15 0 38 MB
KEBIJAKAN LEGER JALAN Darwis Daraba Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga
Materi 1.Amanat Peraturan Perundang-undangan 2.Latar Belakang Leger Jalan 3.Prosedur Pembuatan Leger Jalan 4.Pengukuran / Pengambilan data 5.Penyusunan Kartu Leger Jalan 6.Penyimpanan Leger
Amanat Peraturan Perundang-undangan Pembuatan Leger Jalan Adalah Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan • Pasal 1: Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan. • Pasal 115: Setiap penyelenggara jalan wajib mengadakan leger jalan yang meliputi pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran, penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian informasi. • Pasal 117: Leger jalan sekurang-kurangnya memuat data identitas jalan, data jalan, peta lokasi ruas jalan, dan data rumija.
PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN (PP No 34/2006 tentang Jalan, pasal 102) Syarat Teknis
Syarat Administrasi
1
Pemanfaatan bagian-bagian jalan
1
Status Jalan
2
Geometri Jalan
2
Kelas Jalan
3
Struktur Perkerasan
3
Perintah dan larangan dalam pengaturan lalin bagi semua perlengkapan jalan
4
Struktur Bangkapja
4
Kepemilikan tanah rumija
5
Manajemen dan rekayasa lalu lintas
5
Leger Jalan
6
Perlengkapan Jalan
6
Amdal/UKL/UPL
BELUM ADA RUAS JALAN YANG LAIK FUNGSI PENUH
Latar Belakang • Sejak jalan dibuka untuk umum, jalan akan mengalami berbagai peristiwa, antara lain rehabilitasi, renovasi, dan rekonstruksi, dimanfaatkan oleh instansi lain untuk pemasangan kabel atau pipa, rumija diokupasi oleh masyarakat, dlsb. • Terhadap peristiwa-peristiwa ini jalan perlu didokumentasikan sehingga penyelenggaraan jalan ke depan terutama rehabilitasi dan renovasi akan lebih optimal.
Saat diresmikan 5 tahun kemudian Okupasi rumija 10 tahun kemudian Pemasangan Utilitas
Perubahan suatu jalan perlu didokumentasikan agar penyelenggaraan jalan optimal
15 tahun kemudian Pelebaran Jalan Menghadapi Masalah
Hubungan antara BMN dan Leger Jalan • PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D • Mengharuskan pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengelolaan BMN/D.
• PMK mengklasifikasikan Jalan sebagai BMN/D dan dicatat dalam tiga jenis: • Tanah untuk Jalan • Konstruksi Jalan • Konstruksi Jembatan
• Data BMN yang terbentuk akibat belanja modal harus didukung oleh leger.
Paradigma Penanganan Jalan
Dulu
Sekarang
Tepat waktu
Tepat waktu
Tepat mutu
Tepat mutu
Tepat biaya
Tepat biaya Tepat volume Tepat administrasi Tepat laporan
FISIK OK
FISIK OK, LAPORAN OK
Ketika Satker melakukan pemeliharaan dan operasi, atau perbaikan jalan, sering mengalami problem antara lain:
Problem Penyelenggaraan Jalan
Tidak ada data perkerasan jalan existing. Tidak ada data utilitas yang tertanam di badan jalan. Tidak ada data rumija atau tidak ada data sertifikat tanah jalan.
Tidak ada gambar alinyemen horizontal dan vertikal Tidak ada data lokasi rawan longsor atau rawan kecelakaan.
Tidak ada data perkerasan existing
Pada saat design perlu dilakukan testpit. Design perlu lebih banyak waktu dan biaya.
Tidak ada data utilitas yang berada di bawah badan jalan Pekerjaan pelebaran jalan bisa terhambat karena tanpa diketahui pada saat penggalian ada kabel/pipa utilitas
Tidak ada data rumija atau patok rumija Rawan pendudukan/penguasaan oleh masyarakat, atau oleh instansi lain
Tidak ada sertipikat tanah
Tidak ada kepastian hukum, rawan sengketa.
Tidak ada data alinyemen horizontal dan vertikal
Tidak dapat menempatkan rambu bahaya ditempat kritis atau substandar untuk meningkatkan keamaman. Kesulitan mengasses masalah keamanan jalan.
