13 0 169 KB
RSU Bunda Noni Palembang
MEKANISME KREDENSIAL NOMOR DOKUMEN
NO REVISI
HALAMAN
508/KPS/RSIABN/VIII/2017
00
1/2
Jl. Srijaya Negara palembang TANGGAL TERBIT STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN KEBIAJAKAN
PROSEDUR
DITETAPKAN DIREKTUR,
14 Agusutus 2017
drg. Donarita Salah satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar dan kompetensi para staf medis yang akan berhadapan langsung dengan para pasien di rumah sakit. Melindungi keselamatan pasien dengan memastikan bahwa staf medis yang melakukan pelayanan medis di rumah sakit kredibel. Peraturan internal Staf Medis (Medical Staf by Laws) Rumah Sakit Umum Bunda Noni Palembang. 1. Proses kredensial dilaksanakan dengan semangat keterbukaan, adil, obyektif, sesuai dengan prosedur dan terdokumentasi. 2. Staf medis mengajukan permohonan kewenangan klinis kepada Direktur Utama dengan mengisi formulir daftar rincian kewenangan klinis yang telah disediakan rumah sakit dengan dilengkapi bahanbahan pendukung. 3. Berkas permohonan staf medis yang telah lengkap disampaikan oleh Direktur Utama kepada Komite Medik. 4. Kajian terhadap formulir daftar rincian kewenangan klinis yang telah diisi oleh pemohon. 5. Dalam melakukan kajian Sub Komite Kredensial dapat membentuk panel atau panitia ad-hoc dengan melibatkan mitra bestari dari disiplin yang sesuai dengan kewenangan klinis. 6. Sub Komite Kredensial melakukan seleksi terhadap anggota panel atau panitia ad-hoc dengan mempertimbangkan reputasi, adanya konflik kepentingan, bidang disiplin, dan kompetensi yang bersangkutan. 7. Pengkajian oleh Sub Komite Kredensial meliputi elemen : a) Kompetensi - Berbagai area kompetensi sesuai standar kompetensi yang di sahkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu. - Kognitif. - Afektif - Psikomotor 8. Kewenangan klinis yang diberikan mencakup derajat kompetensi dan cakupan praktek. 9. Daftar rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilage) diperoleh dengan cara : a) Menyusun daftar kewenangan klinis dilakukan dengan meminta masukan dari setiap kelompok staf medis. b) Mengkaji kewenangan klinis bagi pemohon dengan menggunakan daftar rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilage) c) Mengkaji ulang daftar rincian kewenangan klinis bagi staf medis dilakukan secara periodik.
RSU Bunda Noni Palembang
MEKANISME KREDENSIAL NOMOR DOKUMEN
NO REVISI
HALAMAN
508/KPS/RSIABN/VIII/2017
00
2/2
Jl. Srijaya Negara palembang 10. Rekomendasi pemberian kewenangan klinik dilakukan oleh Komite Medik berdasarkan masukan dari Sub Komite Kredensial. 11. Bagi staf medis yang ingin memulihkan kewenangan klinis yang dikurangi atau menambah kewenangan klinis yang dikurangi atau menambah kewenangan klinis yang dimiliki dapat mengajukan permohonan kepada Komite Medik melalui Direktur Utama, selanjutnya komite medik menyelenggarakan pembinaan profesi antara lain melalui mekanisme pendampingan (proctoring). 12. Kewenangan klinis akan berakhir bila surat penugasan klinis (clinical appoinment) habis masa berlakunya atau dicabut oleh Direktur Utama. Surat penugasan klinik untuk setiap staf medis memiliki masa berlaku.
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4.
Direksi Komite Medik Bidang Pelayanan Sub Komite Kredensial