14 0 186 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JL. Sultan Hasanuddin Telp. (0410) 2311118 Fax. (0410) 2311119
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN No : 425 TAHUN 2018 TENTANG PANDUAN MANAJEMEN RESIKO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka mengelola resiko fasilitas dan lingkungan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan diperlukan suatu panduan manajemen resiko; b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas ditetapkan Panduan Manajemen Resiko di Rumah Sakit yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Mengingat :
1. Undang-Undang
No
1
tahun
1970
tentang
Keselamatan Kerja; 2. Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang
No13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan; 4. Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 6. Peraturan Pemerintah No 72 tahun 1998 tentang Pengamaman Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; 7. Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3992); 8. Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3; 9. Keputusan Presiden No 22 Tahun 1993 tentang
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja; 10. Keputusan Presiden No 7 Tahun 1999 tentang Wajib Laporan Penyakit Akibat Hubungan Kerja; 11. Peraturan
Menteri
01/MEN/1981
Tenaga
tentang
Kerja
RI
Kewajiban
No.
Per
Melaporkan
Penyakit Akibat Kerja; 12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/Men/1987 tentang
Panitia
Pembinaan
Keselamatan
dan
Kesehatan Kerja (TIM K3) serta tata cara penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 13. Keputusan Menteri Kesehatan No 876/Menkes/SK/ VIII/ 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan; 14. Keputusan
Menteri
1217/Menkes/SK/IX/
2001
Kesehatan tentang
No Pedoman
Pengamanan Dampak Radiasi; 15. Keputusan
Menteri
1335/Menkes/SK/X/
2002
Kesehatan tentang
No Standar
Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit; 16. Keputusan
Menteri
Kesehatan
No
1439/Menkes/SK/XI/ 2002 tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan; 17. Keputusan
Menteri
Kesehatan
No
351/Menkes/SK/III/2003 tentang Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sektor Kesehatan; 18. Keputusan Menteri Kesehatan No 1204/Menkes/SK/ X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 19. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 66 Tahun 2016, Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN DAERAH
DIREKTUR KABUPATEN
KEPULAUAN
TENTANG
RESIKO
RUMAH
DI
RUMAH
SAKIT
UMUM
PANGKAJENE
DAN
PANDUAN SAKIT
MANAJEMEN
UMUM
DAERAH
KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN; KESATU
: Panduan Panduan Manajemen Resiko pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini; KEDUA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diatur
kembali
sebagaimana
mestinya,
apabila
terdapat kekeliruan dikemudian hari.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Pangkajene : 2 Maret 2018
DIREKTUR,
dr. H. Annas Ahmad, Sp.B, M.Kes NIP: 19741024 200604 1 009
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
PANDUAN MANAJEMEN RESIKO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB. PANGKEP
BAB I DEFINISI
A. Pendahuluan Rumah sakit dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban untuk mengidentifikasi seluruh risiko mencakup
strategis
seluruh
area baik
termasuk
area pelayanan,
Rumah
sakit
perlu
mengendalikan berhubungan
dan erat
bahaya dan mengendalikan
dan operasional yang penting. manajerial maupun
tempat
pelayanan,
menjamin
mengurangi
risiko.
kesehatan kerja (K3) rumah sakit dan
ini
juga area klinis.
berjalannya
dengan pelaksanaan
Hal
fungsional,
sistem
untuk
Manajemen
risiko
keselamatan dan berdampak
kepada
pencapaian sasaran mutu rumah sakit. Ketiganya berkaitan erat dalam suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini meliputi dua hal : 1. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang ada di seluruh area rumah sakit. 2. Reaktif atau responsif terhadap kerugian akibat dari keluhan, klaim,
dan insiden, serta respon terhadap laporan atau audit
internal atau eksternal. Panduan ini akan menjelaskan mekanisme dan tanggung jawab untuk : 1. Identifikasi bahaya 2. Penilaian resiko 3. Evaluasi risiko 4. Pengendalian risiko/mengelola risiko 5. Mencatat risiko (risk register)
B. Batasan Operasional 1. Manajemen risiko K3 Rumah Sakit adalah upaya meminimalkan kerugian terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, pasien
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
dan pengunjung di Rumah Sakit. Risiko yang timbul di Rumah Sakit dapat menyebabkan kerugian dalam bentuk cedera, sakit, kematian, kerusakan aset rumah sakit, kerusakan lingkungan kerja, dan dapat menurunkan citra Rumah Sakit. 2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 (SMK3) manajemen
perusahaan
adalah
bagian
dari
sistem
secara keseluruhan yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif. 3. Identifikasi
bahaya adalah
tahapan
dari
manajemen
risiko
yang dilakukan untuk mengetahui jenis bahaya yang ada dalam suatu kegiatan tertentu. 4. Identifikasi risiko adalah proses menentukan apa yang dapat terjadi, mengapa dan bagaimana. 5. Penilaian Risiko adalah upaya identifikasi
