Metodologi Leger GIS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

METODOLOGI 2 METODOLOGI E.1. U M U M Layanan Jasa Penyedia Jasa dalam melaksanakan Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Penyusunan Ledger Jalan Berbasis GIS di Kota Tangerang diharapkan dapat memenuhi harapan dari pihak Pengguna Jasa dan memberikan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Dokumen Kontrak yang diberikan. Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Bidang Perencanaan Teknis Kota Tangerang, merupakan salah satu instansi yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan melalui penerbitan administrasi khususnya di bidang kebinamargaan, sehingga kegiatan fisik pembangunan di lapangan akan lebih terarah sesuai dengan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pendataan leger jalan mencakup pengumpulan data perkerasan jalan, bangunan pengaman dan pelengkap jalan, perlengkapan jalan, dan utilitas publik sekitar badan jalan sampai pada daerah pengawasan jalan baik utilitas publik di atas permukaan jalan maupun yang ada di bawah permukaan jalan, data luas rumija dan harga/nilai nya (NJOP), nilai perwujudan jalan serta rincian lainnya. Untuk menjamin agar pekerjaan ini dapat diselesaikan dengan mutu seperti yang disyaratkan, konsultan dalam melaksanakan pekerjaan yang dimaksud akan melakukan koordinasi dengan Project Officer atau instansi terkait dengan tetap mengacu pada lingkup kegiatan yang telah ditetapkan. Pekerjaan Penyusunan Ledger Jalan Berbasis GIS di Kota Tangerang terdiri dari 267 ruas jalan, terletak di Kota Tangerang Provinsi Banten. E.2. PENDEKATAN TEKNIS DAN METODOLOGI Rencana pendekatan teknis dan metode pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar dapat dicapai suatu hasil analisis yang cermat, teliti dan optimal. Rencana pendekatan teknis dan metode pelaksanaan ini disusun berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan oleh Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Bidang Perencanaan Teknis Kota Tangerang Tahun Anggaran 2016. Secara umum lingkup pekerjaan ini terdiri dari: a)



Persiapan dan koordinasi.



b)



Pengumpulan data jalan dan identifikasi lapangan meliputi : data as-bulit drawing data penanganan jalan terakhir, rumija, jalan, jembatan, gorong-gorong, guard rail, rambu, lampu penerangan, utilitas dan reklame, dan data lainnya sesuai petunjuk kepala satker.



c)



Pemetaan ruas jalan dalam skala 1:1000 meliputi pengikatan koordinat dengan Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) dan perapatan JKHN dengan memasang patok leger setiap 5 Km. Pemasangan patak rumija setiap maks. 100 m, pengukuran situasi obyek yang akan dipetakan dan pengukuran cross section jalan setiap maks. 100 m, pengolahan data dan penggambaran peta.



d)



Penyajian dalam ringkasan data dan kartu keger meliputi alinyemen horizontal, alinyemen vertikal, penampang melintang, dan data numerik, dan foto dokumentasi.



e)



Persetujuan dan penetapan leger jalan.



Bagan alir tahapan pekerjaan adalah sebagai berikut :



Kegiatan Penyusunan Leger Jalan dan Jembatan diawali dengan pengumpulan data jalan pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, selain itu diperlukan koordinasi dengan P2JN untuk memperoleh data survei IRMS/BMS, dan Koordinasi dengan PT. PLN, PDAM, Telkom untuk data utilitas yang tertanam pada badan jalan. Berikutnya adalah melakukan identifikasi lapangan atas jalan dan bangunan meliputi perkerasan, bahu, saluran, jembatan, gorong-gorong, batas rumija, guard rail, rambu, lampu penerangan, dan utilitas. Pengumpulan data dan identifikasi di lapangan, harus mendapat persetujuan Kasatker/PPK, baru kemudian dillakukan pengukuran. Salah satu persetujuan adalah mengenai jumlah dan lokasi pemasangan patok rumija (RMJ) dan patok leger jalan (LJ). Setelah dilakukan pemasangan patok rumija (RMJ) dan patok leger jalan (LJ) di lapangan, dilakukan pengukuran koordinat patok LJ dan memetakannya ke dalam peta skala 1:1000. Koordinat peta harus mengacu pada koordinat Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN) atau Titik Dasar Teknik yang dibangun oleh Bakosurtana II Badan Informasi Geospasial atau BPN minimum orde 3. Dalam pengukuran diperlukan perapatan JKHN disepanjang ruas jalan dengan memasang patok leger jalan setiap 5 km. Pengikatan Patok Leger Jalan dengan Titik Dasar Teknik dilakukan dengan alat ukur GPS Geodetic. Pengukuran situasi atas obyek yang akan dipetakan dan pengukuran cross section selebar ruwasja dilakukan dengan alat ukur GPS Geodetic metode stop and go, atau Total Station. Peta yang sudah bergeorefernsi dan data yang disajikan dalam format kartu leger, sesuai dengan Pedoman Leger. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan survey dan pemetaan dengan Team Leader adalah Tenaga Ahli Teknik Geodesi dan dibantu oleh Tenaga Ahli Teknik Sipil Jalan dan Jembatan. Leger jalan yang sudah dibuat harus disetujui oleh Satker PJN dan memperoleh penetapan dari Kepala Balai Besar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. Adapun secara garis besarnya tahapan pelaksanaan pekerjaan ini mencakup kegiatankegiatan sebagai berikut : 1.



Persiapan, bertujuan untuk : 



Konsolidasi ke dalam (Internal)







Koordinasi keluar (Ekstenal)



2.



Pengumpulan Data Sekunder/Survey Institusional, bertujuan untuk mengumpulkan data-data sebagai berikut :



No



3.



