Pedoman Kredensial Dan Re-Kredensial Rkki [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI A. Definisi Dalam rangka menjaga keselamatan pasien yang mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka seluruh profesional pemberi asuhan (PPA) yang memberikan asuhan kepada pasien diwajibkan menjaga kompetensi sesuai bidangnya. Rumah sakit melalui Komite Keperawatan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengatur, agar setiap asuhan keperawatan pasien hanya dilakukan oleh staf keperawatan yang benar-benar kompeten. Kompetensi ini meliputi kemampuan dalam pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional serta kemampuan berfikir kritis. Setiap staf keperawatan diwajibkan mengikuti proses kredensial untuk ditetapkan kewenangan klinisnya. Bila seorang staf keperawatan telah memperoleh kewenangan (privilege), dan dinyatakan kompeten melalui suatu proses kredensial, yang bersangkutan diberi ijin untuk melakukan serangkaian asuhan keperawatan di rumah sakit. Target Kredensial adalah setiap perawat memiliki surat penugasan klinis (Clinical Appointment) dari Direktur Rumah Sakit sesuai dengan kewenangan klinis (Clinical Privilege). B. Tujuan Umum Tujuan umum Kredensial dan Re-Kredensial Keperawatan: Melakukan



Kredensial



dan



Re-Kredensial



bagi



tenaga



keperawatan



yang



mengajukan kewenangan klinis. C. Tujuan Khusus Kredensial dan Re-Kredensial Keperawatan: Tujuan pelaksanaan kredensial dan re- kredensial Keperawatan: a. Meningkatkan



mutu



dan



mempertahankan



standar



pelayanan



asuhan



keperawatan b.



Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat dan lingkungan rumah sakit



c.



Memberikan perlindungan terhadap perawat/ bidan



d. Meningkatkan kepuasan perawat/ bidan e. Meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga



1



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



D. Sasaran Sasaran Kredensial dan Re-Kredensial adalah semua perawat yang melakukan asuhan langsung pada individu, keluarga dan masyarakat. Berikut definisi yang digunakan dalam Buku Panduan Kredensial dan Re-Kredensial Tenaga Keperawatan, 1. Kredensial Kredensial adalah suatu bukti pengakuan yang biasanya dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa individu atau organisasi mempunyai standar praktek yang spesifik (Guido, 2006). Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis (PMK No 49 tahun 2013). 2. Re – Kredensial Re- Kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah bekerja & memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) di Rumah Sakit tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberikan kewenangan klinis tersebut untuk periode tertentu. Re-kredensial dilakukan pada tenaga keperawatan yang berakhir masa berlaku surat penugasan klinis, penambahan Rincian Kewenagan Klinis, pindah tugas area klinis dan pemulihan kewenangan klinis. 3. Proses Kredensial Proses Kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege) dalam rangka menjalankan tindakan keperawatan mandiri/delegasi/mandat tertentu di Rumah Sakit untuk periode tertentu. Proses Kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. 4. Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) Kewenangan klinis (Clinical Privilege) tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan mandiri/delegasi/mandat yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya



5. Buku Putih (White Paper)



2



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



Buku Putih adalah buku yang memuat dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga keperawatan yang digunakan untuk menentukan kewenangan klinis. Buku Putih merupakan acuan bagi mitra bestari dalam proses kredensial seorang praktisi keperawatan apakah layak diberi kewenangan klinis tertentu. Setiap rumah sakit menyusun buku putih sendiri dengan mengacu pada buku standar profesi. 6. Mitra Bestari (Peer Group) Mitra Bestari adalah sekelompok perawat dengan reputasi dan kompetensi yang baik, yang memiliki kesamaan profesi & spesialisasi dengan perawat yang sedang menjalani proses kredensial dan dianggap dapat menilai/menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga keperawatan. 7. Penugasan klinis (Clinical Appointment) Penugasan klinis adalah penugasan Kepala/Direktur Rumah Sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan di Rumah Sakit tersebut berdasarkan daftar Kewenangan Klinis yang telah ditetapkan. Masa berlaku Surat Penugasan Klinis selama 3 tahun. 8. Assesmen kompetensi Assesmen Kompetensi adalah evaluasi kompetensi yang ditampilkan melalui pelaksanaan professional asuhan klinis dan dibandingkan dengan standar klinis yang telah ditetapkan. 9. Portofolio Merupakan diskripsi diri perawat yang mencakup kurikulum vitae yang menggambarkan kompetensi, expertis dan pencapaian prestasi. 10 Logbook Merupakan catatan aktifitas sehari- hari yang dilaksanakan oleh tenaga keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai peran dan fungsinya 11 Kompeten Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh sesorang untuk melakukan suatu pekerjaan, yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan perilaku sesuai penampilan kerja yang ditetapkan.