dari
risiko
yang
terjadi atau berpotensi terjadi dalam pelayanan di rumah sakit dengan mempertimbangkan klasifikasi dan derajat (grading) kerugian yang mungkin terjadi sebagai akibat dari terpapar risiko tersebut. 6. Pengendalian yang
risiko
melibatkan
adalah
penerapan
perubahan fisik untuk
bagian
dari
kebijakan,
manajemen standar,
risiko
prosedur
menghilangkan atau mengurangi risiko
yang kurang baik. 7. Kapasitas kerja adalah Status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. 8. Beban kerja adalah
beban
fisik
dan
mental
yang harus
ditanggung oleh pekerja dalam melaksanakan tugasnya. 9. Lingkungan kerja adalah lingkungan terdekat dari seorang pekerja yang berkaitan dengan proses pekerjaan. 10. Investigasi adalah Pemeriksaan atau penyelidikan yang sah, sistematis,
dan
terperinci untuk mengungkap fakta dan
menentukan kebenaran dari suatu masalah. Hal pengumpulan,
pengolahan,
pelaporan,
ini termasuk penyimpanan,
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
pencatatan, analisa, evaluasi, produksi dan penyebaran informasi yang sah. 11. Risk Rating adalah besarnya bahaya yang akan merefleksikan berapa lama bahaya tersebut akan bertahan, seberapa besar pengaruhnya terhadap fungsi individual atau organisasi, dan akan seberapa banyak biaya pemulihannya. 12. Likelihood (Kemungkinan)
adalah
frekuensi
dimana bahaya
dapat diperkirakan muncul sebagai akibat dari suatu hazard. 13. Konsekuensi kehilangan
(Dampak) adalah yang
dapat muncul
cedera, akibat
kerusakan suatu
atau
hazard dan
termasuk, sebagai contoh, cedera fisik, stress mental, kerugian finansial dan kerusakan material. 14. Analisa risiko : Kegiatan analisa suatu
risiko
dengan
cara
menentukan besarnya kemungkinan/probabilitas dan tingkat keparahan/severity dari akibat atau konsekuensi suatu risiko. Analisa ini dilakukan untuk membuat prioritas pengendalian risiko. 15. Penurunan
Risiko
merujuk
kepada tindakan
yang diambil
dalam organisasi untuk meletakkan sistem yang efektif untuk membuat bahaya menjadi lebih kecil/sedikit. 16. Risiko Sisa : adalah sisa risiko tingkat terendah yang dapat dicapai setelah upaya pengendalian /tindakan dilakukan.
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
BAB II RUANG LINGKUP
A. Ruang Lingkup 1. Manajemen risiko K3 Rumah Sakit adalah upaya meminimalkan kerugian terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, pasien dan pengunjung di Rumah Sakit. Risiko yang timbul di Rumah Sakit dapat
menyebabkan
kerugian
dalam
bentuk
cedera,
sakit,
kematian, kerusakan aset rumah sakit, kerusakan lingkungan kerja,
dan
dapat menurunkan citra Rumah Sakit. Manajemen
risiko merupakan inti atau sasaran utama dari setiap program K3 di
Rumah
sakit dan
merupakan persyaratan
dalam
sistem
manajemen K3 seperti SMK3, OHSAS 18001, OHSA, ILO dan lainlain. Langkah-langkah dalam melakukan manajemen risiko secara garis besar terdiri dari identifikasi bahaya, analisa risiko, dan pengendalian risiko. 2. Rumah Sakit dapat beroperasi dengan memberikan berbagai jenis pelayanan kesehatan berupa rawat
jalan,
rawat
inap,
gawat darurat, pelayanan laboratorium, farmasi, radiologi, dan lain sebagainya. Sarana & prasarana tersebut perlu di pelihara dan dijaga kemanfaatan dan keselamatannya, karyawan dan pengunjung rumah sakit perlu dijaga keselamatannya. 3. Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja rumah sakit dan fasilitas
medis
lainya
perlu
diperhatikan.
Demikian
pula
penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan terhadap
penyakit infeksi maupun non infeksi, penanganan
limbah medis dan penggunaan alat pelindung diri.
Dalam
rangka pengendalian
resiko
yang berkaitan
dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif serta terciptanya lingkungan kerja yang sehat, asri & nyaman.
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Rumah Sakit (SMK3 RS) melakukan
identifikasi
bahaya di
RS,
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
analisa risiko,
menilai
tingkat risiko
dan menemukan cara
pengendalian risiko di RS. Kegiatan tersebut meliputi : 1. Identifikasi
dan
evaluasi
terhadap
faktor
yang
berpotensi
berbahaya di rumah sakit ( faktor fisik, kimia, biologi ). 2. Kontrol terhadap faktor resiko keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi: a. Faktor fisik (Radiasi, suhu, kebisingan, kelembaban). b. Faktor
Kimiawi
(Laboratorium,
farmasi,
MSDS,
Label,
fotocopy). c. Faktor Ergonomi (menghindarkan terjadinya penyakit otot rangka). d. Faktor Biologis (kuman, bakteri, virus, bloodborn pathogen). e. Faktor Psikososial (stress kerja, kerja shift). f. Faktor bahaya kebakaran, gas bertekanan tinggi, bahan mudah terbakar. g. Faktor bahaya spesifik menurut bagian / departemen. h. Health and safety di laboratorium. i. Penanganan limbah medis (padat, cair, b3 dan gas). j. Pengenalan dan pembudayaan pemakaian alat pelindung diri. k. Kontrol terhadap infeksi nosokomial dan patient safety. l. RS dilengkapi
dengan
CCTV
untuk
meningkatkan
keamanaan dan mendeteksi dini terhadap bahaya yang terjadi termasuk disediakan fire alarm.