Tidak ada data tahun dan nilai perolehan pekerjaan jalan
Kesulitan menghitung nilai aset dan masa manfaat.
Disimpan di pejabat terdahulu yang sudah pensiun.
Disimpan di kantor tetapi sekarang
Sebetulnya data tersebut ada, tetapi...
sulit dicari.
Data lokasi tidak disebutkan dengan jelas
Data tersebar dalam beberapa dokumen tidak dikonsolidasikan.
Data Pembebasan Tanah Data Design + Konstruksi Data LHR Data Pemanfaatan PDAM, Reklame Lain-lain
LEGER JALAN mengkonsolidasikan data
SURAT SEKRETARIS JENDERAL BINA MARGA NO. PL.07-02-BS/280 TANGGAL 15 APRIL 2015:
AMANAT UU NO. 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
1.
PETA JARINGAN JALAN NASIONAL
2.
DETAILED ENGINEERING DESIGN DRAWING
3.
AS BUILT DRAWING
4.
LEGER JALAN
ADALAH INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DAN HARUS MENGACU KEPADA JARING KONTROL GEODESI BERUPA JARING KONTROL HORIZONTAL NASIONAL (JKHN) DAN JARING KONTROL VERTIKAL NASIONAL (JKVN).
Leger Jalan Harus Dibuat Oleh Tenaga Ahli Yang Kompeten UU No. 4 Tahun 2011 Tentang Geospasial Pasal 61 Setiap orang DILARANG membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang. Pasal 63-68 Ada sanksi administratif dan pidana
Jenis Jasa yang diperlukan untuk Pekerjaan Leger Jalan
1. Jasa Survey Permukaan Tanah : Jasa pengambilan informasi dari bentuk posisi dan/atau lapisan dari permukaan bumi dengan menggunakan metode lain, termasuk transit, fotogrametri dan survey hydrografi untuk tujuan persiapan pembuatan peta. 2. Jasa Pembuatan Peta : Terdiri dari persiapan dan revisi dari segala jenis peta (Pembuatan peta Registrasi Kepemilikan Tanah / Kadastral, Peta planimeter, Peta topografi, Peta jalan)
URAIAN PROSES
PROSEDUR PEMBUATAN LEGER JALAN
Leger adalah dokumentasi Dasar Hukum 1. PP No 34 tahun 2006 tentang Jalan 2. Permen PU No 78 tahun 2005 tentang Leger Jalan 3. Pedoman Ditjen Bina Marga 2008 tentang Leger Jalan
OUTPUT (BUKTI)
Mulai PPK mengeluarkan peritah mulai kerja kepada Konsultan
Surat Perintah Mulai Kerja
PPK mengadakan rapat pendahuluan
Notulen Rapat Pendahuluan
Konsultan melakukan inventarisasi jalan (Jalan, rumija, Bang Pelengkap, Perlengkapan jalan dan utilitas)
Daftar Data Jalan, Bang Pelengkap dan Perlengkapan Jalan
Konsultan mengumpulkan data sekunder
Data kondisi jalan, perkerasan, Lhr dlsb
PPK memeriksa hasil inventarisasi dan hasil pengumpulan data sekunder.
BA pemeriksaan data primer dan data sekunder serta rencana pengukuran data jalan
Konsultan melakukan pengukuran dan penggambaran
Peta skala 1:1000/ atau1:2000
Konsultan menyusun data identitas jalan dan data jalan
Data identitas jalan dan data jalan
Konsultan Menyusun Peta lokasi
Peta Alintemen Horizontal.
Konsultan menyusun Data Ruang Milik Jalan
Peta Rumija dan daftar lbidang tanah dan luasnya per kelurahan
Konsultan menyusun data aset jalan
Data aet jalan (Tahun perolehan, nilai perolehan, Kondisi)
PPK memeriksa hasil pekerjaan
BA hasil penerimaan pekerjaan
Selesai
* Data Primer/Daftar Aset Jalan (diambil sendiri oleh Konsultan) 1. Ruang Milik Jalan (rumija) berdasarkan Patok RMJ 2. Jalan (jalur lalulitas, median, pemisah jalur, bahu) 3. Bangunan Pelengkap Jalan 1. Jembatan 2. Lintas Atas 3. Lintas bawah 4. Jalan Layang 5. Terowongan 6. Saluran tepi jalan 7. Gorong-gorong 8. Dinding Penahan Tanah 9. Jembatan penyebrangan pejalan kaki 10. Terowongan penyebrangan jalan 11. Pulan jalan 4.