12 Perawat Klinis



3



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



Perawat Klinis adalah perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada



pasien



sebagai



individu,



keluarga,



kelompok



dan



masyarakat.



Pengembangan karir perawat klinis di rumah sakit memiliki 5 (lima) level yaitu, Perawat Klinis I (PK I); Perawat Klinis II (PK II); Perawat Klinis III (PK III); Perawat Klinis IV (PK IV) dan Perawat Klinis V (PK V) (PMK N0. 40 Tahun 2017).



BAB II RUANG LINGKUP



4



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



Sesuai dengan PMK No. 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis dan Permenpan No. 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat maka Direktur Rumah Sakit menetapkan proses kredensial dan re-kredensial tenaga keperawatan disesuaikan dengan area klinis yang selanjutnya memberikan Surat Penugasan Klinis (Clinical Appointment) dengan melampirkan Rincian Kewenangan Klinis (Clinical Previlige) berdasarkan rekomendasi dari Komite Keperawatan. Tenaga keperawatan di Rumah Sakit (sesuai nama RS masingmasing) meliputi Perawat Klinis (PK) medikal bedah; anak; maternitas; gawat darurat (disesuaikan dengan jumlah area klinis di RS masing-masing) dan meliputi jenjang PK I, PK II, PK III, PK IV dan PK V. Proses kredensial tenaga keperawatan meliputi Asesmen Kompetensi yang dilakukan oleh Bidang Keperawatan kemudian dilakukan Penetapan Kewenangan Klinis oleh Komite Keperawatan, setelah itu diberikan Surat Penugasan Klinis oleh Direktur Rumah Sakit, selanjutnya Bidang Keperawatan memberikan Surat Penugasan Kerja sesuai area klinis dan memberikan kenaikkan Penjenjangan Karir tenaga keperawatan (PMK nomor 40 tahun 2017).



5



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



Skema 2.1 Tahapan Kredensial Perawat Baru KREDENSIAL



Rekruitmen dan Seleksi



Bidang Keperawatann



Proses magang selama 1 tahun pada 4 pelayanan dasar, yaitu:



Asesmen Kompetensi:



Anak



Pra konsultasi



Maternitas



Asesmen



Medikal



Banding



Bedah



Hasil asesmen



Bidang Keperawatan



Penetapan Kewenangan Klnis



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



Penugasan Kerja sesuai area



Kenaikan Penjenjangan Karir



Usulan



Bidang Keperawatan



Komite Keperawatan



Skema 2.2 Tahapan Kenaikkan Peringkat/ Level Karir Perawat Lama



1



Pemberian Penugasan Klinis



Direktur Rumah Sakit



Bidang Keperawatan



Bidang Keperawatan



Pelaksanaan Pelaksanaan Pendidikan Pendidikan Berkelanjutan Berkelanjutan



KREDENSIAL



Pelaksanaan Pelaksanaan Askep Askep Mapping Mapping penempatan penempatan perawat perawat sesuai sesuai area area



Asesmen Asesmen Kompetensi Kompetensi



Penetapan Penetapan Kewenangan Kewenangan Klinis Klinis



Pemberian Pemberian Penugasan Penugasan Klinis Klinis



Penugasan Penugasan Kerja Kerja sesuai sesuai area area



Monitoring Monitoring Kompetensi Kompetensi Monitoring Monitoring Penerapan Penerapan Etik Etik dan dan Disiplin Disiplin Profesi Profesi



Kenaikkan Kenaikkan Penjenjangan Penjenjangan Karir Karir



Supervisi Supervisi Klinik Klinik



Bidang Bidang Keperawatan Keperawatan



Bidang Bidang Keperawatan Keperawatan



Komite Komite Keperawatan Keperawatan



Direktur Direktur RS RS



Bidang Bidang Keperawatan Keperawatan



Bidang Bidang Keperawatan Keperawatan Monitoring Monitoring Indikator Indikator Mutu Mutu Keperawatan Keperawatan Klinik Klinik



2



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



BAB III DASAR HUKUM 1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 144, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5063) 2. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 153, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5072) 3. Undang- Undang Republik Indonesia No.



