5 0 192 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS RAWAT INAP AIR NANINGAN Jln.Neglasari Pekon Air Naningan Kec. Air Naningan Kab. Tanggamus Telp 082280553541,Email [email protected],Kode Pos 35379
SURAT KEPUTUSAN 35379
KEPALA UPT RAWAT INAP PUSKESMAS AIR NANINGAN NOMOR : ........./............/........./2017 TENTANG MANAJEMEN RESIKO KLINIS KEPALA UPT RAWAT INAP PUSKESMAS AIR NANINGAN Menimbang
: a. bahwa
dalam
upaya
meningkatkan
pelayanan
Puskesmas
terhadap tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, perlu disusun tentang penerapan Manajemen Resiko Klinis; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas ditetapkan Manajemen Resiko Klinis dengan keputusan Kepala Puskesmas; Mengingat
: 1.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
2.
Undang-undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 1457/Menkes/SK/X/2003 Tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan Di Kabupaten/kota
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS RAWAT INAP AIR NANINGAN TENTANG TENTANG MANAJEMEN RESIKO KLINIS
KESATU
: Panduan Penerapan Manajemen Resiko Klinis seperti tertera dalam lampiran surat keputusan ini;
KEDUA
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di : AIR NANINGAN Pada tanggal :
Mei 2016
Kepala Upt Puskesmas Rawat Inap Air Naningan
H.Hasanuddin NIP: 19660805 198803 1 004
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT RAWAT INAP AIR NANINGAN
NOMOR
:
TANGGAL
:
/ 2017
A. DEFINISI Manajemen risiko merupakan proses identifikasi, evaluasi, mengendalikan dan meminimalkan risiko dalam suatu organisasi secara menyeluruh. Manajemen risiko layanan klinis adalah suatu pendekatan untuk mengenal keadaan yang menempatkan pasien pada suatu risiko dan tindakan untuk mencegahterjadinya risiko tersebut. Manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas dilaksanakan untuk meminimalkan risiko akibat adanya layanan klinis oleh tenaga kesehatan di Puskesmas yang dapat berdampak pada pasien maupun petugas. Tujuan utama penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas adalah untuk keselamatan pasien dan petugas.Penyusunan panduan manajemen risiko layanan klinis bertujuan untuk memberikan panduan bagi petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang paling aman untuk pelanggan Puskesmas.
B. RUANG LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS Manajemen risiko layanan klinis mencakup adanya prosedur untuk mencegah kejadian yang membahayakan (preventing harm) dan prosedur untuk meminimalkan risiko (patient safety). Lingkup penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas Air Naningan meliputi: 1. Risiko yang berhubungan dengan pasien/pengunjung Puskesmas 2. Risiko yang berhubungan dengan petugas kesehatan 3. Risiko yang berhubungan dengan staf Puskesmas lainnya 4. Risiko yang berhubungan dengan peralatan kesehatan dan properti Puskesmas lainnya
Penerapan manajemen risiko layanan klinis di Puskesmas Air Naningan dilaksanakan di unit pelayanan yang menyelenggarakan layanan klinis yaitu: 1. Loket Pendaftaran dan Rekam Medis 2. Poli Umum 3. Poli Anak 4. Poli KIA/KB 5. Poli Gigi
6. Poli Pencegahan Penyakit (P2) 7. UGD 8. Laboratorium 9. Unit layanan Obat
Ruang lingkup penerapan manajemen risiko pelayanan klinis juga dilaksanakan di jaringan pelayanan Puskesmas Air Naningan yang melaksanakan layanan klinis seperti pemeriksaan, pengobatan dan tindakan termasuk imunisasi. Jaringan pelayanan Puskesmas yang dimaksud meliputi: Puskesmas Pembantu (Pustu), Poskesdes dan Posyandu. . C. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO LAYANAN KLINIS Proses penerapan manajemen risiko layanan klinis meliputi kegiatan:
1. Identifikasi risiko Masing-masing unit pelayanan dan jaringan Puskesmas menyusun daftar risiko yang berpotensi membahayakan pasien dan petugas yang bisa didapatkan dari: -
Hasil temuan pada audit internal
-
Keluhan pasien/pelanggan Puskesmas
-
Adanya insiden atau kejadian berbahaya yang pernah terjadi di unit pelayanan tersebut
Contoh daftar risiko pada layanan klinis di Puskesmas: Identifikasi Akses
Pendaftaran
Unit Pelayanan Rawat Jalan
UGDTindakanRawat Inap
Gizi/Dapur
Tangga masuk terlalu terjal Lantai licin Kesalahan Identifikasi Kesalahan jenis layanan yang ditunjukan Kesalahan pengisian rekam medis Kesalahan Identifikasi pasien Kesalahan diagnosis pasien Kesalahan penulisan resep Kesalahan rencana tindakan Kesalahan/tidak lengkap dalam penggunaan APD Kesalahan Penulisan Rekam medis (inform consent) Kesalahan pembuangan sampah dan pengelolaan BMHP Kesalahan identifikasi pasien Kesalahan langkah2 melakukan tindakan Kesalahan diagnosis Kesalahan rencana tindakan Kesalahan penulisan resep Kesalahan pemberian obat (rute/ identitas/ jadwal/cara) Kesalahan/ tidak menggunakan APD Kesalahan penggunaan alat steril Kesalahan kelengkapan penulisan rekam medis (inform Consent) Kesalahan pembuangan sampah dan pengelolaan BMHP Kesalahan Penggunaan kompor gas
Kesalahan persiapan bahan makanan (pemilihan, pencucian, Kesalahan cara memasak makanan Kesalahan pemilihan/pemesanan menu Kesalahan identifikasi pasien Kesalahan Laboratorium Kegagalan pengambilan sampel sehingga menimbulkan perlukaan Kesalahan pengambilan sampel Kesalahan pemberian label sampel laboratorium Kesalahan penulisan hasil pemeriksaan laboratorium Hasil pemeriksaan hilang Sampel rusak atau hilang Apotik Kesalahan membaca resep Kesalahan pemberian obat Kesalahan dosis/formula obat Kesalahan edukasi cara minum/pemakaian obat Kesalahan identifikasi pasien Pemberian obat kadaluwarsa Kesalahan penulisan label Pemberian obat rusak Kesalahan pengambilan dan penyimpanan obat Sarana Ketersediaan air Prasarana Ketersediaan listrik Ketersediaan spal Ketersediaan tempat sampah khusus Ketersediaan Daftar risiko yang telah teridentifikasi, dicatat dalam formulir identifikasi manajemen risiko Puskesmas dan dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas.
2. Analisis risiko (Risk Assessment) Daftar risiko yang telah diidentifikasi kemudian dilakukan analisis oleh Tim Mutu. Analisis risiko dilakukan dengan cara menilai tingkat kegawatan dari risiko (severity assessment) dan dengan metode FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) seperti dalam Formulir berikut:
Formulir Analisis FMEA Risiko Pelayanan Klinis Puskesmas Air Naningan
FAIL
FREKUE
URE No
(Kega
PENYE EFE
galan/
BAB
Kesala han)
K
KEMUD
RPN
NSI
KEGAW
AHAN
(OC
TERJAD
ATAN
TERDET
C x
INYA
(SV)
EKSI
SV x
(DT)
DT)
(OCC)
VALI SOL
DASI
USI
SOLU SI
Keterangan: -
Rentang nilai OCC mulai 0-10; dimana 0= tidak mungkin terjadi dan 10 = sangat sering terjadi Nilai
Penjelasan
Pengertian
10
Kemungkinan
terjadi Kesalahan terjadi paling tidak sekali sehari atau
dapat dipastikan 9
Hampir
tidak
hampir setiap saat. dapat Kesalahan dapat diprediksi terjadi atau terjadi
dihindarkan 8
Kemungkinan
7
sangat tinggi
6
Kemungkinan
5
tinggi sedang
4
Kemungkinan
3
sedang
2
Kemungkinan
setiap 3 sampe 4 hari terjadi Kesalahan sering terjadi atau terjadi peling tidak seminggu sekali. terjadi Kesalahan terjadi sekali sebulan.