Instansi



Data Sekunder yang Dikumpulkan



1



Balai Penyelenggaraan Nasional/Satker



Jalan



2 3



Pemerintah Daerah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) setempat



4



PT Telkom, PLN, PDAM, dlsb



■ Data perkerasan jalan (jenis, tebal, umur, dst.). ■ Data lalu lintas (lintas harian rata-rata) ■ Data perwujudan jalan/jembatan (jenis, biaya, pelaksana, tahun, volume, lokasi dst.) ■ Data riwayat longsoran/kerusakan/kebanjiran (black spot) ■ Data kepemilikan tanah (sertifikat, SPH dll.), dan ■ Data referensi lainnya. Perda yang berlaku pada ruas-ruas jalan yang dilegerkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah jalan yang dilegerkan Utulitas publik (di atas dan di bawah tanah) yang tersebar di sekitar ruang milik jalan (Rumija) dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja) pada ruas-ruas jalan yang dilegerkan.



Pengumpulan Data Primer/Survey lapangan, bertujuan untuk : Jenis survei lapangan yang dilakukan untuk mengumpulkan data primer adalah sebagai berikut :



No



Jenis Survei Lapangan yang Dilakukan



Data Primer yang Diperoleh



Survey pengukuran/penentuan lokasi titik ikat pada awal dan akhir ruas jalan serta pada tiap interval sepanjang 5 Km yang ditandai dengan patok beton sebagai kontrol leger jalan (Bench Mark) dengan ukuran dan bentuk serta cara pemancangan sesuai ketentuan pada buku 3 Pedoman Leger Jalan No. 011/BM/2008. Titik-titik ikat tersebut dikaitkan pada Jaringan Kontrol Horisontal dalam datum WGS 1984 dan Jaringan Kontrol Vertikal Nasional. Untuk jarak maksimal 2 Km antar patok leger jalan, dilakukan pengukuran poligon. Sedangkan untuk jarak lebih dari 2 Km, dilakukan pengukuran GPS geodetic dual frequency secara diferensial. Survey pengukuran alinyemen horizontal dan vertikal jalan Survey pengukuran, pengumpulan data dan pengamatan bangunan pelengkap jalan, terutama jembatan



Daftar koordinat titik kontrol leger jalan (X,Y) dalam sistem koordinat UTM datum WGS 1984 dan data titik tinggi (h) elevasi dalam satuan meter (m)



4



Survey pengukuran dan pengumpulan data konstruksi jalan dan jembatan



Sketsa / desain konstruksi jalan dan jembatan



5



Survey pengukuran perlengkapan jalan



Peta dan jumlah perlengkapan jalan



6



Survey pengukuran dan pengumpulan data bangunan pengaman jalan



Peta dan jumlah bangunan pengaman jalan



7



Survey pengukuran dan pengumpulan data utilitas publik Pemasangan patok rumija setiap maks. 100m



Peta dan jumlah utilitas publik



1



2 3



8



4.



dan



pengumpulan



data



9



Survey pengukuran/pengumpulan data luas dan harga lahan ruang milik jalan (Rumija)



10



Dokumentasi awal dan akhir setiap ruas jalan untuk setiap kelipatan 750 m (jalan luar kota) atau 375 m (jalan dalam kota) serta bangunan pelengkap jalan yang diukur



Pengolahan Data Leger Jalan



Peta alinyemen horizontal dan vertikal jalan dalam skala 1:2.000 atau skala 1:1.000 Peta dan jumlah bangunan pelengkap jalan



Data koordinat patok Rumija dan gambar luas Rumija Luas dan harga Rumija Foto-foto awal dan akhir ruas jalan dan setiap kelipatan 750 m (jalan luar kota) atau 375 m (jalan dalam kota) serta bangunan pelengkap jalan yang diukur



5.







Pengolahan data titik ikat peta leger jalan.







Pengolahan objek peta hasil pengukuran teristris.







Penggambaran peta leger jalan.







Pemotongan segmen ruas jalan untuk dimasukkan ke dalam kartu leger jalan.







Memasukkan peta leger jalan ke dalam kartu leger jalan.







Cetak draft kartu leger jalan.







Pembuatan Peta Digital Jaringan Jalan, terdiri dari kegiatan sebagai berikut : 



Pengumpulan data dan peta jaringan jalan.







Konversi ke format digital.







Transformasi ke system koordinat nasional (GPS).



Pelaporan Data Leger Jalan 



Pencetakan dan penggandaan laporan.







Pencetakan dan penggandaan kartu leger jalan dan jembatan.







Updating data/pemutakhiran data leger jalan.







Dokumentasi survey data leger jalan.



Semua kegiatan dan tahapan pelaksanaan survey leger jalan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan survey leger jalan adalah seperti yang terlihat pada Bagan Alir Prosedur Penyusunan Leger Jalan/Jembatan.



E.2.1



PERSIAPAN



Kiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mengenal lingkup pekerjaan dan kondisi lapangan berikut permasalahan yang ada. Setelah Surat Perintah Kerja diberikan oleh Pihak Pengguna Jasa, konsultan akan langsung melakukan koordinasi dan persiapan pelaksanaan pekerjaan, diantaranya : 



Memobilisasi personil sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja.







Koordinasi semua tenaga ahli yang terlibat.







Mempersiapkan kelengkapan Adminstrasi (Surat Penugasan, Surat pengantar ke Instansi terkait).







Mempersiapkan daftar pemeriksaan ruas jalan yang akan disurvey dari komputer data base jalan.