36 Tahun 2014 tentang Tenaga



Kesehatan 4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 04 Tahun 2019 tentang Kebidanan. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 9. Permenpan No. 25 tahun 2014 tentang jabatan Fungsional Perawat 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus. 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 40 Tahun 2017 tentang Jenjang Karir Keperawatan 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Bidan. 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit. 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien 15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 26 Tahun 2019 tentang Penjelasan Undang Undang 16. Surat Keputusan Direktur



Rumah Sakit masing- masing tentang Komite



Keperawatan



BAB IV



1



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



TATALAKSANA Proses



kredensial



menjamin



tenaga



keperawatan



kompeten



dalam



memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen- dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan. A. Alur Kredensial Untuk Perawat baru yang telah selesai mengikuti preceptorship (metode dan waktunya disesuaikan dengan Rumah sakit masing-masing) melalui tahapan kredensial sebagai berikut: 1. Perawat/Bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis kepada Direktur Rumah Sakit. 2. Direktur Rumah Sakit menugaskan Komite Keperawatan untuk melakukan proses kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok) 3. Sub Komite Kredensial membentuk panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode portofolio, assesmen kompetensi. Dokumen yang akan di verifikasi meliputi : a. Ijazah b. Surat Tanda Registrsi (STR) c. Surat perijinan (SIP/SIK/SIPP) d. Sertifikat kompetensi/ surat keterangan lulus assesmen kompetensi e. Sertifikat Pelatihan Keterangan: a s.d e sudah diverifikasi dari sumber primer oleh RS f.



Log book



g. Surat keterangan sehat h. Surat keterangan telah menyelesaikan program orientasi RS atau unit tertentu i.



Surat pengalaman kerja (untuk tenaga pindahan…disesuaikan dengan peraturan rumah sakit masing- masing)



4. Sub Komite Kredensial bersama Mitra Bestari yang ditunjuk (sesuai dengan bidang keahlian yang akan dinilai) untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen untuk menetapkan kewenangan klinis yang diminta berdasarkan buku putih.



2



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



5. Mitra Bestari membuat rekomendasi: a. Diberikan



kewenangan



penuh



tanpa



persyaratan



atau



Rekomendasi dengan kewenangan penuh dengan persyaratan (dilakukan wawancara). b. Tidak diberi kewenangan. c.



Kewenangan dengan Supervisi.



6. Sub Komite Kredensial memberikan laporan hasil kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan. 7. Ketua Komite Keperawatan merekomendasikan kewenangan klinis kepada Direktur 8. Direktur menerbitkan surat penugasan klinis (clinical appointment) B. Alur Re-Kredensial Tahapannya sebagai berikut: 1. Perawat/Pemohon mengajukan permohonan untuk di re-kredensisl kepada Direktur Rumah Sakit. 2. Direktur Rumah Sakit menugaskan Komite keperawatan untuk melakukan proses re-kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok) 3. Komite Kredensial membentuk panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode portofolio, assesmen kompetensi. Dokumen yang akan di verifikasi meliputi: a.Ijazah b.Surat Tanda Registrsi ( STR ) c. Surat perijinan ( SIP/ SIK/ SIPP ) d.Sertifikat kompetensi/ surat keterangan lulus assesmen kompetensi e.Log book f. Sertifikat Pelatihan g.Surat keterangan sehat 4. Sub Komite Kredensial bersama Mitra Bestari yang ditunjuk (sesuai dengan bidang keahlian yang akan dinilai) untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen untuk menetapkan kwewnangan klinis yang diminta berdasarkan buku putih 5. Mitra Bestari membuat rekomendasi: a. Diberikan kewenangan penuh tanpa persyaratan atau Rekomendasi dengan kewenangan penuh dengan persyaratan ( dilakukan wawancara). b. Tidak diberi atau dikurangi kewenangannya



3



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



c. Kewenangan Supervisi 6. Sub Komite Kredensial membuat laporan hasil



kredensial



kepada



Ketua Komite Keperawatan. 7. Ketua



Komite



Keperawatan



merekomendasikan



kewenangan



klinis



kepada Direktur 8. Direktur menerbitkan surat penugasan klinis (clinical appointment) 9. Apabila tidak direkomendasikan, pemohon akan dilakukan pembinaan dan dirujuk ke Sub Komite Mutu Profesi atau Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi sesuai jenis rujukan pembinaan. 10.



