetybox Jarum hasil dari tindakan langsung dimasukkan kedalam safety box,



setelah



2/3



terisi



dikumpulkan



dan



nantinya



akan



dimusnahakan bekerjasama dengan pihak ketiga yang telah meiliki MOU denga dinas kesehatan.



Puskesmas SAMBUTAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)



SOP PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA PUSKESMAS SAMBUTAN KOTA SAMARINDA



No. Revisi : 00



Mulai Berlaku : 23 Februari 2017



Halaman4dari4



dr. Helsis Simbolon NIP. 19741213 200701 2 007



d. Limbah cair hasil pemeriksaan di laboratorium dilakukan :



 Petugas memasukkan larutan klorin 0,5% ke dalam wadah berisi tabung-tabung reuse yang mengandung spesimen serum darah pasien, ditunggu 10 menit, lalu buang sisa limbah tersebut ke wastafel yang terhubung ke IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).



 Petugas juga membuang limbah cair lainnya seperti sisa dari alat hematology analyzer atau dari alat fotometer ke wastafel yang terhubung ke IPAL.



 Petugas memasukkan larutan lysol ke dalam pot yang berisi sisa spesimen sputum, buang sisa campuran limbah ke wastafel yang terhubung ke IPAL, tutup rapat pot sputum dan dimasukan ke dalam kantong plastik yang diikat rapat, lalu dibuang ke sampah medis.



 Petugas melakukan perendaman peralatan tabung reuse, kaca slide dengan larutan klorin 0,5%, lalu dicuci dengan air mengalir, keringkan. 3. Petugas mengumpulkan limbah sesuai jenisnya apabila 2/3 tempat limbah telah terisi dan menempatkannya di ruangan yang tidak boleh diakses oleh orang yang tidak berkepentingan. 7.



Alur



Unit pelayanan



Proses 8.



Unit Terkait



9.



Dokumen Terkait



10.



Catatan Revisi



Puskesmas SAMBUTAN