Menetapkan Identitas Jalan



Hal yang penting untuk di ingat bahwa hanya satu kali diadakan pendataan jalan. Hindarilah pencatatan ulang dengan memulai setiap pemeriksaan dari titik kilometer referensi yang sudah diketahui (penghubung atau kota asal) dan periksalah secara sistematis semua ruas jalan pada satu wilayah tersebut. Pada lokasi ruas jalan, sesuaikanlah data inventarisasi jalan (nomor ruas, lokasi, panjang dan lain-lain) untuk menetapkan identitas jalan. 



Mempersiapkan peta topographi skala 1 : 25.000







Pengecekan alat yang akan dipergunakan







Mempersiapkan format leger / buku ukur untuk dibawa ke lapangan a.



Untuk setiap data yang ada pada “Formulir Pemeriksaan” harus dicek dan diperiksa ulang informasi hasil cetakan komputer, dimulai dari kiri hingga sebelah kanan formulir.



b.



Koreksi harus dibuat di lembar formulir dengan mencoret data yang yang salah dan tulislah data yang betul dengan balpoint merah. Data yang betul tidak boleh ditulis ulang karena : Akan dapat membuat kesalahan baru.



c.



Koreksi data komputer lebih cepat dan lebih akurat bila menggunakan formulir hasil cetakan komputer inventarisasi yang kosong dengan tulisan tangan.



Dalam menunjang pekerjaan dan untuk memperoleh hasil yang maksimal perlu kiranya mempelajari berbagai sumber terkait. Dengan demikian diharapkan hasil kajian studi yang dilakukan sinergis dengan program lain yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan untuk mempelajari : a.



Studi terdahulu yang terkait dengan kegiatan ini.



b.



Undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah terutama mengenai jalan dan leger jalan.



c.



Sistem manajemen jalan perkotaan dan sistem manajemen jembatan yang sudah ada.



d.



Sistem transportasi di wilayah yang akan di survey.



e.



Rencana tata ruang dan tata guna lahan.



f.



Program rencana pengembangan kota.



g.



Studi literature yang terkait.



E.2.2



PENGUMPULAN DATA SEKUNDER/SURVEY INSTITUSIONAL



Segera setelah diterimanya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), agar tim pelaksana kegiatan mempunyai gambaran tentang kondisi jalan yang akan disurvey, maka tim menyiapkan datadata sekunder, antara lain berupa :



a.



Buku leger jalan yang ada untuk ruas jalan yang akan disurvey, sesuai dengan yang disebutkan dalam kerangka acuan kerja. Buku leger jalan dimaksud berupa : Ringkasan Data, Kartu Jalan, dan Kartu Jembatan.



b.



Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 141/KPTS/M//2012 tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Pekerjaan Umum Kepada Para Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Untuk Mendatangani Penetapan Leger Jalan Nasional



c.



Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 369/KPTS/M/2005 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan, untuk melihat kemungkinan terjadi adanya perubahan system jaringan yang bersangkutan.



d.



Surat Keputusan Menteri Kimpraswil No. 375/KPTS/M/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Peranannya Sebagai Jalan Arteri, Jalan Kolektor 1, Jalan Kolektor 2, dan Jalan Kolektor 3, untuk melihat kemungkinan terjadi adanya perubahan fungsi jalan yang bersangkutan.



e.



Surat Keputusan Menteri Kimpraswil No. 376/KPTS/M/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.



f.



Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 55 Tahun 1999 tentang Kelas Jalan di Pulau Jawa.



g.



Peta topografi skala 1: 25 000.



Selain pengumpulan data sekunder, tim pelaksana kegiatan, juga akan melaksanakan kunjungan/wawancara untuk mendapatkan masukan/informasi tambahan tentang kemungkinan adanya perubahan beberapa aspek fisik yang ada pada leger jalan, yaitu dengan menghubungi beberapa Instansi, antara lain : a.



Ditjen Bina Marga cq. instansi yang menangani leger jalan, untuk mengetahui kemungkinan adanya data hasil pemantauan terhadap leger jalan yang bersangkutan.



b.



Instansi-instansi pemilik bangunan utilitas publik yang biasanya menggunakan ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan sebagai sarana pemasangan jaringan pendistribusiannya, baik yang sudah tercantum pada ringkasan data/kartu leger yang ada maupun yang belum tercantum, dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya perubahan (penambahan jaringan, lokasi) dan/atau pemasangan jaringan baru di atas dan/atau di bawah tanah pada ruang tersebut. Instansi dimaksud antara lain : PT. Telkom, PT. PLN, PT. Gas, PDAM dan lain sebagainya.



c.



Pemerintah Daerah setempat, untuk mendapatkan informasi bila ada PERDA yang berlaku pada ruas-ruas jalan yang akan dilegerkan.



d.



Instansi-instansi dilingkungan Penyelenggara Jalan, baik di tingkat pusat maupun daerah setempat untuk mendapatkan data aspek fisik pada ruas jalan yang bersangkutan, meliputi: 1)



Data perkerasan jalan (jenis, tebal, umur, dst)



2)



Data lalu-lintas (LHR)



3)



Data perwujudan jalan/jembatan (jenis, biaya (bila ada), pelaksana, tahun, volume, lokasi, dst.)



4)



Data riwayat longsoran/kerusakan



5)



Data sertifikat tanah/foto copynya



6)



Data referensi lainnya.



Kegiatan ini meliputi pengumpulan data sekunder untuk mendapatkan data yang digunakan untuk mendukung kelengkapan data leger jalan yang dimaksud, antara lain seperti terlihat pada tabel berikut ini :



NO.



JENIS DATA SEKUNDER



INSTANSI SUMBER DATA



1. 2. 3. 4.



SK dan Daftar Ruas Jalan Peta Jaringan Jafan Peta Jaringan Utilitas Publik Daftar Ruas Jalan yang sudah dilegerkan



Bina Marga Bina Marga PDAM. PLN. Gas &Telkom Bina Marga



5. 6.