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
Berikut ini adalah tabel potensi bahaya yang ada di Rumah Sakit Tabel Potensi bahaya yang ada di Rumah Sakit
No 1.
Bahaya Bahaya bahan kimia
Potensi Resiko Kontak
dengan
bahan
kimia
dengan
bahan
kimia
korosif. Kontak beracun. Kontak dengan bahan kimia reaktif. Kontak dengan bahan kimia mudah terbakar. Terpapar gas/uap korosif. Terpapar gas/uap beracun. Terpapar gas/uap reaktif. Terpapar gas/uap mudah terbakar 2.
Bahaya Radiasi/
Terpapar sinar laser
Radioaktif
Terpapar sinar X Terpapar
sinar
ultra-violet,
misalnya pada pengelasan Terpapar
sinar
yang
berlebihan/kurang pencahayaan Terpapar sinar radiasi 3.
Bahaya Listrik
Kontak dengan aliran listrik Kontak dengan listrik statis dan arus searah, misalnya baterai
4.
Bahaya Temperatur
Kontak
dengan
suhu
panas,
misalnya api Terpapar panas, misal kena uap Kontak
dengan
suhu
dingin,
misalnya frosbite Terpapar dingin, misalnya ruangan pendingin 5.
Bahaya Kebakaran dan
Bahan mudah terbakar
Peledakan
Bahan mudah beraksi
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
Bahan mudah meledak Hubungan arus pendek Tekanan berlebihan 6.
Bahaya Biologis
Terkena penyakit menular/infeksi Terpapar pathogen, bakteri atau virus
7.
Bahaya Ergonomi
Terlalu lama berdiri Terlalu lama gerakan berulang Terlalu lama pada posisi yang tidak benar Terlalu lama mengangkat barang Terlalu lama menarik/mendorong Terlalu
lama
menggunakan
kekuatan tangan 8.
Bahaya Jatuh
9.
Bahaya
Jatuh dari ketinggian yang sama Jatuh di ketinggian yang berbeda
dari
Benda
Tajam
Terkena ujung yang lancip misalnya jarum Terkena ujung/bagian yang tajam misalnya pisau, cutter
10.
Bahaya Kebisingan
Terpapar suara bising
11.
Bahaya Fisik
Tertabrak obyek bergerak Tertabrak obyek terbang Kejatuhan obyek Menabrak obyek bergerak Menabrak obyek tidak bergerak Menabrak obyek yang menonjol Terjepit diantra obyek bergerak Terjepit
diantara
obyek
tidak
bergerak misalnya terperangkap di celah celah 12.
Bahaya Lingkungan
Emisi, misalnya asap pembuangan, uap, asap Pembuangan air limbah, air kotor dsb
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
Tumpahan/bocoran
bahan
kimia
dsb Penggunaan sumber-sumber daya alam misalnya kertas kimia dsb Kebisingan Tersambar petir 13.
Bahaya Perilaku
Terlalu percaya diri Bercanda pada saat bekerja Mengabaikan/tidak
memenuhi
aturan/prosedur kerja Kondisi badan tidak sehat Tidak memakai alat pelindung diri 14.
Bahaya Keamanan
Perampokan Pencurian Pencurian dengan kekerasan Hura-hura Demonstrasi Pembunuhan Meminta uang/barang Penipuan
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
Potensi Bahaya Menurut Area Kerja di Rumah Sakit (Pelayanan Pasien)
AREA Perawatan
PAJANAN Biologis
: Blood & Airborne pathogen Ergonomic,
Lateks Kecelakaan : terpeleset, tertusuk benda tajam Ruang Bedah
Biologis : Blood- & Airborne pathogen Ergonomic, Lateks Kecelakaan:
terpeleset,
tertusuk/tergores
benda
tajam Gas anestesi, Laser Laboratorium
Kuman, virus, jamur, Formaldehid, toluene, xylene, tertusuk jarum Kecelakaan & Ergonomi
Radiologi
Radiasi Pengion & non-pengion Patogen Kecelakaan Ergonomi
Fisioterapi
Ergonomi Kecelakaan Biologis Peralatan (konsleting listrik)
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
B. Tanggung Jawab Dalam rangka mencapai
tujuan
untuk
mengidentifikasi dan
mengendalikan risiko K3, Rumah Sakit mengatur kewenangan dan tanggung jawab manajemen rumah sakit : 1. Level rumah sakit oleh Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Tim K3). 2. Level unit kerja/bagian dalam rumah sakit oleh Kepala Unit Kerja Rumah Sakit. Uraian tanggung jawab manajemen risiko : 1. Tanggung Jawab Pimpinan Rumah Sakit a. Menetapkan kebijakan mengenai manajemen risiko rumah sakit. b. Mengawasi
dan memastikan sistim
manajemen risiko
berjalan dengan baik dan berkesinambungan. c. Menerima
laporan
pengendalian
risiko
dan serta
rekomendasi
pengelolaan/
menindaklanjuti
sesuai
arah
kebijakan rumah sakit termasuk pendanaannya. d. Mengambil
alih
tanggung
jawab
pengelolaan
dan
pengendalian insiden keselamatan pasien sesuai grading risiko. 2. Tanggung Jawab Tim K3 a. Meninjau
daftar
risiko
rumah
sakit
dan
memberi
rekomendasi untuk menurunkan skor risiko. b. Meninjau dan
risiko-risiko
ekstrim,
menyoroti area-area
tindakan,
pengendalian,
utama kepada masing-masing
kepala unit kerja terkait. c. Membuat dan meninjau strategi dan kebijakan manajemen risiko. d. Penyediaan pelatihan penilaian risiko. e. Memantau
daftar
risiko
per
unit
kerja
untuk
setiap
perubahan. f. Menjadi penilai resiko g. Memelihara dan membina daftar penilai risiko yang aktif. h. Menanggapi
permintaan
audit
internal
berkaitan dengan manajemen risiko.
