SK Panduan Manajemen Resiko 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JL. Sultan Hasanuddin Telp. (0410) 2311118 Fax. (0410) 2311119



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN No : 425 TAHUN 2018 TENTANG PANDUAN MANAJEMEN RESIKO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN Menimbang :



a. Bahwa dalam rangka mengelola resiko fasilitas dan lingkungan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan diperlukan suatu panduan manajemen resiko; b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas ditetapkan Panduan Manajemen Resiko di Rumah Sakit yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.



Mengingat :



1. Undang-Undang



No



1



tahun



1970



tentang



Keselamatan Kerja; 2. Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang



No13



Tahun



2003



tentang



Ketenagakerjaan; 4. Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 6. Peraturan Pemerintah No 72 tahun 1998 tentang Pengamaman Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; 7. Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3992); 8. Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3; 9. Keputusan Presiden No 22 Tahun 1993 tentang



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja; 10. Keputusan Presiden No 7 Tahun 1999 tentang Wajib Laporan Penyakit Akibat Hubungan Kerja; 11. Peraturan



Menteri



01/MEN/1981



Tenaga



tentang



Kerja



RI



Kewajiban



No.



Per



Melaporkan



Penyakit Akibat Kerja; 12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/Men/1987 tentang



Panitia



Pembinaan



Keselamatan



dan



Kesehatan Kerja (TIM K3) serta tata cara penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 13. Keputusan Menteri Kesehatan No 876/Menkes/SK/ VIII/ 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan; 14. Keputusan



Menteri



1217/Menkes/SK/IX/



2001



Kesehatan tentang



No Pedoman



Pengamanan Dampak Radiasi; 15. Keputusan



Menteri



1335/Menkes/SK/X/



2002



Kesehatan tentang



No Standar



Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit; 16. Keputusan



Menteri



Kesehatan



No



1439/Menkes/SK/XI/ 2002 tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan; 17. Keputusan



Menteri



Kesehatan



No



351/Menkes/SK/III/2003 tentang Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sektor Kesehatan; 18. Keputusan Menteri Kesehatan No 1204/Menkes/SK/ X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 19. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 66 Tahun 2016, Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN DAERAH



DIREKTUR KABUPATEN



KEPULAUAN



TENTANG



RESIKO



RUMAH



DI



RUMAH



SAKIT



UMUM



PANGKAJENE



DAN



PANDUAN SAKIT



MANAJEMEN



UMUM



DAERAH



KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN; KESATU



: Panduan Panduan Manajemen Resiko pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan



sebagaimana tercantum dalam lampiran



keputusan ini; KEDUA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diatur



kembali



sebagaimana



mestinya,



apabila



terdapat kekeliruan dikemudian hari.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Pangkajene : 2 Maret 2018



DIREKTUR,



dr. H. Annas Ahmad, Sp.B, M.Kes NIP: 19741024 200604 1 009



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



PANDUAN MANAJEMEN RESIKO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB. PANGKEP



BAB I DEFINISI



A. Pendahuluan Rumah sakit dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban untuk mengidentifikasi seluruh risiko mencakup



strategis



seluruh



area baik



termasuk



area pelayanan,



Rumah



sakit



perlu



mengendalikan berhubungan



dan erat



bahaya dan mengendalikan



dan operasional yang penting. manajerial maupun



tempat



pelayanan,



menjamin



mengurangi



risiko.



kesehatan kerja (K3) rumah sakit dan



ini



juga area klinis.



berjalannya



dengan pelaksanaan



Hal



fungsional,



sistem



untuk



Manajemen



risiko



keselamatan dan berdampak



kepada



pencapaian sasaran mutu rumah sakit. Ketiganya berkaitan erat dalam suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini meliputi dua hal : 1. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang ada di seluruh area rumah sakit. 2. Reaktif atau responsif terhadap kerugian akibat dari keluhan, klaim,



dan insiden, serta respon terhadap laporan atau audit



internal atau eksternal. Panduan ini akan menjelaskan mekanisme dan tanggung jawab untuk : 1. Identifikasi bahaya 2. Penilaian resiko 3. Evaluasi risiko 4. Pengendalian risiko/mengelola risiko 5. Mencatat risiko (risk register)



B. Batasan Operasional 1. Manajemen risiko K3 Rumah Sakit adalah upaya meminimalkan kerugian terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, pasien