Daftar Riwayat Perkerasan Sertifikat Tanah



Bina Marga BPN Setempat



7. 8. 9. 10.



Gambar Terlaksana Jalan Data Perwujudan Jalan* Data LHR Ruas Jalan Data NJOP



Bina Marga Bina Marga Bina Marga KP-PBB Setempat



11.



Data Riwayat Longsoran/Banjir (Blackspot)



Bina Marga



*Data perwujudan jalan meliputi jenis konstruksi, biaya, pelaksana, tahun, volume pekerjaan, lokasi dan Iain-lain.



Data-data sekunder tersebut diatas akan sangat membantu didalam memberikan gambaran kondisi jalan dan masukan/data tambahan pada waktu analisa / pengolahan data lapangan. E.2.3



PENGUMPULAN DATA PRIMER/SURVEY LAPANGAN



Untuk ruas jalan nasional/tol, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota menggunakan dasar pengukuran yang sama dilaksanakan dengan maksud untuk memetakan dan mencatat situasi pada tapak Badan Jalan, Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Tata cara pengumpulan data primer mengacu pada Pedoman Pengukuran Topografi Untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan No. 010-B/PW/2004 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pengumpulan data primer survey leger jalan, kegiatan ini meliputi antara lain sebagai berikut : A. Datum dan Sistem Proyeksi Data yang disajikan merupakan data yang sangat diperlukan dalam kaitannya dengan pekerjaan lainnya, sebelumnya ditentukan dahulu system proyeksi karena data berupa ukuran, jarak, koordinat dan ini merupakan data spatial. Sistem proyeksi yang digunakan Universal Tranverse Mercator (UTM) umum digunakan pada pemetaan rupa bumi di Indonesia dari jaring titik kontrol horizontal banyak tersebar ditempat-tempat yang telah ditentukan, ini berupa patok beton dengan tanda khusus sebagai titik ikat pengukuran dalam pekerjaan pemetaan lainnya. Adapun data yang digunakan untuk menghitung koordinat dalam system proyeksi tersebut adalah elipsoida yang mempunyai harga sbb: a = 6378137 m f = 0,00335281 dimana : a = radius semi major bumi f = penggepengan bumi/flattened yang dinamai WGS-84 Koordinat-koordinat yang merupakan jaring titik kontrol horizontal juga bisa digunakan pada pekerjaan leger jalan apabila sebarannya masih didalam/berada pada jangkauan sebagai titik ikat pengukuran. Jika diluar jangkauan terlebih dahulu dilakukan pengukuran jaringan titik kontrol dengan alat GPS yang diikatkan dengan jaringan titik kontrol yang telah ada/tersedia sebelumnya.



Dalam operasionalnya dengan alat GPS disetup terlebih dahulu datum yang digunakan dan offset waktu setempat terhadap universal time (UT), zone dan meridian sentral tempat pengukuran GPS, unit/satuan yang dipakai. B. Ruas jalan Pada penentuan ruas jalan harus disepakati terlebih dahulu awal titik ruas jalan. Awal titik ruas jalan dilapangan bisa berupa titik perpotongan antara dua atau lebih as ruas jalan dimana masing-masing ruas mulai diukur. panjangnya sesuai dengan awal titik tentunya. Pengukuran panjang/jarak ruas jalan dilakukan



dengan metoda gelembung waterpas ditengah dengan menggunakan pita baja/meteran baja yang dilengkapi bandul/unting-unting dan jalon/anjir. Sebaiknya dihindari pemakaian bahan/material meteran yang bermodulus panjang AL > 0,G001L; panjang meteran minimal 50m. Pada dasarnya jarak yang diukur sesuai dengan panjang yang kedudukannya mendatar yang ditunjukkan oleh gelembung waterpas terletak ditengah. Demikian juga jarak yang diukur dengan EDM kedudukan nivo harus ditengah dengan akurasi jarak datar adalah (±3 + 3ppm x D) mm. Pada pengukuran panjang/jarak suatu ruas jalan harus mengikuti topografi dimana ruas jalan berada, sehingga panjangnya mengikuti bentuk as badan jalan dan permukaan jalan. Hal tersebut dapat mengakibatkan perbedaan panjang ruas jalan karena disebabkan oleh metoda yang digunakan da!am melakukan pengukuran dan tanda awal titik pengukuran. Untuk itu perlu disepakati/ditetapkan tanda “fix” mulai pengukuran panjang ruas jalan. Keadaan fisik ruas jalan di lapangan mempunyai kelandalan/grade dan bentuk (lurus, belok dan lengkung peralihan) secara geometrik. Untuk menentukan panjang fisik ruas jalan di lapangan dari hasil pengukuran harus direduksi dengan menghitung dari elemen kelandaian dan elemen geometrik jalan. Bentuk ruas jalan diperoleh dengan mengukur koordinat as jalan setiap 50m untuk jalan lurus dan 25m untuk jalan belok dan lengkung peralihan. Panjang jalan diperlihatkan oleh profil memanjang jalan terhadap bidang datum/MSL.