dan
eksternal
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
i. Menanggapi permintaan pihak eksternal untuk informasi berkaitan proses risiko. j. Membuat dan meninjau strategi dan kebijakan manajemen risiko. k. Menilai risiko di area kerja mereka menggunakan Form Penilaian Risiko, mengidentifikasi seluruh risiko 3. Tanggung Jawab Unit / Instalasi / Bagian / Ruangan / Bidang / Komite Kerja Kepala Bidang /Komite
Unit / Instalasi / Bagian / Ruangan /
Kerja bertugas
melaporkan seluruh risiko di
tempat kerja mereka. Kepala Unit / Instalasi / Bagian / Ruangan/Bidang/Komite Kerja bekerja sama dengan Tim K3 dalam melakukan penilaian risiko. Adapun Kepala Unit / Instalasi / Bagian / Ruangan / Bidang / Komite Kerja bertanggung jawab untuk : a. Pelaksanaan strategi dan kebijakan manajemen
risiko di
area tanggung jawab mereka. b. Melaporkan daftar risiko unit kerja masing-masing. Hal ini termasuk mengumpulkan, meninjau, dan memutakhirkan data. c. Melakukan validasi seluruh penilaian risiko yang dilakukan, dan
melakukan tindakan untuk mengurangi
risiko
yang
teridentifikasi sampai pada tingkat terendah yang mungkin dicapai. d. Melengkapi Form Penilaian Risiko (meninjau / menyetujui pemeringkatan matriks : menyatakan tindakan apa yang diperlukan/diambil untuk menurunkan risiko
sampai pada
tingkat terendah yang mungkin dicapai). e. Penyediaan informasi yang sesuai dan memadai, pelatihan dan supervisi bagi staf untuk mendukung penurunan risiko. (Hal ini mencakup bahwa seluruh staf menghadiri training wajib yang terkait). f. Memantau perkembangan dari tindak lanjut pengelolaan resiko (PDSA). g. Berkoordinasi pimpinan
dengan
unit
kerja lain,
Tim
K3
dan
RS dalam melaksanakan manajemen resiko di
Rumah Sakit.
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
h. Memastikan bahwa penilaian risiko jangka waktu yang sesuai keadaan. Frekuensi
divalidasi
ulang pada
atau mengikuti perubahan
peninjauan
akan bervariasi mengikuti
tingkat sisa risiko. 4. Tanggung Jawab Karyawan Rumah Sakit : a. Seluruh staf mempunyai tanggung jawab untuk memberi informasi kepada atasan mereka
setiap bahaya yang
bermakna di tempat kerja. Apabila seorang staf menganggap ada hal yang serius yang
telah mereka laporkan kepada
atasan langsung mereka, tetapi belum
ditindaklanjuti,
mereka harus melaporkan ini kepada tingkat yang lebih tinggi atau bisa langsung menghubungi Tim K3. b. Dalam
rangka
untuk
memastikan
kebijakan
ini
dilaksanakan dengan efektif, setiap karyawan harus : 1) Menghadiri atasan
pelatihan sebagaimana
mereka
atau
oleh
rumah
ditentukan oleh sakit
(misal
induksi/orientasi dan prosedur baru, pelatihan wajib : induksi,
keselamatan
kebakaran,
memindahkan
dan
mengangkat, keselamatan personal, dan lain-lain). 2) Dapat bekerja sama secara penuh dalam menerapkan pedoman, protokol, dan kebijakan yang berkaitan dengan mutu, keselamatan pasien, dan manajemen resiko. 3) Melaporkan setiap insiden dan kondisi yang beresiko dalam melakukan kerja kepada atasan/Tim K3. 4) Mengikuti SOP dan panduan yang ditetapkan oleh Rumah Sakit. 5) Berpartisipasi aktif dalam proses penilaian risiko. 6) Memenuhi dan melaksanakan langkah pengendalian / tindakan setelah penilaian dilakukan.
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
BAB III TATA LAKSANA
A. Tahap persiapan. Mengacu pada PMK No 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Pelaksanaannya harus dimulai dari
direktur
utama/direktur
tindakan nyata, agar
dapat
RS (manajemen puncak) dengan
diketahui,
dipelajari,
dihayati dan
dilaksanakan oleh seluruh staf dan petugas. Bisa menggunakan jasa konsultan atau tanpa menggunakan
jasa konsultan
jika RS
memiliki personil yang cukup mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang. Membentuk kelompok kerja penerapan K3, anggota kelompok kerja sebaiknya terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja, jawab
biasanya manajer unit kerja. Peran, tanggung
dan tugas
anggota kelompok kerja perlu ditetapkan.
Sedangkan mengenai kualifikasi dan jumlah anggota kelompok kerja disesuaikan dengan kebutuhan RS menetapkan sumber daya yang diperlukan, sumber daya disini mencakup orang (mempunyai tenaga K3), sarana, waktu dan dana.
