14 0 95 KB
`
KREDENSIAL No. Dokumen : /Pusk-Adu/SOP/I/2017 No. Revisi : 00 SOP Tanggal Terbit : 14 Januari 2017 Halaman :1/2 PUSKESMAS ANDOOLO UTAMA
1.Pengertian
Gugut Budi Sumarno, SKM NIP. 19750827 200101 1 001
Adalah penentuan uji kelayakan bagi petugas yang baru atau untuk memindahkan petuigas untuk ditempatkan pada jabatan atau tugas yang tepat.
2.Tujuan
Sebagai acuan bagi petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan menempatkan karyawan atau petugas pada jabatan yang tepat.
3.Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas
4.Referensi
Permenkes Nomor 857 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia di Puskesmas
5.Prosedur
1. Tim kredensial menentukan kriteria kinerja klinis 2. Tim kredensial menentukan kebutuhan atau kecukupan kinerja klinis puskesmas 3. Tim merekomendasikan kepada kepala puskesmas untuk mengusulkan penambahan petugas sesuai kebutuhan 4. Tim merealisasikan usulan tersebut maka tim kredensial memanggil petugas baru tersebut 5. Tim meminta petugas baru untuk mengumpulkan data yang dipersyaratkan (ijazah, sertifikat,dll) 6. Tim memeriksa data administrasi kinerja klinis, apakah sudah memenuhi syarat atau belum 7. Tim menguji kemampuan atau skill yang dimiliki kinerja klinis 8. Tim menentukan hasil 9. Tim merekomendasikan kepala puskesmas terkait dengan hasil uji kelayakan, layak atau tidak layak untuk menduduki jabatan tersebut
6. Bagan Alir
menentukan kriteria kinerja klinis
menentukan kebutuhan atau kecukupan kinerja klinis puskesmas
7. Unit Terkait
memeriksa data administrasi kinerja klinis
meminta petugas baru mengumpulkan data yang dipersyaratkan
menguji kemampuan atau skill
menentukan hasil
merekomendasikan kepada kepala puskesmas untuk mengusulkan penambahan petugas
merealisasikan usulan tersebut
merekomendasikan kepala puskesmas terkait hasil uji kelayakan
Kepala Puskesmas, Admin Puskesmas
2/2