terjadi Kesalahan kadang terjadi, atau sekali tiap tiga bulan. terjadi Kesalahan jarang terjadi atau terjadi sekali
rendah 1
Kemungkinan
setahun. terjadi Kesalahan hampir tidak pernah terjadi, atau tidak
amat sangat rendah
-
ada yang ingat kapan terakhir terjadi
Rentang nilai SV mulai 0-10; dimana 0=tidak gawat dan 10=sangat gawat Nilai
Penjelasan
Pengertian
10
Amat sangat berbahaya
Kesalahan yang dapat menyebabkan kematian pelanggan dan kerusakan sistem tanpa tanda – tanda yang mendahului
9
Sangat berbahaya
Kesalahan yang dapat menyebabkan cedera
8
berat/permanen pada pelanggan atau gangguan serius pada sistem yang dapat menghentikan pelayanan
dengan
adanya
gtanda
yang
mendahului. 7
Berbahaya
Kesalahan yang dapat menyebabkan cedera ringan
sampai
sedang
dengan
tingkat
ketidakpuasan yang tinggi dari pelanggan dan atau
menyebabkan
gagguan
sistem
yang
membutuhkan perbaikan berat atau kerja ulang yang signifikan. 6
Berbahaya sedang
5
Kesalahan berakibat pada cidera ringan dengan sedikit ketidak puasan pelanggan dan atau menimbulkan masalah besar pada sistem.
4
Berbahaya
3
sampai sedang
ringan Kesalahan yang dapat menyebabkan cedera sangat ringan atau tidak cidera tetapi dirasakan mengganggu
oleh
pelanggan
dan
atau
menyebabkan masalah ringan pada sistem yang dapat diatasi dengan modifikasi ringan. 2
Berbahaya ringan
Kesalahan
tidak menyebabkan
cedera dan
pelanggan tidak menyadari adanya masalah tetapi berpotensi menimbulkan cidera ringan atau tidak berakibat pada sistem. 1
Tidak berbahaya
Kesalahan tidak menimbulkan cidera dan tidak berdampak pada sistem
-
Rentang nilai DT mulai 0-10; dimana 0=mudah dideteksi dan 10=sangat sulit dideteksi Nilai
Penjelasan
10
Tidak
9
ada
Pengertian peluang Tidak ada mekanisme untuk mengetahui adanya
untuk diketahui
kesalahan.
Sangat sulit diketahui
Kesalahan dapat diketahui dengan inspeksi yang
8
menyeluruh, tidak feasible dan tidak segera dapat dilakukan.
7 6
Sulit diketahui
Kesalahan dapat diketahui dengan inspeksi manual atau tidak ada proses yang baku untuk mengetahui,
sehingga
ketahuan
karena
kebetulan. 5
Berpeluang
sedang Ada proses untuk double checks atau inspeksi
untuk diketahui
tetapi tidak otomatis atau dilakukan secara sampling.
4
Berpeluang tinggi untuk Dipastikan ada proses inspeksi rutin yang
3
diketahui
2
Berpeluang
otomatis. sangat Dipastikan ada proses inspeksi rutin yang
tinggi untuk diketahui 1
Hampir
otomatis
dipastikan Ada proses otomatis yang akan menghentikan
untuk diketahui
proses untuk mencegah kesalahan.
3. Evaluasi risiko Evaluasi risiko dilakukan pada kasus yang terpilih berdasarkan kegawatan risiko.Evaluasi dilakukan dengan mencari penyebab masalah menggunakan Analisis Akar Masalah (RCA/Root Cause Analysis) kemudian ditentukan apakah memerlukan tindakan perbaikan (treatment) ataukah tidak.
4. Tindakan atau perbaikan
Jika diperlukan tindakan perbaikan maka Tim Mutu merekomendasikan rencana tindakan perbaikan dan monitoring terhadap tindakan perbaikan.Setiap tindakan perbaikan dikonsultasikan kepada Kepala Puskesmas dan dikomunikasikan kepada petugas Puskesmas lainnya.
D. DOKUMENTASI Seluruh kegiatan manajemen risiko layanan klinis didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.