8d.pengenalan Leger Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN LEGER JALAN Darwis Daraba Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga



Materi 1.Amanat Peraturan Perundang-undangan 2.Latar Belakang Leger Jalan 3.Prosedur Pembuatan Leger Jalan 4.Pengukuran / Pengambilan data 5.Penyusunan Kartu Leger Jalan 6.Penyimpanan Leger



Amanat Peraturan Perundang-undangan Pembuatan Leger Jalan Adalah Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan • Pasal 1: Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan. • Pasal 115: Setiap penyelenggara jalan wajib mengadakan leger jalan yang meliputi pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran, penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian informasi. • Pasal 117: Leger jalan sekurang-kurangnya memuat data identitas jalan, data jalan, peta lokasi ruas jalan, dan data rumija.



PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN (PP No 34/2006 tentang Jalan, pasal 102) Syarat Teknis



Syarat Administrasi



1



Pemanfaatan bagian-bagian jalan



1



Status Jalan



2



Geometri Jalan



2



Kelas Jalan



3



Struktur Perkerasan



3



Perintah dan larangan dalam pengaturan lalin bagi semua perlengkapan jalan



4



Struktur Bangkapja



4



Kepemilikan tanah rumija



5



Manajemen dan rekayasa lalu lintas



5



Leger Jalan



6



Perlengkapan Jalan



6



Amdal/UKL/UPL



BELUM ADA RUAS JALAN YANG LAIK FUNGSI PENUH



Latar Belakang • Sejak jalan dibuka untuk umum, jalan akan mengalami berbagai peristiwa, antara lain rehabilitasi, renovasi, dan rekonstruksi, dimanfaatkan oleh instansi lain untuk pemasangan kabel atau pipa, rumija diokupasi oleh masyarakat, dlsb. • Terhadap peristiwa-peristiwa ini jalan perlu didokumentasikan sehingga penyelenggaraan jalan ke depan terutama rehabilitasi dan renovasi akan lebih optimal.



Saat diresmikan 5 tahun kemudian Okupasi rumija 10 tahun kemudian Pemasangan Utilitas



Perubahan suatu jalan perlu didokumentasikan agar penyelenggaraan jalan optimal



15 tahun kemudian Pelebaran Jalan Menghadapi Masalah



Hubungan antara BMN dan Leger Jalan • PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D • Mengharuskan pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengelolaan BMN/D.



• PMK mengklasifikasikan Jalan sebagai BMN/D dan dicatat dalam tiga jenis: • Tanah untuk Jalan • Konstruksi Jalan • Konstruksi Jembatan



• Data BMN yang terbentuk akibat belanja modal harus didukung oleh leger.



Paradigma Penanganan Jalan



 Dulu



 Sekarang



 Tepat waktu



 Tepat waktu



 Tepat mutu



 Tepat mutu



 Tepat biaya



 Tepat biaya  Tepat volume  Tepat administrasi  Tepat laporan



FISIK OK



FISIK OK, LAPORAN OK



Ketika Satker melakukan pemeliharaan dan operasi, atau perbaikan jalan, sering mengalami problem antara lain:



Problem Penyelenggaraan Jalan



 Tidak ada data perkerasan jalan existing.  Tidak ada data utilitas yang tertanam di badan jalan.  Tidak ada data rumija atau tidak ada data sertifikat tanah jalan.



 Tidak ada gambar alinyemen horizontal dan vertikal  Tidak ada data lokasi rawan longsor atau rawan kecelakaan.



Tidak ada data perkerasan existing



 Pada saat design perlu dilakukan testpit. Design perlu lebih banyak waktu dan biaya.



Tidak ada data utilitas yang berada di bawah badan jalan  Pekerjaan pelebaran jalan bisa terhambat karena tanpa diketahui pada saat penggalian ada kabel/pipa utilitas



Tidak ada data rumija atau patok rumija  Rawan pendudukan/penguasaan oleh masyarakat, atau oleh instansi lain



Tidak ada sertipikat tanah



Tidak ada kepastian hukum, rawan sengketa.



Tidak ada data alinyemen horizontal dan vertikal



Tidak dapat menempatkan rambu bahaya ditempat kritis atau substandar untuk meningkatkan keamaman. Kesulitan mengasses masalah keamanan jalan.



