Sop Re - Kredensial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RE-KREDENSIAL STAF MEDIS No. Dokumen :



RSK GIGI DAN MULUT PROV. SUMSEL



No. Revisi :



Halaman :



00



1 dari 3



Ditetapkan, Kepala RSK. Gigi dan Mulut Provinsi. Sumatera Selatan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal terbit : 23 Juni 2014 drg. Rini Bikarindrasari, M.Kes NIP.196603071998022001



PENGERTIAN



Pengaturan mengenai cara melakukan re-evaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege)



untuk



menentukan



kelayakan



pemberian



kewenangan klinis tersebut sehingga keselamatan pasien terlindungi. TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam melakukan re-kredensial.



KEBIJAKAN



Kewenangan



Klinis



direkomendasikan



(clinical



oleh



privilege)



masing-masing



staf



medis,



satuan



medis



fungsional (SMF), yang diajukan kepada komite medik dan diberikan surat penugasan (clinical appointment) oleh kepala rumah sakit. PROSEDUR



1. Sub Komite Kredensial melakukan re-kredensial bagi setiap staf medis yang mengajukan permohonan pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis. 2. Staf



medis mengajukan permohonan rekomendasi rincian kewenangan klinis kepada Komite Medik melalui Kepala Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan .



3. Komite



Medik melakukan kajian terhadap rincian kewenangan klinis staf medis tersebut melalui Sub Komite Kredensial.



4. Dalam



melakukan kajian sub komite kredensial melibatkan mitra bestari sesuai dengan kewenangan klinis yang diminta kemudian hasil penelaah Mitra Bestari dikembalikan ke Sub Komite Kredensial.



RE-KREDENSIAL STAF MEDIS No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman :



00



2 dari 3



RSK GIGI DAN MULUT PROV. SUMSEL



5. Kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memberikan rekomendasi kewenangan klinis sbb : a. Pendidikan : -



Lulus dari sekolah kedokteran yang terakreditasi



b. Perizinan : -



Memiliki Surat Tanda Registrasi yang sesuai dengan bidang profesi;



-



Memiliki Surat Ijin Praktek di Rumah Sakit Khusus Gigi



dan



Mulut



Provinsi



Sumatera



Selatan sah dikeluarkan oleh KPPT yang masih berlaku. c. Kualifikasi personal : -



Riwayat disiplin dan etik profesi;



-



Keanggotaan dalam perhimpunan profesi yang diakui;



-



Keadaan sehat jasmani dan mental, termasuk tidak terlibat penggunaan obat terlarang dari alkohol, yang dapat mempengaruhi



kualitas



pelayanan terhadap pasien; -



Riwayat keterlibatan dalam tindakan kekerasan;



d. Pengalaman dibidang keprofesian : -



Riwayat tempat pelaksanaan praktek profesi;



-



Riwayat tuntutan medis atau klaim oleh pasien selama menjalankan profesi.



6. Sub Komite Kredensial memberikan hasil rekomendasi kewenangan klinis staf medis tersebut kepada Komite Medis, dengan rekomendasi berupa : a. Kewenangan klinis yang bersangkutan dilanjutkan, atau b. Kewenangan klinis yang bersangkutan ditambah, atau



RE-KREDENSIAL STAF MEDIS No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman :



00



3 dari 3



RSK GIGI DAN MULUT PROV. SUMSEL



c. Kewenangan klinis yng bersangkutan dikurangi, atau d. Kewenangan klinis yang bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu, atau e. Kewenangan



klinis



yang



bersangkutan



diubah/



dimodifikasi, atau f. Kewenangan klinis yang bersangkutan diakhiri. 3



Komite Medis membuat hasil rekomendasi re-kredensial tersebut berdasarkan rekomendasi dari Sub Komite Kredensial disampaikan kepada Kepala Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan untuk diterbitkan



Surat



Penugasan



Klinis



melalui



Surat



Keputusan Kepala Rumah Sakit. UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Kepala Rumah Sakit Komite Medik Sub Komite Kredensial Mitra Bestari 5. Staf Medis yang bersangkutan 6. Unit-unit terkait Disiapkan oleh :



Diperiksa oleh :



Disetujui oleh :



Ketua Komite Medik



drg. Rini Bikarindasari, M.Kes Kepala Rumah Sakit



Ketua Komite Mutu



Nama Jabatan



Tanda tangan