Perawat



keperawatan dan



melaksanakan



sesuai



selanjutnya



mengembangkan



tugas



kewenangan perawat dan



klinis



diharapkan



memberikan



asuhan



yang



telah



untuk



mempertahankan,



meningkatkan kompetensi



diberikan



melalui program



Pengembangan Profesional Berkelanjutan (CPD). C. Rekredensial Perawat Tamu Perawat yang bukan pegawai RS melakukan tindakan dan pelayanan keperawatan ke pasien di lingngkungan RS diwajibkan menyerahkan Surat Penugasan Kilinis (SPK) dari rumah sakit asal dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Komite Keperawatan. Komite keperawatan membuat rekomendasi kepada Direktur untuk penerbitan Surat Penugasan klinis sementara. Tambahkan adanya MOU dengan rs lain



D. BAGAN ALUR PROSES KREDENSIAL



4



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



a



KOMITE KEPERAWATAN



Direktur



PERAWAT



o



SUB KOMITE KREDENSIAL



KELOMPOK MITRA BESTARI PANITIA AD HOC



o o o o



SUB KOMITE MUTU PROFESI



SUB KOMITE ETIK&DISIPLIN PROFESI



o PROSES REVIEW, VERIFIKASI, EVALUASI DOKUMEN MENGACU BUKU PUTIH



REKOMENDASI : TIDAK DIBERIKAN KEWENANGAN



REKOMENDASI DIBERI KEWENANGAN KLINIK DENGAN SUPERVISI



REKOMENDASI KEWENANGAN KLINIS



5



Surat Permohonan kredensial Melengkapi formulir isian aplikasi kredensial Menyerahkan log book diri Daftar pengajuan kewenangan klinis Dokumen bukti: sertifikat dll Tambahkan persyaratan



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



MELALUI DIR SDM



REKOMENDASI : DIBERI KEWENANGAN



DIREKTUR UTAMA PENERBITAN /PENCABUTAN SURAT PENUGASAN KLINIS



BAB V DOKUMENTASI Formulir yang digunakan dalam proses kredensial meliputi: 1. Aplikasi Kredesialing Perawat (terlampir) 2. Rekomendasi Mitra Bestari (terlampir) 3. Formulir Etik dan Disiplin Profesi (terlampir).



6



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



DAFTAR PUSTAKA 1. Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Undang Undang No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan. 4. Standar Profesi Keperawatan (PPNI). 5. Standar Kompetensi Keperawatan……. . 6. Nursing Staf Bylaws (Peraturan Internal Keperawatan) Rumah Sakit …………………..



7



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



Lampiran 1 APLIKASI KREDENSIALING PERAWAT



A. IDENTITAS PERAWAT Nama Pemohon



: ..............................................................................................



Tempat/Tanggal Lahir



: .........../........../...........



Jenis Kelamin



: .................................................................................................



Alamat



: ..............................................................................................



Telepon



: ......................................... HP : .........................................



Email



: ..............................................................................................



Nomor NIRA



: .................................Tahun Kadaluwarsa: ............................



Nomor STR



: ..................................Tahun Kadaluwarsa..............................



B. DATA PENDIDIKAN Institusi Pendidikan



:



Jurusan/Program



:



Nomor Ijazah



:



Tanggal Lulus



:



C. DATA PEKERJAAN Unit Kerja



:



Jabatan



:



Level Kompetensi Saat Ini



: Beginner/Advance Beginner/ Competent/ Proficient/ Expert (coret yang tidak perlu)



8



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



D. STATUS KREDENSIALING YANG DIUSULKAN (Berikan cek list pada salah satu kotak)  Kredensial



 Re Kredensial



 Pemulihan Kewenangan ________________________________________________________________ E. INFORMASI KREDENSIALING INDIVIDU a.



Apakah anda pernah dilakukan kredensialing sebelumnya? Jika Ya, tuliskan kapan dilakukannya kredensialing terakhir.  Ya



 Tidak



....................................................................................................................................... ....................................................................................................................................... ............ ................................................................................................................ ............ b.



Apakah anda memiliki surat penugasan klinis yang menjelaskan kewenangan klinis anda? Jika Ya, tuliskan tanggal penugasan klinis dan nomor surat penugasan klinik.  Ya



 Tidak



....................................................................................................................................... ....................................................................................................................................... ........................................................................ ............................. ................................ . c.



Apakah kewenangan klinis anda pernah : 



Dikurangi



 Ya



 Tidak







Dibekukan



 Ya



 Tidak







Dicabut



 Ya



 Tidak



Jika Ya, tuliskan kapan hal tersebut terjadi. ....................................................................................................................................... ....................................................................................................................................... .................................................................................................



