12 0 138 KB
KLINIK PRADHANA No: 44.5/Kep-024/DPMPTSP/KLINIK/2017 Jalan Halim Perdana Kusuma Ruko Panorama Niaga No 16-19 Jurumudi Baru – Benda – Kota Tangerang Telp. 021-55767587 KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRADHANA NOMOR : … /SK-PJK/JRB/…/2019
TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK DENGAN RAHMAT TUHAN ANG MAHA ESA PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRADHANA Menimbang
:
a. bahwa dalam rangkamengelola risiko lingkungan fisik dimana pasien dirawat dan staf bekerja di Klinik memerlukan perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif oleh petugas yang kompeten; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan penanggung jawab klinik pradhana tentang Penanggung Jawab Keamanan Lingkungan Fisik.
Mengingat
:
1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2014 tentang klinik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas,Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 514 tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
MEMUTUSKAN Menetapakan : KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK PRADHANA TENTANG PENANGGUNG JAWAB KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK
Kesatu
: Penanggung Jawab Keamanan Lingkungan Fisik.
Kedua
: Menunjuk petugas Keamanan lingkungan fisik sebagai penanggung jawab Perencanaan dan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Fisik di Klinik Pradhana.
Ketiga
: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Klinik Pradhana.
Keempat
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan apabila dikemudian hari tenyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Jurumudi Baru
Pada tanggal
: …………………..
Penanggung Jawab Klinik Pradhana
Dewi Puspa Sari
Lampiran
: Keputusan Penanggung Jawab Klinik Pradhana
Nomor
: …/SK-PJK/JRB/…/2019
Tanggal
: …………… 2019
Tentang
: Penanggung Jawab Keamanan Lingkungan Fisik.
A. PENANGGUNG JAWAB KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK NO 1
NAMA ……………………………………
JABATAN PENANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN FISIK
KEAMANAN
B. TUGAS DAN WEWENANG -
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Klinik.
-
Menerapkan ketentuan peraturan perundang undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi.
-
Mengevaluasi dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.
-
Mengevaluasi program K3.
-
Mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja penerapan K3.
-
Melakukan sosialisasi penerapan dan pengawasan pelaksanaan program prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
-
Mengevaluasi penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat.
Penanggung Jawab Klinik Pradhana
Dewi Puspa Sari