B. TahapPerencanaan Rumah
Sakit harus
membuat
perencanaan
tercapai keberhasilan penerapan
yang efektif agar
sistem manajemen K3
dengan
sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan K3 di Rumah Sakit dapat mengacu pada standar Sistem Manajemen K3RS. Diantaranya self Perencanaan
assesment akreditasi
K3RS dan
SMK3.
meliputi identifikasi sumber bahaya, penilaian dan
pengendalian faktor risiko. Rumah Sakit harus melakukan dan identifikasi
sumber
bahaya,
penilaian
kajian
serta pengendalian
faktor risiko. Identifikasi sumber bahaya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan
kondisi
dan
kejadian
yang
dapat
menimbulkan potensi bahaya, Jenis kecelakaan dan PAK yang mungkin dapat terjadi. Penilaian faktor risiko adalah proses untuk menentukan ada tidaknya risiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial
yang menimbulkan
risiko
kesehatan
dan
keselamatan. Pengendalian faktor risiko dilaksanakan melalui 4
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
tingkatan
pengendalian
resiko
yakni
menghilangkan
menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan
bahaya,
lain
yang
tingkat risikonya lebih rendah / tidak ada (engineering /rekayasa), administrasi
dan
peraturan
RS
alat harus
pelindung diri (APD).
Dalam
membuat
menetapkan
kebijakan,
membuat dan
melaksanakan standar prosedur operasional (SPO) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku.
SPO
ini harus
dievaluasi,
diperbaharui
dan
harus
dikomunikasikan serta disosialisasikan pada karyawan dan pihak yang
terkait. RS harus mempertimbangkan peraturan perundang-
undangan, bahaya potensial dan risiko K3 yang bisa diukur, satuan/ indicator
pengukuran, sasaran
pencapaian.
pencapaian
dan
jangka waktu
Indikator kinerja harus dapat diukur sebagai dasar
penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3 RS. Perencanaan Manajemen Resiko Harus masuk kedalam program kerja K3, agar bisa di monitoring, evaluasi dan dilakukan tindak lanjut.
C. Pengorganisasian Pelaksanaan
K3
di
RS sangat
tergantung dari
rasa
tanggung
jawab manajemen dan petugas, terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Dan ditunjuk seorang petugas yang mertugas mengawasi, membimbing, melaporkan
jika
terjadi
kasus
sekaligus
mengevaluasi.
Pola
pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan
dan latihan serta penegakkan disiplin. Ketua Tim /
satuan pelaksana K3 RS secara spesifik harus mempersiapkan data dan
informasi pelaksanaan
K3
di
semua tempat
kerja,
merumuskan permasalahan serta menganalisis penyebab timbulnya masalah
bersama unit-unit kerja,
kemudian
mencari
jalan
pemecahannya serta mengkomunikasikannya kepada unit-unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program, untuk menilai sejauh mana program yang dilaksanakan telah berhasil. Kalau masih
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
terdapat kekurangan, maka perlu diidentifikasi penyimpangannya serta dicari pemecahannya.
D. Identifikasi Hazard (Bahaya) Identifikasi bahaya adalah suatu proses kajian kualitatif untuk mengetahui adanya potensi bahaya dari suatu peralatan, proses, lingkungan
kerja,
material atau
kegiatan kerja di Rumah sakit.
Pada tahap ini dilakukan identifikasi terhadap risiko yang ada di Rumah
Sakit.
Identifikasi
harus
dilakukan
terhadap
semua
risiko yang ada di setiap bagian di Rumah sakit. Resiko dapat dibedakan menjadi resiko potensial (dengan pendekatan pro aktif) dan
insiden
yang
sudah
terjadi
(dengan
pendekatan
reaktif/responsif). Mengidentifikasi bahaya dapat dari berbagai cara, misalnya : 1. Informasi
Internal
(Rapat
bagian/kordinasi,
audit,
laporan
insiden, klaim, komplain). 2. Informasi eksternal (Pedoman dari pemerintah, organisasi profesi, lembaga penelitian). 3. Pemeriksaan atau audit eksternal. Ada beberapa tools untuk mengidentifikasi bahaya dan menilai resiko K3 di RS yaitu Form Identification
Risk
Hospital
Assesment
Safety Index (HSI),
form
Hazard
and Determined Control (HIRADC)
dan Hazard Vurnerrabilty Analisys (HVA). Berikut ini adalah contoh beberapa bahaya dan resiko yang berhasil teridentifikasi di RS 1. Instalasi Pelayanan Gawat Darurat Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedic IGD adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien c. Stress kerja d. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik e. Bahaya ledakan tabung gas medik 2. Unit Pelayanan Rawat Jalan Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit Rawat Jalan adalah : a. Tertular penyakit pasien
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
b. Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien c. Stress kerja d. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik 3. Unit Pelayanan Rawat Inap Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit Rawat Inap adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien c. Stress kerja d. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik 4. Unit Pelayanan laboratorium Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit pelayanan laboratorium adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Tertusuk jarum suntik c. Stress kerja d. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik 5. Unit Pelayanan Radiologi Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit pelayanan Radiologi adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Stress kerja c. Bahaya kebakaran akibat konsleting listrik d. Bahaya radiasi pengion X ray e. Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien. 6. Unit Pelayanan Administrasi / Staff Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas bagian administrasi / staff adalah : a. Stress kerja b. Bahaya kebakaran akibat konsleting listrik c. Debu dari ruang koridor 7. Unit Pengelolaan Linen Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Stress kerja
