8.5.2. 2. SOP Pengendalian Dan Pembuangan Limbah Berbahaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BAHAYA SOP



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: : : :



440/992/ MDK /2019 01 15 Februari 2019 1/4



PUSKESMAS MERDEKA 1. Pengertian



Dr. Hj. Desty Aryani, M.Kes NIP.196306271989032003 Pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah berbahaya yang dilakukan di puskesmas Merdeka



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkaha-langkah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun, kemudian dapat dilakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar agar dapat berfungsi kembali.



3. Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas Merdeka no.440/259/MDK/2019 Tentang Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya



4. Referensi



Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



5. Alat dan bahan



1. Kotak sampah 2. Kantong plastik ( warna kuning dan hitam ) 3. Safety box 4. Masker 5. Apron 6. Sepatu tertutup 7. Sarung tangan 8. Spidol permanen



6. Prosedur / Langkahlangkah



1. Petugas melakukan pemilahan Limbah 



Petugas melakukan pemilahan jenis limbah sesuai dengan jenisnya yaitu limbah infeksius, limbah non infeksius, limbah benda tajam dan limbah cair.



2. Petugas melakukan pengumpulan limbah berbahaya 



Pengumpulan limbah berbahaya dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan wadah yang tertutup ( ember yang tertutup )







Harus memiliki minimal 2 macam tempat limbah, satu untuk limbah medis / infeksius (kantong plastik warna kuning) dan satunya lagi untuk limbah non medis (kantong plastik warna hitam)







Apabila 3/4 bagian sudah terisi limbah maka harus diangkut supaya tidak menjadi perindukan vector penyakut atau binatang pengganggu.







Limbah medis/ infeksius : berupa sisa masker, sarung tangan bekas 1



pakai, tisu noda darah dan cairan tubuh lainnya, pot urine, potongan cabutan gigi, pot sputum, sisa implant. Tempat pewadahan limbah medis/ infeksius yang tidak langsung kontak dengan limbah harus segera dibersihkan dengan larutan desinfektan apabila akan dipergunakan kembali, sedangkan untuk kantong plastik yang telah dipakai dan kontak langsung dengan limbah tersebut tidak boleh digunakan lagi 



Limbah non medis berupa sampah kantor, sampah RT, sisa makanan Tempat pewadahan limbah non medis sebagai berikut:







Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya







Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan







Terdapat minimal 1 buah untuk setiap ruangan atau sesuai dengan kebutuhan







Limbah benda tajam : berupa spuit, sisa nald, ampul obat dan sebagainya yang bersifat tajam dan ditampung pada tempat khusus (safety box )







Limbah cair : dibuang melalui pembuangan limbah cair / IPAL



3. Petugas mengangkut limbah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) 



Setiap hari limbah dari masing – masing ruangan dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS)



4. Petugas sanitasi mengangkut limbah medis/infeksius dan tajam kepada pihak ketiga yang sudah MOU dengan puskesmas Merdeka untuk dilakukan pembakaran 



Kantong limbah medis sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan dalam kontainer yang kuat dan tertutup







Kantong limbah medis harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang







Petugas yang menangani limbah harus menggunakan alat pelindung diri



2



7. Bagan alir



Petugas melakukan pemilahan limbah



limbah non medis



Buang di tempat yang telah di tentukan



8. Unit terkait



10. Rekaman historis perubahan



Menyerahkan limbah ke pihak ketiga yang bekerjasama dengan Puskesmas Merdeka







Ruangan Promkes







Ruangan KIA, KB dan Imunisasi







Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut







Ruangan Tindakan







Laboratorium







SOP Penggunaan APD







SOP 6 Langkah cuci tangan







Buku Pencatatan Limbah



9. Dokumen terkait



N o 1.



2.



Limbah cair



limbah medis dan tajam



Yang diubah



Isi perubahan



No.Dokumen:



No.Dokumen:



440/



440/259/MDK/2019



/UKP/VIII/2016



Kebijakan:



-



Keputusan Kepala Puskesmas /MDK/2019



Tentang Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya



3



Tgl mulai diberlakukan 15 Februari 2019



Kebijakan:



Merdeka no.440/



IPAL Puskesmas Merdeka



3.



Referensi :



Referensi :



-



Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



4.



5.



Prosedur/Langkah-



Prosedur/langkah-langkah:



langkah: -



Terlampir di SOP



Bagan Alir : -



Bagan Alir : terlampir di SOP



4



DAFTAR TILIK PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BAHAYA No



Langkah Kegiatan



Ya



1



Apakah petugas melakukan pemilahan limbah



2



Apakah petugas melakukan pengumpulan limbah berbahaya



3



Tidak



Apakah petugas mengangkut limbah ke tempat penampungan sementara ( TPS ) Apakah petugas sanitasi mengangkut limbah medis/infeksius dan



4.



tajam kepada pihak ketiga yang sudah MOU dengan puskesmas Merdeka untuk dilakukan pembakaran



CR : ………………%



Palembang,.......................... Pelaksana/Auditor



......................................



5