BT Sop Pengendalian Dan Pembuangan Limbah Berbahaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA



PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE



SOP



No.Dokumen



:



Tanggal Terbit



: 07 Februari 2017



No. Revisi



:



Halaman



: 1/3



/PKM-UR / SOP/II/2017



PUSKESMAS UJONG RIMBA



Disetujui Oleh, Kepala Puskesmas Ujong Rimba dr.Marhamah NIP 19821012200904 2 003



1. Pengertian



Limbah bahan beracun dan berbahaya adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.



2. Tujuan



1. Untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakobatkan oleh limbah bahan beracun dan berbahaya 2. Agar dapat dilakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali SK Kepala Puskesmas Ujong Rimba No. 126 /PKM-UR/SK/II/2017 tentang Pengendalian dan pembuangan bahan dan limbah berbahaya PP RI Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun



3. Kebijakan 4. Referensi 5. Alat Dan Bahan 6. Prosedur



1. Pemilahan limbah Dilakukan pemilihan jenis limbah medis mulai dari sumber yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah container bertekanan dan dengan kandungan logam berat yang tinggi. Kategori limbah beracun dan berbahaya berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Mudah meledak b. Mudah terbakar c. Bersifat reaktif d. Beracun e. Menyebabkan infeksi f. Bersifat korosif 2. Pengumpulan Limbah medis a. Pengumpulan limbah medis dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup b. Penyimpanan limbah medis harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 48 jam 3. Persyaratan pewadahan limbah medis



a. Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass b. Di setiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah non-medis c. Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang sehari apabila 2/3 bagian telah terisi limbah d. Untuk benda-benda tajam hendaknya ditampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman e. Tempat pewadahan limbah medis infeksius dan sitotoksik yang tidak langsung kontak dengan limbah harus segera dibersihkan dengan larutan desinfektan apabila akan digunakan kembali, sedangkan untuk kantong langsung dengan limbah tersebut tidak boleh digunakan lagi f. Tempat limbah memiliki minimal 2 macam tempat limbah, satu untuk limbah medis (warna kuning atau merah) dan satunya lagi untuk non medis (warna hitam) g. Semua limbah dari ruang perawatan dan unit gawat darurat (UGD) dianggap sebagai limbah medis h. Semua limbah dari kantor biasanya berupa alat-alat tulis dianggap sebagai limbah non medis i. Tempat pewadahan limbah non medis sebagai berikut: Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya misalnya fiberglass Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditututp tanpa mengotori tangan Terdapat minimal 1 buah untuk setiap ruangan atau sesuai dengan kebutuhan j. Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 3 x 24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi limbah maka harus diangkut supaya tidak menjadi perindukan vector penyakit atau binatang pengganggu 4. Tempat penampungan sementara a. Jika terdapat insenerator maka limbah harus dibakar selambatlambatnya 24 jam b. Jika tidak mempunyai insenerator, limbah medis harus dimusnahkan melalui kerjasama dengan Puskesmas atau pihak lain yang memiliki insenerator untuk dilakukan pemusnahan selambat-lambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang. 5. Transportsi a. Pengangkutan limbah ke luar Puskesmas menggunakan kendaraan khusus b. Kantong limbah medis sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan dalam container yang kuat dan tertutup c. Kantong limbah medis harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang d. Petugas yang menanganai limbah harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri dari topi/helm, masker, pelindung mata, pakaian panjang, apron untuk industry, pelindung kaki/sepatu boot dan sarung tangan khusus (disposable gloves atau heavy duty gloves) 6. Pengolahan a. Lokasi pengolahan Pengelohan limbah bahan beracun dan berbahaya dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus: Daerah bebas banjir



Jarak dengan fasilitas umum minimal 50 meter Jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimal 300 meter Jarak dengan wilayah terlindungi seperti vagar alam,, hutan lindung minimum 300 meter b. Fasilitas pengolahan Fasilitas pengolahan harus menereapkan system operasi meliputi: System keamanan fasilitas System pencegahan terhadap kebakaran System penanggulangan keadaan darurat c. Pengolahan limbah Proses insenerasi dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insenerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih.



7. Bagan Alir 8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait



Paramedis



10. Dokumen Terkait



SK tentang pemantauan Jadwal pemantauan lingkungan fisik Bukti pelaksanaan



11.Rekaman historis No



Halaman



Yang diubah



Perubahan



Diberlakukan tgl.