pengelolaan linen
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
c. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik d. Penyakit rangka akibat angkat-angkut linen 8. Unit Pengelolaan Makanan / Dapur Gizi Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas pengelolaan makanan adalah : a. Stress kerja b. Bahaya kebakaran kompor gas elpiji c. Penyakit rangka akibat angkat-angkut bahan makanan d. Terpeleset, terjatuh/kejatuhan benda yang diangkat e. Luka kena pisau f. Luka bakar karena percikan minyak panas atau tersiram air panas g. Binatang mengerat, serangga h. Bahan beracun 9. Instalasi Farmasi Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas
instalasi farmasi
adalah : a. Obat pasien tertukar, ED b. Stress kerja c. Bahaya kebakaran akibat konsleting listrik d. Bahaya kebakaran akibat bahan kimia mudah terbakar e. Penyakit akibat kerja (karena paparan bahan kimia) f. Bahaya ledakan dari bahan kimia bersifat eksplosif, gas medik 10. Bagian Teknisi Risiko bahaya yang dihadapi oleh teknisi adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Stress kerja c. Tersetrum akibat konsleting listrik d. Tertimpa benda e. Terjatuh f. Luka akibat kerja g. Terpapar bising h. Terpapar debu 11. Bagian CSSD Resiko bahaya yang dihadapi oleh petugas CSSD adalah :
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
a. Stress Kerja b. Terpapar panas/uap air c. Terpapar gas EO d. Terpapar bising 12. Bagian Kamar Operasi Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit Kamar Operasi adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Stress kerja c. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik 13. Bahaya pada Bangunan Resiko bahaya yang dihadapi oleh bangunan adalah : a. Bangunan rusak b. Bangunan ambruk c. Bangunan tersambar petir d. Kebakaran e. Bencana Alam 14. Bahaya pada Alat Medis dan Nonmedis Resiko bahaya yang dihadapi oleh alat medis dan nonmedis adalah : a. Alat rusak b. Alat mencederai orang c. Alat menyebabkan penyakit akibat kerja d. Alat menyebabkan pencemaran lingkungan
E. Grading Resiko Risiko atau insiden yang sudah teridentifikasi harus ditentukan peringkatnya (grading) dengan memperhatikan : 1. Tingkat peluang / frekwensi kejadian (likelihood) TINGKAT RISIKO
DESKRIPSI PELUANG / FREKUENSI
1 2 3
Sangat jarang/ rare (> 5 tahun/kali) Jarang/unlikely (> 2-5 tahun/kali) Sedang (1 -2 tahun/kali)
4
Sering/Likely (beberapa kali/tahun)
5
Sangat sering/almost certain (tiap minggu/ bulan)
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
2. Tingkat dampak yang dapat / sudah ditimbulkan (consequence) Rating Konsekuensi
Tingkat Konsekuensi
5
Fatality
4
Efek Terhadap Manusia
Efek Terhadap Perusahaan
Efek Pada Lingkungan
Cacat tetap atau dapat mengakibat kan kematian
Perusahaan berhenti/tutup atau rugi mulai dari Rp 1 milyar keatas
Berat
Epidemic, Cidera yang berakibat hari hilang dan berakibat cacat sebagian
Menghentikan proses di beberapa/ departemen atau rugi kurang dari Rp 1 milyar dan mulai dari Rp. 100.000.000
3
Sedang
Cidera yang berakibat hari hilang (lost time) tanpa berakibat cacat
Menghentikan proses di suatu bagian/ departemen atau rugi kurang dari Rp100.000.000 Dan mulai dari Rp.1.000.000
2
Ringan
Menghentikan proses sebagian kecil atau rugi kurang dari Rp 1.000.000 dan mulai dari Rp 1
1
Nearmiss
Cidera ringan mendapat P3K atau perawatan medis dan dapat bekerja kembali di waktu shiftnya Hanya memerlukan penanganan P3K
Menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat besar dan luas, bersifat permanen (berdampak jangka panjang dan tidak bisa direhabilitasi) serta memberikan dampak langsung terhadap masyarakat luas Menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar dan luas, terus menerus dalam jangka waktu yang panjang dapat direhabilitasi tetapi mkemerlukan biaya yang mahal Menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar (melebihi nilai baku mutu lingkungan/ ketentuan lainnya) dan luas (menyebar sampai keluar lokasi/tempat kejadian) namun tidak bersifat permanen. Menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah setempat yang dapat segera ditangani dan tidak bersifat permanen
Tidak ada pengaruh
Tidak ada polusi yang signifikan dan dapat diabaikan
F. Analisa Resiko Analisa dilakukan dengan tersebut
untuk
menentukan score risiko
menentukan
prioritas
atau insiden
penanganan
manajemen yang harus bertanggung jawab untuk
dan
level
mengelola/
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
mengendalikan risiko/insiden
tersebut
termasuk
dalam kategori
biru/hijau /kuning/merah. 1. Risiko atau insiden yang sudah dianalisis akan dievaluasi lebih lanjut sesuai skor dan grading yang didapat dalam analisis. 2. Pemeringkatan
memerlukan
keterampilan
dan
pengetahuan
yang sesuai, dan meliputi proses berikut : a. Menilai
secara
obyektif
beratnya/dampak/akibat
dan
menentukan suatu skor. b. Menilai
secara
obyektif
kemungkinan/peluang/frekuensi
suatu peristiwa terjadi dan menentukan suatu skor. c. Mengalikan dua parameter untuk memberi skor risiko. 3. Penilaian risiko akan dilaksanakan sebagai berikut. a. Resiko dinilai oleh Tim
K3,
yang akan mengidentifikasi
bahaya, efek yang mungkin terjadi dan pemeringkatan risiko. b. Resiko
dinilai
oleh
unit/bagian/instalasi/bagian/komite
terkait. Setelah resiko ditetapkan, maka kemudian resiko akan dilakukan grading/pemeringkatan untuk mendapatkan nilai tingkat peluang
terjadi dan tingkat dampak
nya. Setelah
didapat, maka akan dikalikan dengan rumus berikut :
SKOR RISIKO = DAMPAK X PELUANG
4. Analisa Resiko a. Resiko dinilai oleh Tim K3 b. Resiko
dinilai
oleh
unit/bagian/instalasi/bagian/komite
terkait. Setelah mendapatkan skor resiko,
maka
Tim
K3 akan
menganalisa resiko tersebut dengan menggunakan Risk Grading Matriks.