PROFIL MEMANJANG/PANJANG RUAS



Ruas Jalan



BIDANG PROYEKSI BIDANG GEOID/MSL



C. Lingkup Pekerjaan Survey lapangan 1) Ketentuan-ketentuan umum yang perlu diperhatikan pada kegiatan pengukuran, perhitungan dan penggambaran adalah :



a. Peralatan yang dibutuhkan 







 







Pengukuran patok LJ yang diikatkan ke JKHN menggunakan receiver GPS Geodetik dual frequency, sebanyak 3 buah secara simultan. Pengukuran topografi/situasi jalan dan jembatan di sepanjang ruang milik jalan (rumija) menggunakan GPS Geodetic dual frequency dengan ketelitian ± 10 mm + 1 ppm x panjang base line, dan atau Total Station dengan ketelitian minimum 7“ (tujuh detik). Pengukuran posisi Vertikal menggunakan GPS Geodetic Dual Frequency. Untuk peralatan dan software lainnya seperti CAD dan post processing jumlah unitnya disesuaikan dengan jumlah tim dan kapasitas kerja. Software yang digunakan berlisensi.



b. Perhitungan 















Perhitungan kordinat polygon dibuat setiap seksi, Koreksi sudut tidak boleh diberikan atas dasar nilai ratarata, tapi harus diberikan berdasarkan panjang kaki sudut (kaki sudut yang lebih pendek mendapatkan koreksi yang lebih besar), dan harus dilakukan dilokasi pekerjaan. Perhitungan sifat datar harus dilakukan hingga 4 desimal (ketelitian 0,5 mm) dan harus dilakukan control perhitungan pada setiap lembar perhitungan dengan menjumlahkan beda tingginya. Ketinggian detail dihitung berdasarkan ketinggian patok ukur yang dipakai sebagai titik pengukuran detail dan dihitung secara tachimetris. Seluruh perhitungan sebaiknya menggunakan sistem komputerisasi.



c. Penggambaran      



Penggambaran polygon harus dibuat dengan skala 1 : 1000. Garis-garis grid dibuat setiap 10 Cm Kordinat grid terluar (dari gambar) harus dicantumkan harga absis (x) dan ordinat (y) nya. Pada setiap lembar gambar dan atau setiap 1 meter panjang gambar harus dicantumkan petunjuk arah utara. Penggambaran titik poligon harus berdasarkan hasil perhitungan dan tidak boleh dilakukan secara grafis. Setiap titik ikat (BM) agar dicantumkan nilaiX, Y, Z-nya dan diberi tanda khusus.



d. Titik kontrol horizontal diukur dengan menggunakan metode penentuan posisi Global Positioning System (GPS) secara diferensial. GP S atau nama lengkapnya NAVSTAR GPS merupakan singkatan dari Navigation Satelite Timing and Ranging Global Positioning System. Metode yang digunakan adalah metode diferensial dengan menggunakan lebih dari satu receiver GPS dimana minimal satu titik



digunakan sebagai titik referensi (base station) dan lainnya ditempatkan pada titik yang akan diukur. Titik referensi yang digunakan adalah titik referensi Bakosurtanal ataupun Badan Pertanahan Nasional. Untuk merapatkan titik control horizontal dapat dilakukan pengukuran menggunakan metode polygon dengan menggunakan alat Total Station. e. System kordinat proyeksi yang digunakan adalah sebagai system kordinat proyeksi Universal Tranverse Mercator (UTM), dengan ketentuan proyeksi UTM sebagai berikut :       



    



f.



Proyeksi adalah Transverse Mercator Lebar zona adalah 6 º Titik awal setiap zona adalah perpotongan meridian tengah dan equator Faktor skala pada meridian tengah ko = 0,9996 Timur (T) didefinisikan dengan penambahan 500.000 meter kepada nilai x yang dihitung dari equator selatan Utara (U) didefinisikan dengan penambahan 10.000.000 meter kepada nilai Y yang dihitung dari equator selatan Zona 1 dimulai dari bujur 180º barat sampai dengan bujur 174º barat dan seterusnya ke arah Timur sampai zona 60 untuk bujur 174º timur sampai dengan 180º timur Satuan dalam meter Batas lintang 84 º Utara dan lintang 80 º selatan Notasi kordinat UTM, Timur (T) diletakkan di depan Utara (U) Datum DGN-95 Tabel penomoran Zona dalam UTM di wilayah Indonesia



Pengukuran dengan menggunakan GPS dilakukan setiap interval 5000m (setiap 5 Km).



g. Pengukuran Titik Kontrol Hosizontal Harus menggunakan jenis Total Station (TS) dengan ketelitian 10√n untuk sudut serta 10√D untuk jarak. h. Pengukuran untuk titik kontrol Vertikal harus menggunakan peralatan waterpass jenis auto level dengan ketelitian 2 mm Semua hasil perhitungan titik pengukuran detail, situasi, dan penampang melintang harus digambarkan pada gambar polygon, sehingga membentuk gambar situasi dengan interval garis ketinggian (contour) 1 meter.



Proses pengambilan data untuk Topografi mengacu pada Pedoman Pengukuran Topografi No.010/PW/2004, atau Pedoman yang dipersyaratkan. 2) Penentuan Titik Ikat Leger Jalan dan Pemasangan Patok Leger Jalan a.



Persiapan 



Siapkan perlengkapan survey, yaitu peta jaringan jalan, peta kerja/Survey, formulir-formulir survey, papan penjepit formulir, ballpoint, pylox/cat putih dan pita baja EDM.







Tetapkan ruas jalan yang akan disurvey pada peta kerja/survey dan peta dasar yang telah dilengkapi dengan nomor-nomor titik ikat dan nama-nama jalan.







Siapkan patok-patok leger jalan dalam jumlah yang diperlukan, dengan spesifikasi sebagai berikut :         



Terbuat dari beton bertulang dengan ukuran telapak 70 x 70 x 15 Cm dan batang patok ukuran 20 x 20 x 70 Cm. Patok ditanam pada kedalaman 45 Cm. Campuran beton IPC: 2PS: 3KRI. Tulangan baja berdiameter 8 mm dan 6 mm. Titik ikat di atas permukaan patok dari baut diameter ½ inchi. Cat dasar warna kuning. Cat huruf warna merah dengan ukuran tinggi (h) 4 Cm, tebal (t) 1 Cm, lebar (L) 3 Cm. Logo PU warna hitam dengan ukuran 10x10 Cm. Huruf, angka dan logo tercetak tenggelam.