9



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



F. Tuliskan program pengembangan professional berkelanjutan (CPD) bagi perawat yang anda ikuti dalam 3 tahun terakhir, yang terkait dengan kewenangan klinis yang diajukan



Jenis CPD



Institusi Penyelenggara



Tahun



Bukti (Nomor Sertifikat/ Surat Tugas/SK



G. Kewenangan Klinis yang Diajukan dan Assesmen Mandiri ( Level Kompetensi Diatasnya)



10



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



No



Kewenangan Klinis (Mandiri & Delegasi)



1. 2. 3. 4. 7. 8. 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27 28 29



11



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



Kemampuan saya saat ini* K BK



Bukti



No



Kewenangan Klinis (Mandiri & Delegasi)



Kemampuan saya saat ini* K BK



Bukti



30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 Keterangan: K .....Kompeten BK.....Belum Kompeten *........Beri Tanda V pada kolom K bila kompeten dan beri tanda V pada kolom BK bila belum kompeten H. PERNYATAAN



12



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



Saya menyatakan bahwa segala hal yang tertulis di dalam dokumen ini adalah benar adanya. Apabila di kemudian hari terbukti ada hal yang tidak benar maka saya bersedia menanggung segala konsekuensi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tanda Tangan



: ................................................................



Nama Jelas



: ................................................................. (Tulis dengan huruf cetak)



Tanggal



: ........./........../.......... (Tanggal/Bulan/Tahun)



Lampiran 2



13



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



Rekomendasi Mitra Bestari



14



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



NAMA UNIT KERJA LAMA KERJA LEVEL KOMPETENSI SAAT INI TANGGAL PENGAJUAN



............. ............ ......... ............ ............. ............. KEWENANGAN KLINIK YANG DIAJUKAN (Level kompetensi diatasnya)



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



: :



NAMA MITRA BESTARI



NO 1 2 3 4 5 6



: : :



LEVEL KOMPETENSI            



SUB SPESIALISASI



TANDA TANGAN



           



           



            ASESMEN MANDIRI



Kompeten



Belum Kompeten



REKOMENDASI Kewenangan penuh



Kewenanga n Supervisi



Tidak diberikan kewenangan



     



     



     



     



     



     



             



             



             



             



             



             



Catatan : Mitra Bestari melakukan kredensial dengan telaah dokumen bukti untuk setiap kewenangan klinis yang diminta . Jika dirasa perlu, bisa dilakukan : wawancara, uji tulis, atau uji praktik klinik. Jakarta, ......./............../...... ...... Ketua Sub Komite Kredensial



(....................................) Lampiran 3 CATATAN ETIK DAN DISIPLIN PERAWAT



15



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



TANGGAL



SIKAP/PERILAKU



Kepala Unit



HASIL PENILAIAN DIRI ( diisi oleh perawat yang bersangkutan )



KETERANGAN



Perawat Yang Dinilai



(_______________)



(



PETUNJUK PENGISIAN CATATAN ETIK DAN DISIPLIN PERAWAT 1



Kolom tanggal



16



:



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



Diisi tanggal kejadian



)



2



Kolom Sikap/ Perilaku



:



Diisi sikap perawat baik sikap positif maupun negatif oleh atasannya. Contoh sikap positif : Menunjukkan sikap baik yg dapat menjadi role model untuk lingkungan kerjanya Contoh sikap negatif: Melanggar prinsip etik dan disiplin perawat, melanggar SPO klinik



profesi



3



Kolom Hasil Penilaian diri



:



Diisi oleh perawat yang bersangkutan terkait penilaian diri terkait sikap positif dan atau negatif.



5



Keterangan Atasan



:



Diisi oleh atasan perawat terkait verifikasi terhadap sikap negatif dan pembinaan yang telah dilakukan.



Berikut contoh RKK per area per PK, disesuaikan dengan White Paper



WHITE PAPER PERAWAT KLINIK I (PKI)



17



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



RS......................



A. PENDAHULUAN Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan dan memegang peran penting dalam menentukan mutu pelayanan di rumah sakit. Tuntutan akan pelayanan keperawatan yang bermutu, telah memotivasi para pemberi asuhan keperawatan untuk dapat memberikan pelayanan keperawatan yang profesional dengan memandang bahwa kebutuhan manusia adalah holistik yang mencakup bio psiko sosio spiritual dan kultural serta memperhatikan bahwa manusia adalah makhluk yang unik. Pelayanan keperawatan yang profesional harus dilakukan oleh perawat yang kompeten. Tenaga keperawatan sebagai pemberi asuhan keperawatan harus memiliki kompetensi, etis dan peka budaya serta dalam menjalankan tugasnya harus sesuai kompetensi dan kewenangannya agar asuhan keperawatan dapat dilakukan secara aman dan berkualitas. Asuhan keperawatan dilakukan secara komprehensif melalui proses keperawatan yang terdiri atas tahapan: 1.



Pengkajian (anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang)



2.



Menetapkan diagnosis keperawatan



3.