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
Potencial Concequences
Frekuensi/ Likelyhood
Nearmiss
Ringan
Sedang
Berat
Fatal
1
2
3
4
5
Moderate
Moderate
High
Ekstrem
Ekstrem
Moderate
Moderate
High
Ekstrem
Ekstrem
Low
Moderate
High
Ekstrem
Ekstrem
Low
Low
Moderate
High
Ekstrem
Low
Low
Moderate
High
Ekstrem
Sangat Sering Terjadi (Tiap Minggu/ Bulan)
5 Sering Terjadi (Beberapa kali/ tahun)
4 Sedang (Sekali dalam 1-2 tahun)
3 Jarang Terjadi (Terjadi dalam 2-5 tahun sekali)
2 Sangat Jarang Terjadi (Terjadi >5 tahun sekali)
1
Keterangan : Ekstrem
: Harus selalu monitor (Setiap akan ada pekerjaan terkait/setiap hari)
Tinggi
: Harus selalu dimonitor (seminggu sekali)
Moderate : Secara periodik dimonitor (Sebulan sekali) Low
: Sesekali dimonitor (setiap enam bulan sekali)\
G. Pengelolaan Resiko Hal ini akan menentukan evaluasi dan tata laksana selanjutnya. Untuk
risiko/insiden dengan
evaluasi cukup
kategori
dengan investigasi
biru dan
hijau
maka
sederhana sedangkan untuk
kategori kuning dan merah perlu dilakukan evaluasi lebih mendala dengan metode investigasi kecelakaan. Setelah dilakukan penilaian resiko
langkah
selanjutnya adalah
pengelolaan resiko sebagai berikut :
menentukan
tindakan
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
1. Risk
Retention
rendah
:
dilakukan
pada resiko
yang tingkatnya
(probabillity dan dampak yang rendah), misalnya
kerusakan pada peralatan yang tidak membahayakan. Resiko dalam hal ini umumnya dapat dikelola atau diatasi oleh rumah sakit. 2. Risk Transfer: dilakukan pada resiko yang jarang terjadi tapi bisa berakibat serius (probability rendah, dampaknya tinggi). Dalam keadaan seperti ini dilakukan pengalihan resiko agar pihak lain ikut menanggung melalui kontrak, kerjasama, joint venture dan asuransi. 3. Risk Reduction: dilakukan pada resiko yang sering terjadi, tetapi
akibatnya tidak membahayakan ( probability tinggi,
dampaknya rendah ), misalnya kecelakaan kerja yang berakibat cidera ringan. untuk
Dalam
mengurangi
keadaan resiko
ini dilakukan
dengan
upaya-upaya
penerapan
teknologi
pengendalian. 4. Risk Avoidance: dilakukan pada resiko yang sering terjadi dan berdampak
tinggi (probability & dampak tinggi) misalnya
kecelakaan yang sering terjadi dan berakibat fatal.
Dalam
keadaan ini kegiatan yang menimbulkan resiko tersebut sebisa mungkin
dihindari
melaksanakan
atau
tindakan
tidak
dilaksanakan.