Untuk lebih jelasnya mengenai patok leger jalan dapat dilihat pada gambar Standar Patok Leger Jalan berikut ini. Gambar Standar Patok Leger Jalan



b.



Penentuan Lokasi titik ikat dan pemasangan patok leger jalan.



Lokasi-lokasi yang diperlukan sebagai titik ikat leger jalan, sebagai berikut:     



  







1 (satu) titik ikat pada awal ruas jalan. 1 (satu) titik ikat pada akhir ruas jalan. 1 (satu) titik ikat pada setiap interval sepanjang 5 (lima) kilometer menggunakan pengukuran jarak pita baja EDM. Penempatan patok leger jalan pada tempat yang mudah terlihat di ruang milik jalan. Membaca hasil dari theodolit dan waterpass kemudian diberi tanda cat (patok non permanen) pada tepi ruas jalan dan pencatatan jumlah patok non permanen yang telah dipasang. Pencatatan jumlah patok beton kontrol yang telah dipasang. Proses ini dilakukan terus sepanjang ruas jalan yang diamati dari titik awal sampai dengan titik akhir ruas jalan tersebut. Identifikasi secara jelas situasi lapangan seperti persimpangan/ perpotongan jalan, bangunan-bangunan dan/atau tanda-tanda fisik lainnya. Lokasi titik ikat, selalu diusahakan agar :    



Terletak/tertanam diatas tanah yang stabil. Di tempat terbuka dan aman dari gangguan lalu lintas. Mudah diikatkan dengan titik-titik lainnya dan mudah diidentifikasi. Titik-titik ikat tersebut melingkupi seluruh lokasi pengukuran.



Pemasangan Monumen Sebelum melakukan pengukuran, terlebih dahulu dilakukan pemasangan titik-titik leger jalan berupa bench mark, titik kontrol point (CP) dan patok kayu pengukuran. Yang perlu diperhatikan dalam pemasangan monumen antara lain : 1. Batas wilayah wewenang ruas jalan sesuai UU OTDA pasal 9 ayat (1) dan (2) No. 32 tahun 2004 yang diketahui bersama oleh instansi terkait masing-masing. 2. Spesifikasi BM berupa patok beton bertulang dengan ukuran 20 x 20 x 100 Cm dicat kuning, diberi nomor pada samping bagian atas diberi lambang PU, dibagian atas patok beton diberi baut/neut. 3. Spesifikasi CP adalah patok paralon diameter 0.1m bertulang dengan ukuran panjang 0.80m dicat warna kuning, diberi nomor, bagian atasnya diberi baut berupa neut. 4. Bench Mark (BM) dipasang (ditanam sedalam 70 cm sehingga yang muncul diatas permukaan tanah ±30 cm) diawal dan diakhir ruas jalan selain itu pada CP dan patok kayu. 5. Setiap pemasangan BM harus disertai pemasangan patok CP/kontrol point sebagai pasangannya untuk mendapatkan azimuth pada



pekerjaan leger jalan. Pemasangan BM sebaiknya diletakkan di sebelah kiri jalan dan CP disebelah kanan jalan. 6. BM dan CP dipasang pada lokasi yang aman dari gangguan dan tidak mengganggu aktifitas sehari-hari dan bisa digunakan sebagai tanda pemantauan leger jalan secara berkala, dipasang kuat dan mudah dicari. 7. Setiap BM dan CP didokumentasikan dan dibuat deskripsinya. 3) Penentuan Lokasi dan Pemasangan Patok Rumija a. Persiapan 



Siapkan







Siapkan perlengkapan survey, yaitu peta (data lokasi koordinat) dari patok-patok Rumija yang akan dipasang, peta jaringan jalan, peta kerja/Survey, formulir-formulir survey, papan penjepit formulir, ballpoint, pylox/cat putih dan pita baja EDM.







Siapkan patok-patok Rumija dalam jumlah yang diperlukan, dengan spesifikasi sebagaimana tertera pada gambar berikut : Gambar Standar Patok Rumija



b. Penentuan Lokasi dan pemasangan patok Rumija  Kegiatan ini harus didampingi oleh pihak Direksi Pekerjaan. Agar tidak ada kendala sosial (dengan masyarakat setempat).  Penempatan patok Rumija sesuai dengan data (koordinat) yang ada.  Setelah dipasang, langsung diukur/dibaca posisi terpasang menggunakan alat TS.  Proses ini dilakukan terus sepanjang ruas jalan yang diamati dari titik awal sampai dengan titik akhir ruas jalan tersebut.  Semua titik Patok Rumija ini dijadikan sebagai batas akhir (terluar) pengukuran dan akan digunakan untuk menentukan luas Rumija.



4) Pengukuran kerangka Horizontal Pengukuran kerangka kontrol horizontal dilakukan dengan metode poligon terikat sempurna, yaitu terikat pada dua titik referensi yang koordinatnya sudah diketahui. Pengukuran kerangka kontrol horizontal dapat dilakukan dengan beberapa metode antara lain : 



Pengukuran poligon dengan sistem koordinat lokal Pengukuran kerangka kontrol horizontal dengan sistem koordinat lokal dilakukan jika tidak terdapat titik referensi di sekitar lokasi proyek, tidak dilakukan pengukuran posisi dengan GPS. Jika kondisinya demikian maka dilakukan pengukuran poligon dengan sistem koordinat lokal. Koordinat titik poligon sebagai titik kontrol horizontal dihitung berdasarkan hasil pengukuran teristeris yaitu pengukuran diatas permukaan bumi. Pada kondisi ini dianggap permukaan bumi adalah datar sehingga hasil ukuran langsung dihitung koordinatnya dengan hitungan poligon terbuka. Kelebihan cara ini adalah perhitungan lebih mudah karena tidak ada reduksi dan koreksi proyeksi jika akan dilakukan pengukuran stake out maka koordinat titik pengukuran dapat langsung dipakai sebagai titik referensi. Kekurangan cara ini adalah koordinat hasil pengukuran tidak dapat dimasukkan dalam sistem koordinat nominal seperti sistem koordinat UTM atau TM3.







