5 0 98 KB
PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BAHAYA SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
440/992/ MDK /2019 01 15 Februari 2019 1/4
PUSKESMAS MERDEKA 1. Pengertian
Dr. Hj. Desty Aryani, M.Kes NIP.196306271989032003 Pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya adalah suatu kegiatan yang berkaitan dengan penanganan limbah berbahaya yang dilakukan di puskesmas Merdeka
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkaha-langkah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun, kemudian dapat dilakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar agar dapat berfungsi kembali.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Merdeka no.440/259/MDK/2019 Tentang Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya
4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
5. Alat dan bahan
1. Kotak sampah 2. Kantong plastik ( warna kuning dan hitam ) 3. Safety box 4. Masker 5. Apron 6. Sepatu tertutup 7. Sarung tangan 8. Spidol permanen
6. Prosedur / Langkahlangkah
1. Petugas melakukan pemilahan Limbah
Petugas melakukan pemilahan jenis limbah sesuai dengan jenisnya yaitu limbah infeksius, limbah non infeksius, limbah benda tajam dan limbah cair.
2. Petugas melakukan pengumpulan limbah berbahaya
Pengumpulan limbah berbahaya dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan wadah yang tertutup ( ember yang tertutup )
Harus memiliki minimal 2 macam tempat limbah, satu untuk limbah medis / infeksius (kantong plastik warna kuning) dan satunya lagi untuk limbah non medis (kantong plastik warna hitam)
Apabila 3/4 bagian sudah terisi limbah maka harus diangkut supaya tidak menjadi perindukan vector penyakut atau binatang pengganggu.
Limbah medis/ infeksius : berupa sisa masker, sarung tangan bekas 1
pakai, tisu noda darah dan cairan tubuh lainnya, pot urine, potongan cabutan gigi, pot sputum, sisa implant. Tempat pewadahan limbah medis/ infeksius yang tidak langsung kontak dengan limbah harus segera dibersihkan dengan larutan desinfektan apabila akan dipergunakan kembali, sedangkan untuk kantong plastik yang telah dipakai dan kontak langsung dengan limbah tersebut tidak boleh digunakan lagi
Limbah non medis berupa sampah kantor, sampah RT, sisa makanan Tempat pewadahan limbah non medis sebagai berikut:
Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya
Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan
Terdapat minimal 1 buah untuk setiap ruangan atau sesuai dengan kebutuhan
Limbah benda tajam : berupa spuit, sisa nald, ampul obat dan sebagainya yang bersifat tajam dan ditampung pada tempat khusus (safety box )
Limbah cair : dibuang melalui pembuangan limbah cair / IPAL
3. Petugas mengangkut limbah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS)
Setiap hari limbah dari masing – masing ruangan dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS)
4. Petugas sanitasi mengangkut limbah medis/infeksius dan tajam kepada pihak ketiga yang sudah MOU dengan puskesmas Merdeka untuk dilakukan pembakaran
Kantong limbah medis sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan dalam kontainer yang kuat dan tertutup
Kantong limbah medis harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang
Petugas yang menangani limbah harus menggunakan alat pelindung diri
2
7. Bagan alir
Petugas melakukan pemilahan limbah
limbah non medis
Buang di tempat yang telah di tentukan
8. Unit terkait
10. Rekaman historis perubahan
Menyerahkan limbah ke pihak ketiga yang bekerjasama dengan Puskesmas Merdeka
Ruangan Promkes
Ruangan KIA, KB dan Imunisasi
Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut
Ruangan Tindakan
Laboratorium
SOP Penggunaan APD
SOP 6 Langkah cuci tangan
Buku Pencatatan Limbah
9. Dokumen terkait
N o 1.
2.
Limbah cair
limbah medis dan tajam
Yang diubah
Isi perubahan
No.Dokumen:
No.Dokumen:
440/
440/259/MDK/2019
/UKP/VIII/2016
Kebijakan:
-
Keputusan Kepala Puskesmas /MDK/2019
Tentang Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya
3
Tgl mulai diberlakukan 15 Februari 2019
Kebijakan:
Merdeka no.440/
IPAL Puskesmas Merdeka
3.
Referensi :
Referensi :
-
Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
4.
5.
Prosedur/Langkah-
Prosedur/langkah-langkah:
langkah: -
Terlampir di SOP
Bagan Alir : -
Bagan Alir : terlampir di SOP
4
DAFTAR TILIK PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BAHAYA No
Langkah Kegiatan
Ya
1
Apakah petugas melakukan pemilahan limbah
2
Apakah petugas melakukan pengumpulan limbah berbahaya
3
Tidak
Apakah petugas mengangkut limbah ke tempat penampungan sementara ( TPS ) Apakah petugas sanitasi mengangkut limbah medis/infeksius dan
4.
tajam kepada pihak ketiga yang sudah MOU dengan puskesmas Merdeka untuk dilakukan pembakaran
CR : ………………%
Palembang,.......................... Pelaksana/Auditor
......................................
5