Membuat perencanaan keperawatan (kriteria hasil dan intervensi)



4.



Melaksanakan tindakan keperawatan (implementasi) mandiri maupun kolaborasi



5.



Melakukan evaluasi



6.



Dokumentasi



White paper atau buku putih merupakan perangkat tahapan kredensial dalam memberikan rekomendasi kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan. Dalam white paper/ buku putih ini termuat dokumen persyaratan/kriteria terkait kompetensi dan kewenangan klinis perawat. Kompetensi dan kewenangan klinis perawat diberikan berdasarkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam bidang keperawatan, serta diatur dan disusun berdasarkan syarat kompetensi, level jenjang karir perawat klinik/ level PK. Di RS............Perawat klinik I (PK I) mempunyai kompetensi dan kewenangan memberikan pelayanan keperawatan secara umum di empat besar area perawatan yaitu medikal bedah, anak, gawat darurat dan maternitas. Kompetensi dan kewenangan perawat klinik I (PK I) ini adalah melakukan asuhan keperawatan dasar dengan penekanan pada ketrampilan teknis



18



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



keperawatan dasar dibawah bimbingan.



Syarat dan kewenangan klinis perawat PK.I



tercantum dalam white paper ini. Kewenangan klinis PK.I akan otomatis menjadi kewenangan level PK diatasnya yaitu PK II – PK V sehingga daftar kewenangan klinisnya tidak dituliskan lagi dalam rincian kewenangan klinis PK II – PK V B. PERSYARATAN & KUALIFIKASI KHUSUS 1. Persyaratan umum : a. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku b. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan kesehatan) c. Berperilaku baik sesuai etik profesi keperawatan (surat rekomendasi atasan langsung) d. Bagi perawat baru memiliki pengalaman klinik/ magang selama 1 tahun, memiliki surat keterangan telah mengikuti program orientasi rumah sakit e. Portofolio competency perawat (logbook) 2. Kualifikasi khusus: a. Perawat Klinik I (PK I) : 1. Perawat lulusan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun 2. Perawat lulusan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun 3. Memiliki sertifikasi: a) Pelatihan Pra Klinik/ Pelatihan Dasar wajib: (BHD, PPI, Patien Safety, Pelayanan Prima, KIE, Penggunaan APAR) b) Lulus ssesmen kompetensi PK.I C. KOMPETENSI Perawat Klinik I (PK I) memiliki kompetensi melakukan asuhan keperawatan dasar dengan penekanan pada ketrampilan teknis keperawatan di bawah bimbingan yang mengacu pada Permenkes No 40 tahun 2017. Penyusunan kompetensi perawat klinik ini mencakup 3 ranah kompetensi yaitu : 1. Praktek Profesional, etis, legal dan peka budaya dalam pemberian asuhan keperawatan : a. Menerapkan prinsip etik,legal,dan peka budaya dalam memberikan asuhan keperawatan b. Menerapkan prinsip caring dalam memberikan asuhan keperawatan



19



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



c. Menunjukkan sikap etik dalam memberikan asuhan keperawatan d. Menunjukkan perilaku bertanggung jawab terhadap penerapan asuhan keperawatan e. Menunjukkan kepatuhan terhadap penerapan standar dan pedoman keperawatan f. Menunjukkan sikap saling percaya dan menghargai antara anggota tim dalam pengelolaan asuhan keperawatan 2. Pemberian Asuhan dan Manajemen Asuhan Keperawatan a. Melakukan asuhan keperawatan dengan lingkup ketrampilan teknik dasar yang berakar dari kompetensi inti (core competency) keperawatan ditambah kompetensi pemenuhan kebutuhan dasar menurut Virginia Henderson melalui tahapan proses keperawatan yaitu: 1) Pengkajian keperawatan 2) Menetapkan diagnosa keperawatan 3) Menyusun perencana keperawatan 4) Melakukan intervensi keperawatan meliputi: a)



Melakukan komunikasi interpersonal dalam keperawatan



b) Menerapkan prinsip keselamatan pasien (patient safety) c)



Menerapkan prinsip dan pengendalian dan pencegahan infeksi



d) Melakukan tindakan untuk mencegah cidera e)



Memfasilitasi kebutuhan oksigen



f)



Memfasilitasi kebutuhan cairan dan elektrolit



g) Mengukur tanda vital h) Menganalisis, menginterpretasikan dan mendokumentasikan data secara akurat i)



Melakukan perawatan luka



j)



Menberikan obat dengan aman dan benar



k) Mengelola pemberian darah dengan benar l)



