8.7.1.3. Sop Kredensial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

`



KREDENSIAL No. Dokumen : /Pusk-Adu/SOP/I/2017 No. Revisi : 00 SOP Tanggal Terbit : 14 Januari 2017 Halaman :1/2 PUSKESMAS ANDOOLO UTAMA



1.Pengertian



Gugut Budi Sumarno, SKM NIP. 19750827 200101 1 001



Adalah penentuan uji kelayakan bagi petugas yang baru atau untuk memindahkan petuigas untuk ditempatkan pada jabatan atau tugas yang tepat.



2.Tujuan



Sebagai acuan bagi petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan menempatkan karyawan atau petugas pada jabatan yang tepat.



3.Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas



4.Referensi



Permenkes Nomor 857 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia di Puskesmas



5.Prosedur



1. Tim kredensial menentukan kriteria kinerja klinis 2. Tim kredensial menentukan kebutuhan atau kecukupan kinerja klinis puskesmas 3. Tim merekomendasikan kepada kepala puskesmas untuk mengusulkan penambahan petugas sesuai kebutuhan 4. Tim merealisasikan usulan tersebut maka tim kredensial memanggil petugas baru tersebut 5. Tim meminta petugas baru untuk mengumpulkan data yang dipersyaratkan (ijazah, sertifikat,dll) 6. Tim memeriksa data administrasi kinerja klinis, apakah sudah memenuhi syarat atau belum 7. Tim menguji kemampuan atau skill yang dimiliki kinerja klinis 8. Tim menentukan hasil 9. Tim merekomendasikan kepala puskesmas terkait dengan hasil uji kelayakan, layak atau tidak layak untuk menduduki jabatan tersebut



6. Bagan Alir



menentukan kriteria kinerja klinis



menentukan kebutuhan atau kecukupan kinerja klinis puskesmas



7. Unit Terkait



memeriksa data administrasi kinerja klinis



meminta petugas baru mengumpulkan data yang dipersyaratkan



menguji kemampuan atau skill



menentukan hasil



merekomendasikan kepada kepala puskesmas untuk mengusulkan penambahan petugas



merealisasikan usulan tersebut



merekomendasikan kepala puskesmas terkait hasil uji kelayakan



Kepala Puskesmas, Admin Puskesmas



2/2