Perlengkapan Jalan 1. Rambu jalan, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas 2. Fasilitas pejalan kaki 3. Lampu penerangan jalan 4. Patok Pengarah, 5. Pagar pengaman (guardrail, wire rope, concrete barier) 6. Patok KM 7. Pagar Jalan 8. Peredam silau 9. Tempat istirahat
5. Sarana Utilitas 1. Tiang listrik 2. Pipa Air Minum 3. Kabel listrik bawah tanah 4. Tiang telepon 5. Kabel telepon bawah tanah 6. Pipa gas 7. Pipa bahan bakar minyak ** Data sekunder (diperoleh dari institusi) 1. Data identitas jalan 2. Data Sertifikat Tanah 3. Data Perkerasan Kondisi Jalan 4. Data LHR 5. Data nilai dan tahun perolehan jalan, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan 6. Data Penilaian aset dari Instansi Penilai 7. Data Simak BMN 8. Data Jembatan 9. Data pemanfaat jalan (instansi utilitas) 10. Data JKHN (BIG/BPN) 11. Asbuilt Drawing 12. Data serah terima aset
INVENTARISASI JALAN (CONTOH)
INVENTARISASI BANGUNAN PELENGKAP JALAN DAN PERLENGKAPAN JALAN
INVENTARISASI UTILITAS
INVENTARISASI RUMIJA (APABILA JALAN BELUM MEMILIKI PATOK RUMIJA MAKA HARUS DIPASANG PATOK RUMIJA TERLEBIH DAHULU) Akhir Ruas
Awal Ruas
MAKS 100M Patok Rumija
Rumija
Rumija
C L Patok Rumija
Pengukuran Aset Jalan (contoh rumija)
Patok RMJ kiri
Patok RMJ kanan
1. Cari lokasi TDT, biasanya di sekitar jalan
Minimal Orde 3 BPN
Awal Ruas
Akhir Ruas
2. Beri tanda tempat yang akan diambil datanya
Awal Ruas
Akhir Ruas
3. Pasang GPS diatas TDT sebagai base, GPS rover bergerak ke lokasi yang akan diukur
Korek si
Orde 3 BPN
Awal Ruas
Akhir Ruas
Korek si
Orde 3 BPN
Awal Ruas
Akhir Ruas
Korek si
Orde 3 BPN
Awal Ruas
Akhir Ruas
Hasil Survey Rumija digambarkan dalam Peta Rumija Koordinat dan Jarak dari as Jalan Patok RMJ
Garis Rumija
Koordinat dan Jarak dari as Jalan Patok RMJ
Penyusunan Kartu Leger
LEGER JALAN NASIONAL
Koordinat Patok LJ
Garis batas RMJ Koordinat Patok RMJ
Koordinat Awal dan Akhir Ruas
Data rumija, Konstruksi Jalan, Bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan Kekayaan Negara
Data identitas Jalan : Awal dan akhir ruas jalan
Bagian Depan
Bagian Belakang
PENGARSIPAN LEGER
Leger
3596
Sertipikat Tanah
644
Sertipikat Laik Fungsi Jalan
304
As Built Drawing
916
Laporan PHO/FHO
1308
DED
618
Foto Album Jalan
279
Pengarsipan di Kantor Leger Bandung (Dokumen asli disimpan Setditjen)
PO Leger harus berhati-hati dalam menerima pekerjaan Ketua PHO Leger adalah Kabag TU/Kasubbag TU Balai untuk mempercepat proses legalisasi
Tenaga ahli tidak boleh ikut paket leger di tempat lain pada waktu bersamaan
SELAMAT MENYAKSIKAN VIDEO TENTANG PEMBUATAN LEGER JALAN
Sebutkan lima manfaat leger jalan! Sebutkan dan jelaskan stakeholders dalam pengelolaan leger jalan beserta tugasnya!
SOAL
Jabarkan dengan singkat prosedur pembuatan leger jalan nasional!
Inovasi apa yang akan anda lakukan sebagai Satker PJN dalam pengelolaan leger jalan?