Tidak ada data tahun dan nilai perolehan pekerjaan jalan



Kesulitan menghitung nilai aset dan masa manfaat.



 Disimpan di pejabat terdahulu yang sudah pensiun.



 Disimpan di kantor tetapi sekarang



Sebetulnya data tersebut ada, tetapi...



sulit dicari.



 Data lokasi tidak disebutkan dengan jelas



 Data tersebar dalam beberapa dokumen tidak dikonsolidasikan.



Data Pembebasan Tanah Data Design + Konstruksi Data LHR Data Pemanfaatan PDAM, Reklame Lain-lain



LEGER JALAN mengkonsolidasikan data



 SURAT SEKRETARIS JENDERAL BINA MARGA NO. PL.07-02-BS/280 TANGGAL 15 APRIL 2015:



AMANAT UU NO. 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL



1.



PETA JARINGAN JALAN NASIONAL



2.



DETAILED ENGINEERING DESIGN DRAWING



3.



AS BUILT DRAWING



4.



LEGER JALAN



ADALAH INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DAN HARUS MENGACU KEPADA JARING KONTROL GEODESI BERUPA JARING KONTROL HORIZONTAL NASIONAL (JKHN) DAN JARING KONTROL VERTIKAL NASIONAL (JKVN).



Leger Jalan Harus Dibuat Oleh Tenaga Ahli Yang Kompeten UU No. 4 Tahun 2011 Tentang Geospasial Pasal 61 Setiap orang DILARANG membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang. Pasal 63-68 Ada sanksi administratif dan pidana



Jenis Jasa yang diperlukan untuk Pekerjaan Leger Jalan



1. Jasa Survey Permukaan Tanah : Jasa pengambilan informasi dari bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri dan survey hydrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta. 2. Jasa Pembuatan Peta : Terdiri dari persiapan dan revisi dari segala jenis peta (Pembuatan peta Registrasi Kepemilikan Tanah / Kadastral, Peta planimeter, Peta topografi, Peta jalan)



URAIAN PROSES



PROSEDUR PEMBUATAN LEGER JALAN



Leger adalah dokumentasi Dasar Hukum 1. PP No 34 tahun 2006 tentang Jalan 2. Permen PU No 78 tahun 2005 tentang Leger Jalan 3. Pedoman Ditjen Bina Marga 2008 tentang Leger Jalan



OUTPUT (BUKTI)



Mulai PPK mengeluarkan peritah mulai kerja kepada Konsultan



Surat Perintah Mulai Kerja



PPK mengadakan rapat pendahuluan



Notulen Rapat Pendahuluan



Konsultan melakukan inventarisasi jalan (Jalan, rumija, Bang Pelengkap, Perlengkapan jalan dan utilitas)



Daftar Data Jalan, Bang Pelengkap dan Perlengkapan Jalan



Konsultan mengumpulkan data sekunder



Data kondisi jalan, perkerasan, Lhr dlsb



PPK memeriksa hasil inventarisasi dan hasil pengumpulan data sekunder.



BA pemeriksaan data primer dan data sekunder serta rencana pengukuran data jalan



Konsultan melakukan pengukuran dan penggambaran



Peta skala 1:1000/ atau1:2000



Konsultan menyusun data identitas jalan dan data jalan



Data identitas jalan dan data jalan



Konsultan Menyusun Peta lokasi



Peta Alintemen Horizontal.



Konsultan menyusun Data Ruang Milik Jalan



Peta Rumija dan daftar lbidang tanah dan luasnya per kelurahan



Konsultan menyusun data aset jalan



Data aet jalan (Tahun perolehan, nilai perolehan, Kondisi)



PPK memeriksa hasil pekerjaan



BA hasil penerimaan pekerjaan



Selesai



* Data Primer/Daftar Aset Jalan (diambil sendiri oleh Konsultan) 1. Ruang Milik Jalan (rumija) berdasarkan Patok RMJ 2. Jalan (jalur lalulitas, median, pemisah jalur, bahu) 3. Bangunan Pelengkap Jalan 1. Jembatan 2. Lintas Atas 3. Lintas bawah 4. Jalan Layang 5. Terowongan 6. Saluran tepi jalan 7. Gorong-gorong 8. Dinding Penahan Tanah 9. Jembatan penyebrangan pejalan kaki 10. Terowongan penyebrangan jalan 11. Pulan jalan 4.