Pengukuran Poligon dengan Sistem Poligon Terikat Sepihak Jika hanya ada satu koordinat referensi yang ada di lapangan maka dilakukan pengukuran poligon terikat sepihak diatas kerangka horizontal. Karena hanya terdapat satu titik referensi yang diketahui koordinatnya maka pengukuran poligon dilakukan dengan sistem poligon kring/loop tertutup, yaitu pengukuran dimulai dan diakhiri pada titik yang sama. Hal ini dilakukan sebagai kontrol sudut dan jarak pengukuran. Pada kondisi ini dianggap permukaan bumi adalah datar sehingga hasil ukuran langsung dihitung koordinatnya dengan perhitungan poligon tertutup. Kelebihan cara ini adalah perhitungan lebih mudah karena tidak ada reduksi dan koreksi proyeksi. Jika akan dilakukan pengukuran stake out maka koordinat titik pengukuran dapat langsung dipakai sebagai titik referensi. Kekurangan cara ini adalah koordinat hasil pengukuran tidak dimasukkan dalam sistem koordinat nominal seperti sistem koordinat UTM atau pun TM3 karena hanya terikat pada satu titik referensi maka referensi arah azimutnya tidak terkontrol (tidak kuat).







Pengukuran Poligon terikat pada Dua Titik Referensi GPS Pengukuran kerangka kontrol horizontal dengan cara ini adalah yang paling disarankan, karena hasil pengukurannya dapat dikontrol dengan adanya dua titik referensi. Pengukuran poligon sebagai cara untuk pengukuran kerangka kontrol horizontal dilakukan diatas bumi fisik (diatas bidang geoid) sedangkan titik referensinya diukur dengan alat GPS. Pengukuran posisi dengan alat GPS menggunakan ellipsoida sebagai referensinya, sehingga referensi antara pengukuran poligon dengan pengukuran GPS tidak terletak pada bidang referensi yang sama. Kondisi demikian diperlukan reduksi hasil pengukuran poligon yang berupa sudut, jarak dan azimut ke bidang referensi ellipsoida. Karena penggambaran dilakukan diatas bidang datar sedangkan bidang referensi ellipsoida adalah bidang lengkung roaka diperlukan koreksi proyeksi. Karena jarak antar poligon kerangka kontrol horizontal kurang dari 2 (dua) Km maka reduksi jarak, sudut dan azimutnya sangat kecil dan dapat diabaikan, sehingga hasil ukuran dapat dianggap sebagai data ukuran di ellipsoid. Koreksi proyeksi meliputi koreksi konvergensi grid, koreksi kelengkungan garis dan koreksi faktor skala. Jika disampaikan dalam sistem UTM maka dilakukan koreksi proyeksi dengan besaran dalam sistem UTM. Demikian juga jika disampaikan dalam sistem TM3 maka dilakukan koreksi proyeksi dengan besaran dalam sistem TM3. Setelah dilakukan koreksi terhadap hasil ukuran poligon selanjutnya dilakukan perhitungan dengan perataan Bouwditch Kelebihan cara ini adalah sistem koordinatnya dalam sistem national. Kelemahan cara ini adalah perhitungannya rumit, jika akan dilakukan rekonstruksi titik dengan cara stake out maka koordinatnya harus dikembalikan lagi ke koordinat dipermukaan bumi fisik (geoid). Pengukuran kerangka kontrol horizontal metode poligon meliputi pengukuran sudut titik poligon, pengukuran jarak sisi poligon dan pengukuran azimut arah.



2 CP



B d



d



d



Persamaan Bouwdicth  akhir



- awal



=   + (n x 1800) ± 



Xakhir – X awal



=  d Sin  ± fx



Xakhir – X awal



=  d Cos ± fx







(f)2 + (fy)2 ≤ 1/10000



Kesalahan jarak linear : fl = d dij Koreksi Sudut : f =



x f d



X1 = XBM0 +



dBM1-1



Sin A1



X2 = X1 + d 12 Sin 12



Y1 = XBM0 +



dBM1-1



Cos 1



Y2 = Y1 + d 12 Cos 12



5) Pengukuran kerangka Vertikal Pengukuran kerangka kontrol vertikal dilakukan dengan metode sifat datar di sepanjang ruas leger jalan melewati BM, CP dan semua patok kayu. Selain dalam pemilihan alat yang tepat, pemilihan metode pengukuran dan teknik-teknik pengukuran sangat mempengaruhi ketelitian hasil pengukuran sifat datar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengukuran kerangka kontrol vertikal dengan metode sifat datar adalah sebagai berikut: a. Pengukuran sifat datar dilakukan pergi-pulang secara kring/loop pada setiap seksi. Panjang seksi ± 1-2 Km dengan toleransi ketelitian pengukuran sebesar 10 mm √D Km. Dimana D = Jumlah jarak dalam KM. Pengukuran dilakukan 4 (empat) kali sebagai kontrol pengukuran, hasil pengukuran satu dengan yang lainnya tidak boleh lebih dan 5 (lima) kali ketelitian alat, dari 4 (empat) kali pengukuran dirata-rata sebagai hasil pengukuran. b. Pengukuran sifat datar harus menggunakan alat sifat datar otomatis atau yang sederajat, alat ukur sifat datar sebelum digunakan harus dikalibrasi dan hasilnya dicatat dalam formulir kalibrasi, yang telah diperiksa oleh pihak yang berwenang. c. Perubahan rambu harus dilakukan pada 3 benang silang yaitu benang atas (ba), benang tengah (bt) dan benang bawah (bb) sebagai kontrol bacaan. d. Rambu ukur harus dilengkapi nivo kotak untuk pengecekan vertikalnya rambu perlu dipegang bergantian muka dan belakang dan dengan slag genap. Hal ini untuk mengurangi kesalahan akibat titik nol rambu yang tidak sama. e. Alat sifat datar diupayakan terletak di tengah-tengah antara dua rambu yang diukur. Hal ini untuk mengurangi kesalahan akibat garis bidik tidak sejajar garis arah nivo. f.