pengelolaan
resiko,
Dalam
dilakukan
langkah-langkah sebagai berikut : a. Perencanaan (Plan) b. Pelaksanaan (Do) c. Pelajari (Study) d. Perbaikan & tindakan (Action) Tabel
penanda tingkat
risiko
dan
skala waktu
yang dapat
diterima untuk memulai tindakan Tingkat Risiko Ekstrim (15-25) Tinggi (8-12) Sedang (4-6) RisikoRendah (1-3)
Target Waktu untuk Memulai Segera atau paling lambat dalam 2 X 24 jam Sampai 2 minggu Sampai 6 minggu Sampai 12 minggu
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
Tingkat Sisa
Kategori Risiko
Warna Risiko
Pelaksana Tinjauan Penilaian Risiko
Frekuensi Tinjauan
Ekstrim (15-25)
Ekstrim (15 - 25)
Merah
Direktur RS
Bulanan
Tinggi (8 - 12)
Tinggi (8 - 12)
Jingga
Kepala Unit Kerja
Tiap 2 bulan
Sedang (4 - 6)
Sedang (4 - 6)
Kuning
Kepala Ruang / Seksi
Tiap 3 bulan
Ekstrim (15 - 25)
Rendah (1 - 3)
Hijau
Kepala Ruang / Seksi
Tiap 6 bulan
H. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Risiko : 1. Terhadap Petugas a. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan
pra kerja, rutin dan
khusus. b. Pemberian alat pelindung diri dan mengupayakan budaya safety work. c. Pembinaan mental / bimbingan rohani secara rutin (setiap hari Rabu). d. Pemberian ekstra fooding untuk shif pagi dan makan bagi shif malam. e. Pemberian vaksinasi penyakit menular (Hepatitis, HIV/AIDS). 2. Terhadap Peralatan Kerja a. Melakukan kalibrasi alat-alat medis. b. Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan alat secara rutin. c. Melakukan perbaikan alat-alat yang rusak. 3. Terhadap Lingkungan Kerja a. Melakukan
pemantauan
dan
pemeriksaan
kebersihan
ruangan. b. Melakukan kebisingan,
pemantauan
dan
pengukuran
suhu,
pencahayaan, kelembaban secara rutin, usap
alat, usap baju kerja. c. Melaksanakan pemeriksaan kualitas air bersih, air minum, air limbah, uji emisi gas, uji sterilitas alat bedah, uji kualitas udara ruang steril, uji sterilitas alat makan dan minum.
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
d. Memberantas binatang pengganggu secara kontinyu. 4. Terhadap Bangunan a. Melakukan
perbaikan-perbaikan
gedung/bangunan
yang
rusak. b. Pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik, telpon, air. c. Melaksanakan
sertifikasi
peralatan
penangkar
petir,
listrik/genset.
I. Daftar Resiko Daftar risiko adalah pusat dari proses manajemen risiko K3 rumah sakit. Setelah identifikasi, penilaian, dan pengendalian awal suatu risiko, risiko dan rencana tindakan yang berhubungan dengannya akan dimasukkan ke dalam daftar risiko
unit
kerja.
Semua resiko, baik resiko rendah maupun ekstrem wajib dicatat. Risiko
ekstrim
yang dapat
membahayakan sasaran-sasaran
organisasi secara bermakna, juga akan dicatat dalam daftar risiko korporat. Salinan dari seluruh penilaian perlu untuk dipelihara. Kepala Unit Kerja harus menentukan siapa yang akan menangani penilaian risiko di dalam unit kerja mereka masing-masing. 1. Daftar Risiko Tim K3 Daftar risiko Tim K3 dan rencana tindakan yang berhubungan akan ditinjau, didiskusikan dan dimutakhirkan pada pertemuan Tim K3 Setiap Bulan. 2. Daftar Risiko Korporat a. Daftar
risiko
didisain untuk
korporat
adalah
suatu
dokumen
Sakit perihal risiko tingkat tertinggi di rumah sakit; menjamin
yang
memberi informasi kepada Direksi Rumah dan
pengendalian serta tindakan telah dilakukan
berupa menghilangkan risiko atau menurunkannya sampai pada tingkat terendah yang mungkin. b. Risiko ekstrim dengan skor 15 atau lebih pada daftar risiko unit
kerja akan dimasukkan dalam daftar risiko korporat.
Proses ini akan dilakukan oleh Tim K3. c. Komite K3 akan meninjau daftar risiko diserahkan kepada Direksi Rumah Sakit.
korporat
sebelum
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
J. Pengawasan, Audit dan Peninjauan Kebijakan ini akan diawasi melalui audit tahunan melihat kepada sampel
laporan insiden beserta hasil investigasinya, daftar risiko
unit kerja dan daftar risiko korporat. K. Komunikasi dan Konsultasi Di dalam melaksanakan tugasnya tim manajemen risiko harus terus menerus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak baik yang terkait langsung dengan risiko/insiden maupun yang tidak terkait namun memiliki pengetahuan mengenai risiko/insiden yang sedang dievaluasi. Di dalam melaksanakan fungsinya, tim dapat pula berkonsultasi baik secara internal maupun external sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dari masalah yang sedang dievaluasi. Di dalam melakukan evaluasi,
tim
diharapkan dapat
bekerja
independen sehingga mampu menghasilkan evaluasi yang objektif dan akhirnya membuat rekomendasi (Action Plan) yang benar-benar sesuai
dengan
kebutuhan
keselamatan pasien.
untuk
meningkatkan
mutu
dan
Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018
BAB IV DOKUMENTASI
Dokumentasi antara lain : 1. Semua
hasil pemeriksaan
dicatat
dan
dilaporkan
untuk
dilakukan evaluasi dan tindak lanjut. 2. Untuk hal yang bersifat khusus agar dilaporkan pada kesempatan pertama kepada Direktur RS 3. Foto-foto kegiatan dikumpulkan dalam satu file kegiatan. 4. Dokumentasi terkait lainnya meliputi : a. SPO-SPO b. Formulir HSI, Formulir HIRADC, Formulir JSA, Formulir PCRA c. Panduan/Pedoman d. Surat Keputusan e. Bukti pendukung lainnya
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB. PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DIREKTUR,
dr. H. Annas Ahmad, Sp.B, M.Kes NIP: 19741024 200604 1 009