Menfasilitasi kebutuhan nutrisi dan eliminasi



m) Memfasilitasi kebutuhan belajar n) Memfasilitasi kebutuhan psikososial dan spiritual o) Memfasilitasi kebutuhan istirahat tidur p) Memfasilitasi kebutuhan aktifitas dan mobilisasi q) Memfasilitasi kebutuhan seksualitas r)



20



Memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan penujang



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



s)



Memfasiliasi kebutuhan kenyamanan



5) Melakukan kerjasama tim dalam memberikan asuhan keperawatan 6) Melakukan pengendalian mutu keperawatan 7) Melakukan evaluasi asuhan keperawatan 8) Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan 9)



Menunjukkan sikap kerja yang efektif dan efisien dalam pengelolaan klien.



3. Pengembangan Profesi Melaksanakan upaya peningkatan profesionalisme dan pengembangan profesi dalam praktek keperawatan: a.



Mengumpulkan data riset sebagai anggota tim penelitian



b.



Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (CPD) level kompetensi PK.



D. DAFTAR RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Daftar Rincian Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) perawat) a)



Kualifikasi : Perawat Klinik I



b) Kewenangan: Perawat klinik I mempunyai kewenangan klinik yang tercantum dibawah ini



21



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



No



Jenis Kompetensi Kolaborasi



Daftar Rincian Kewenangan Klinis M



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



24 25 26



Melakukan pengkajian keperawatan Melakukan penetapan diagnosis keperawatan Melakukan perencanaan keperawatan Melakukan evaluasi asuhan keperawatan Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan Melakukan orientasi pasien dan keluarga pasien baru masuk RS Menjaga privasi & kerahasian status kesehatan pasien Meminta persetujuan setiap tindakan keperawatan yang akan dilakukan Melakukan komunikasi terapeutik Melakukan asuhan perawatan dengan sikap empati Mengumpulkan / input data mutu pelayanan Melakukan kolaborasi dengan profesi lain Keselamatan pasien Memasang gelang identitas Melakukan identifikasi pasien dengan benar Melakukan komunikasi efektif TBAK dan SBAR Melaporkan insiden keselamatan pasien Proteksi Infeksi Melakukan 5 saat dan 6 langkah hand hygiene dengan benar Menggunakan APD secara rasional/sesuai indikasi dengan benar Mengajarkan etika batuk Melakukan edukasi hand hygiene Pencegahan jatuh Melakukan pengkajian resiko jatuh Memasang label resiko jatuh Melakukan upaya pencegahan resiko jatuh dan cidera Pencegahan luka tekan : Melakukan pengkajian resiko dekubitus Memasang kasur anti dekubitus Menganti posisi tidur miring



22



D



Md



Kewenangan



M



DS



Target kompetensi ( dalam 1tahun) Sudah Sudah melakukan melakukan tindakan secara tindakan secara supervisi minimal mandiri minimal sebanyak ......kali sebanyak ......kali 10 10



√ √



√ √











10











10











10











10











10











10



√ √



√ √



10 10











5











5



√ √



√ √



10 10











10











10











10











10



√ √



√ √



5 10



√ √ √



√ √ √



10 10 5











10



√ √



√ √



5 5



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



No



Jenis Kompetensi Kolaborasi



Daftar Rincian Kewenangan Klinis M



27 28 29 30 31 32 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55



bergantian pada pasien tanpa penyulit Terapi oksigen : Mengelola terapi oksigen dengan binasal Mengelola terapi oksigen dengan simple mask Melakukan fisioterapi dada : latihan pernapasan Memasang dan memonitor saturasi oksigen Pengaturan jalan napas Melakukan penghisapan sekret melalui mulut Melatih batuk efektif Perawatan gawat darurat Memberikan Bantuan Hidup Dasar / BHD Manajemen cairan : Memasang infus pada pasien tanpa komplikasi / penyulit Mengganti cairan infus Menghitung tetesan infus Melakukan perawatan area penusukan infus Melepas infus Menghitung balan cairan Monitor tanda tanda vital : Mengukur vital sign : Tekanan darah, frekuensi jantung, frekuensi pernapasan, suhu badan Manajemen nyeri akut : Mengkaji tingkat nyeri ( OPQRST) Melakukan memejemen nyeri ringan Melakukan kompres dingin / hangat Melakukan teknik relaksasi: napas dalam, masase Perawatan luka : Melakukan pengkajian luka Perawatan luka akut Perawatan luka post operasi kecil Pemberian obat : Memberikan obat melalui oral Memberikan obat melalui intra vena Memberikan obat melalui injeksi sub kutan Memberikan obat melalui injeksi intra kutan Memberikan obat melalui injeksi intra muskuler Memberikan obat melalui kulit topikal/ transdermal