Pengukuran harus dihentikan jika terjadi Induksi udara (biasanya pada tengah hari) yang diakibatkan oleh pemuaian udara oleh panasnya matahari ataupun bila turun hujan.



Prosedur/tahapan yang dilakukan pada pengukuran kerangka kontrol vertical metode sifat adalah : a. Siapkan formulir sifat datar.



pengukuran



b. Pasang alat sifat datar pada statif terletak diantara titik BM0 (yang diketahui ketinggiannya) dengan patok kayu titik 1, atau sumbu I vertical alat ukur sifat datar dengan mengatur sekrup pendatar.



1 2



3



c. Pasang rambu secara vertical (rambu dilengkapi dengan nivo rambu) pada titik BM0 dan titik 1. d. Arahkan teropong pada rambu di titik BM0, kencangkan klem, tepatkan benang silang pada rambu dengan penggerak halus horizontal, baca dan catat bacaan benang atas (ba) benang tengah (bt) dan benang bawah (bb). Untuk kontrol bt = ½ (ba+bb). e. Buka klem horizontal, tepatkan benang silang pada rambu di titik 1, kencangkan klem, tepatkan benang silang pada rambu dengan penggerak halus horizontal, baca dan catat bacaan benang atas (ba), benang tengah (bt) dan benang bawah (bb). f.



Pindahkan alat sifat datar diantara patok kayu berikutnya (antara titik 1 dan titik 2), atur sumbu I vertikal.



g. Arahkan teropong pada rambu di titik 1, kencangkan klem, tepatkan benang silang pada rambu dengan penggerak halus horizontal, baca dan catat bacaan benang atas (ba), benang tengah (bt) dan benang bawah (bb). h. Buka klem horizontal, arahkan teropong ke rambu di titik 2, kencangkan klem, tepatkan benang silang pada rambu dengan penggerak halus horizontal, baca dan catat bacaan benang atas (ba), benang tengah (bt) dan benang bawah (bb). i.



Ulangi pekerjaan diatas untuk titik-titik berikutnya dengan pertimbangan dalam sehari dapat mengukur satu kring pulang-pergi, usahakan pengukuran pulang tidak dilakukan dengan formulir sama dengan formulir pengukuran pergi.



j.



Apabila karena kondisi topografinya yang curam alat ukur sifat datar tidak dapat mengamat rambu di dua titik tersebut maka lakukan pengukuran sifat datar berantai dengan menggunakan titik bantu.



6) Penentuan Azimuth a. Sarana Penentuan Azimuth Azimuth suatu garis dapat ditentukan dengan menggunakan, antara lain:







Azimuth magnetis (kompas)







Azimuth astronomis (matahari dan bintang)







Dengan perhitungan dari dua buah titik tetap yang sudah diketahui koordinatnya. 1. Azimuth Magnetis Azimuth magnetis adalah besar sudut horizontal yang dimulai dari ujung magnet (ujung Utara) sampai pada ujung garis bidik titik amat. Azimuth yang dimaksud adalah azimuth yang diukur dengan menggunakan alat ukur sudut theodolit yang menggunakan kompas.



0



0



270 0



90



180



0



Azimuth dimulai dari ujung Utara jarum magnet, berputar ke Timur dan seterusnya searah jarum jam sampai ke Utara lagi. Besaran azimuth dimulai dari Utara magnetis sebagai azimuth nol, arah Timur sebagai azimuth 90°, Selatan sebagai 180°, dan Barat sebagai azimuth 270°. Prosedur pengukuran azimuth magnetis dilakukan dengan cara sebagai berikut: 



Dirikan alat theodolit yang ada azimuth magnetisnya tepat diatas titik yang akan diukur azimuth jurusannya.







Atur sumbu I vertical dengan mengatur sekrup pendatar.







Arahkan teropong ke titik target yang sisinya akan diukur azimuthnya, kencangkan klem horizontal, tepatkan pada target dengan penggerak halus horizontal.







Buka klem piringan magnet.







Baca dan catat bacaan sudut horizontal yang merupakan bacaan azimuth jurusan.



2. Azimuth Astronomis Azimuth astronomis adalah azimuth yang diukur berdasarkan pengamatan benda langit seperti matahari atau bintang. Yang dimaksud dengan penentuan azimuth dengan pengamatan matahari ialah penentuan azimuth arah dari titik pengamat ke titik sasaran tertentu dipermukaan bumi.



0



Azimuth titik target S dapat dicari dengan persamaan, sebagai berikut: As



= Am + Ψ



Dimana : Am



= Azimuth ke matahari



Ψ



= sudut horizontal ke matahari ke target



Besaran azimuth matahari atau sudut As diatas dapat ditentukan apabila diketahui tiga unsur dari segitiga astronomis UMZ. Ketiga unsur segitiga astronomis yang digunakan untuk perhitungan adalah (90° - q>), (90° - 5 ) dan (90° - h) untuk penentuan azimuth metoda tinggi matahari dan (90°-