Perlengkapan Jalan 1. Rambu jalan, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas 2. Fasilitas pejalan kaki 3. Lampu penerangan jalan 4. Patok Pengarah, 5. Pagar pengaman (guardrail, wire rope, concrete barier) 6. Patok KM 7. Pagar Jalan 8. Peredam silau 9. Tempat istirahat



5. Sarana Utilitas 1. Tiang listrik 2. Pipa Air Minum 3. Kabel listrik bawah tanah 4. Tiang telepon 5. Kabel telepon bawah tanah 6. Pipa gas 7. Pipa bahan bakar minyak ** Data sekunder (diperoleh dari institusi) 1. Data identitas jalan 2. Data Sertifikat Tanah 3. Data Perkerasan Kondisi Jalan 4. Data LHR 5. Data nilai dan tahun perolehan jalan, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan 6. Data Penilaian aset dari Instansi Penilai 7. Data Simak BMN 8. Data Jembatan 9. Data pemanfaat jalan (instansi utilitas) 10. Data JKHN (BIG/BPN) 11. Asbuilt Drawing 12. Data serah terima aset



INVENTARISASI JALAN (CONTOH)



INVENTARISASI BANGUNAN PELENGKAP JALAN DAN PERLENGKAPAN JALAN



INVENTARISASI UTILITAS



INVENTARISASI RUMIJA (APABILA JALAN BELUM MEMILIKI PATOK RUMIJA MAKA HARUS DIPASANG PATOK RUMIJA TERLEBIH DAHULU) Akhir Ruas



Awal Ruas



MAKS 100M Patok Rumija



Rumija



Rumija



C L Patok Rumija



Pengukuran Aset Jalan (contoh rumija)



Patok RMJ kiri



Patok RMJ kanan



1. Cari lokasi TDT, biasanya di sekitar jalan



Minimal Orde 3 BPN



Awal Ruas



Akhir Ruas



2. Beri tanda tempat yang akan diambil datanya



Awal Ruas



Akhir Ruas



3. Pasang GPS diatas TDT sebagai base, GPS rover bergerak ke lokasi yang akan diukur



Korek si



Orde 3 BPN



Awal Ruas



Akhir Ruas



Korek si



Orde 3 BPN



Awal Ruas



Akhir Ruas



Korek si



Orde 3 BPN



Awal Ruas



Akhir Ruas



Hasil Survey Rumija digambarkan dalam Peta Rumija Koordinat dan Jarak dari as Jalan Patok RMJ



Garis Rumija



Koordinat dan Jarak dari as Jalan Patok RMJ



Penyusunan Kartu Leger



LEGER JALAN NASIONAL



Koordinat Patok LJ



Garis batas RMJ Koordinat Patok RMJ



Koordinat Awal dan Akhir Ruas



Data rumija, Konstruksi Jalan, Bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan Kekayaan Negara



Data identitas Jalan : Awal dan akhir ruas jalan



Bagian Depan



Bagian Belakang



PENGARSIPAN LEGER



Leger



3596



Sertipikat Tanah



644



Sertipikat Laik Fungsi Jalan



304



As Built Drawing



916



Laporan PHO/FHO



1308



DED



618



Foto Album Jalan



279



Pengarsipan di Kantor Leger Bandung (Dokumen asli disimpan Setditjen)



PO Leger harus berhati-hati dalam menerima pekerjaan Ketua PHO Leger adalah Kabag TU/Kasubbag TU Balai untuk mempercepat proses legalisasi



Tenaga ahli tidak boleh ikut paket leger di tempat lain pada waktu bersamaan



SELAMAT MENYAKSIKAN VIDEO TENTANG PEMBUATAN LEGER JALAN



 Sebutkan lima manfaat leger jalan!  Sebutkan dan jelaskan stakeholders dalam pengelolaan leger jalan beserta tugasnya!



SOAL



 Jabarkan dengan singkat prosedur pembuatan leger jalan nasional!



 Inovasi apa yang akan anda lakukan sebagai Satker PJN dalam pengelolaan leger jalan?