4 0 143 KB
PEMERINTAH KOTA BEKASI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS JATI BENING Jl. Amarilis Pondok Cikunir Indah RT.002/12 Kel. Jati Bening Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp. (021) 84994628
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JATI BENING NOMOR : TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS JATI BENING,
Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka menjamin keamanan lingkungan fisik di puskesmas wajib dikoordinir oleh penanggung jawab yang berkompeten b. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Kepala Puskesmas Jati Bening
Mengingat
:
1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JATI BENING TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS
Pertama
:
Kedua
:
Menetapkan nama terlampir sebagai penanggung pengelolaan keamanan lingkungan fisik beserta uraian pokoknya Apabila dipandang perlu, maka evaluasi penanggung pengelolaan keamanan lingkungan fisik Puskesmas
jawab tugas jawab dapat
Ketiga
:
dilakukan sewaktu-waktu Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Bekasi Pada tanggal : 2018 Kepala Puskesmas Jati Bening
dr. Zulkifly Sanusi NIP.19740312 200902 1 002
Lampira n No.
: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Jati Bening :
Tentang
: Penanggung Jawab Pengelolaan Keamanan Lingkungan Fisik
PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS :
URAIAN TUGAS : 1. Merencanakan dan mengkoordinasikan program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman di Puskesmas 2. Mengendalikan bahan berbahaya, yang
meliputi penanganan, penyimpanan dan
penggunaan bahan berbahaya lainnya 3. Melakukan manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi lainnya 4. Melakukan perencanaan penanganan kebakaran 5. Melakukan pengamanan peralatan medis 6. Melakukan pengamanan sistem utilitas, yang meliputi : listrik, air dan sistem lainnya 7. Melakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program tersebut
Mengetahui, Kepala Puskesmas Jati Bening
dr. Zulkifly Sanusi NIP.19740312 200902 1 002