23



D



Md



Kewenangan



M



DS



Target kompetensi ( dalam 1tahun) Sudah Sudah melakukan melakukan tindakan secara tindakan secara supervisi minimal mandiri minimal sebanyak ......kali











5











5











10











5











10











10







15



5











10



3







√ √ √



10 10 10



√ √



√ √



10 10











10



√ √



√ √



10 10



√ √



√ √



5 10







√ √







Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



√ √ √



10 √ √



5



5 5 5



√ √ √



√ √



10 10 10



3 3











10



3











10



3











10



3



No



Jenis Kompetensi Kolaborasi



Daftar Rincian Kewenangan Klinis M



56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74



75 76



77 78 79 80



Memberikan obat supositoria Memberikan obat tetes : mata, hidung, telingga Memberikan obat melalui inhalasi Memberikan obat dengan prinsip 6 benar Memonitoring efek samping obat yang diberikan Pengelolaan darah Melepas selang tranfusi darah Memonitor efek samping pemberian produk darah Manajemen nutrisi : Memberikan makan / minum melalui oral pasien tanpa penyulit Memberikan makan / minum melalui NGT (Naso Gastric Tube) Melepas NGT (Naso Gastric Tube) Mengukur antropometri Bantuan perawatan diri eleminasi Membantu pasien berkemih di tempat tidur Membantu pasien buang air besar di tempat tidur Memasang cateter uine pada pasien tanpa komplikasi Melakukan bladder training Memberikan fleet enema Pendidikan kesehatann Melakukan pengkajian kebutuhan edukasi Mempersiapkan pasien pulang Dukungan spiritual Memfasilitasi kebutuhan pasien dalam beribadah/ berdoa sesuai agamanya Manajemen Lingkungan : Kenyamanan Mengatur / merapikan tempat tidur pasien Memfasilitasi lingkungan yang nyaman dan tenang Terapi latihan : pergerakan sendi : Mengajarkan ROM (Range of Motion) aktif Melakukan ROM (Range of Motion) aktif Terapi latihan : ambulasi Memindahkan pasien dari tempat tidur ke brankard atau sebaliknya Memindahkan pasien dari tempat tidur ke kursi roda atau sebaliknya



24



D √ √ √



Md



Kewenangan



M √ √



DS



Target kompetensi ( dalam 1tahun) Sudah Sudah melakukan melakukan tindakan secara tindakan secara supervisi minimal mandiri5minimal sebanyak 3......kali 5 3



√ √



5 10



3



√ √







10



3



√ √



√ √



10 10



3











10











`10







√ √



5 5











5











10



























5 10 5











5











5











5











10











10











10











10











10











10



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



3



No 81 82 83 84 85 86 87



88 89 90 91 92 93 94 95 96 97



98 99 100



Jenis Kompetensi Kolaborasi



Daftar Rincian Kewenangan Klinis Melakukan mobilisasi pasien tanpa penyulit Peresepan: uji diagnostik Menyiapkan pasien untuk pemeriksaan radiologi Mengambil sampel darah vena Mengambil sampel urine Mengambil sampel sputum Melakukan perekaman ECG (electrocardiogram) dengan benar Perawatan pre opersi Menyiapkan pasien pre operasi/tindakan : puasa, cukur area operasi Bantuan perawatan diri ADL : Memandikan pasien tanpa penyulit Membantu menganti pakaian pasien Melakukan oral hygiene Melakukan perineal hygiene Melakukan vulva hygiene Melakukan personal hygiene: memcuci rambut Melakukan personal hygiene: memotong kuku Managemen nyeri Melakukan memejemen nyeri ringan Melakukan kompres dingin / hangat Melakukan teknik relaksasi: napas dalam, masase Melakukan pengembangan profesi Melakukan diskusi refleksi kasus Mengumpulkan data riset ( anggota tim penelitian) Mengikuti seminar / Workshop keperawatan



M √



D







Md



Kewenangan



M √ √



√ √ √ √



10 √ √ √



10 5 5 5















10



√ √ √ √ √ √



√ √ √ √ √ √



10 10 10 10 10 10











10











10



√ √



√ √



10 10











1











4







Keterangan: M = Mandiri, D = Delegasi, Md = Mandat, DS = Dengan Supervisi



25



DS



Target kompetensi ( dalam 1tahun) Sudah Sudah melakukan melakukan tindakan secara tindakan secara supervisi minimal mandiri10minimal sebanyak ......kali



Forum Komite Keperawatan Indonesia ( RKKI ) 2019



1