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



dan pengunjung di Rumah Sakit. Risiko yang timbul di Rumah Sakit dapat menyebabkan kerugian dalam bentuk cedera, sakit, kematian, kerusakan aset rumah sakit, kerusakan lingkungan kerja, dan dapat menurunkan citra Rumah Sakit. 2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 (SMK3) manajemen



perusahaan



adalah



bagian



dari



sistem



secara keseluruhan yang dibutuhkan



bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif. 3. Identifikasi



bahaya adalah



tahapan



dari



manajemen



risiko



yang dilakukan untuk mengetahui jenis bahaya yang ada dalam suatu kegiatan tertentu. 4. Identifikasi risiko adalah proses menentukan apa yang dapat terjadi, mengapa dan bagaimana. 5. Penilaian Risiko adalah upaya identifikasi



dari



risiko



yang



terjadi atau berpotensi terjadi dalam pelayanan di rumah sakit dengan mempertimbangkan klasifikasi dan derajat (grading) kerugian yang mungkin terjadi sebagai akibat dari terpapar risiko tersebut. 6. Pengendalian yang



risiko



melibatkan



adalah



penerapan



perubahan fisik untuk



bagian



dari



kebijakan,



manajemen standar,



risiko



prosedur



menghilangkan atau mengurangi risiko



yang kurang baik. 7. Kapasitas kerja adalah Status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. 8. Beban kerja adalah



beban



fisik



dan



mental



yang harus



ditanggung oleh pekerja dalam melaksanakan tugasnya. 9. Lingkungan kerja adalah lingkungan terdekat dari seorang pekerja yang berkaitan dengan proses pekerjaan. 10. Investigasi adalah Pemeriksaan atau penyelidikan yang sah, sistematis,



dan



terperinci untuk mengungkap fakta dan



menentukan kebenaran dari suatu masalah. Hal pengumpulan,



pengolahan,



pelaporan,



ini termasuk penyimpanan,



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



pencatatan, analisa, evaluasi, produksi dan penyebaran informasi yang sah. 11. Risk Rating adalah besarnya bahaya yang akan merefleksikan berapa lama bahaya tersebut akan bertahan, seberapa besar pengaruhnya terhadap fungsi individual atau organisasi, dan akan seberapa banyak biaya pemulihannya. 12. Likelihood (Kemungkinan)



adalah



frekuensi



dimana bahaya



dapat diperkirakan muncul sebagai akibat dari suatu hazard. 13. Konsekuensi kehilangan



(Dampak) adalah yang



dapat muncul



cedera, akibat



kerusakan suatu



atau



hazard dan



termasuk, sebagai contoh, cedera fisik, stress mental, kerugian finansial dan kerusakan material. 14. Analisa risiko : Kegiatan analisa suatu



risiko



dengan



cara



menentukan besarnya kemungkinan/probabilitas dan tingkat keparahan/severity dari akibat atau konsekuensi suatu risiko. Analisa ini dilakukan untuk membuat prioritas pengendalian risiko. 15. Penurunan



Risiko



merujuk



kepada tindakan



yang diambil



dalam organisasi untuk meletakkan sistem yang efektif untuk membuat bahaya menjadi lebih kecil/sedikit. 16. Risiko Sisa : adalah sisa risiko tingkat terendah yang dapat dicapai setelah upaya pengendalian /tindakan dilakukan.



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



BAB II RUANG LINGKUP



A. Ruang Lingkup 1. Manajemen risiko K3 Rumah Sakit adalah upaya meminimalkan kerugian terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, pasien dan pengunjung di Rumah Sakit. Risiko yang timbul di Rumah Sakit dapat



menyebabkan



kerugian



dalam



bentuk



cedera,



sakit,



kematian, kerusakan aset rumah sakit, kerusakan lingkungan kerja,



dan



dapat menurunkan citra Rumah Sakit. Manajemen



risiko merupakan inti atau sasaran utama dari setiap program K3 di



Rumah



sakit dan



merupakan persyaratan



dalam



sistem



manajemen K3 seperti SMK3, OHSAS 18001, OHSA, ILO dan lainlain. Langkah-langkah dalam melakukan manajemen risiko secara garis besar terdiri dari identifikasi bahaya, analisa risiko, dan pengendalian risiko. 2. Rumah Sakit dapat beroperasi dengan memberikan berbagai jenis pelayanan kesehatan berupa rawat



jalan,



rawat



inap,



gawat darurat, pelayanan laboratorium, farmasi, radiologi, dan lain sebagainya. Sarana & prasarana tersebut perlu di pelihara dan dijaga kemanfaatan dan keselamatannya, karyawan dan pengunjung rumah sakit perlu dijaga keselamatannya. 3. Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja rumah sakit dan fasilitas



medis



lainya



perlu



diperhatikan.



Demikian



pula



penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan terhadap



penyakit infeksi maupun non infeksi, penanganan



limbah medis dan penggunaan alat pelindung diri.



Dalam



rangka pengendalian



resiko



yang berkaitan



dengan



kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif serta terciptanya lingkungan kerja yang sehat, asri & nyaman.



Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja



Rumah Sakit (SMK3 RS) melakukan



identifikasi



bahaya di



RS,



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



analisa risiko,



menilai



tingkat risiko



dan menemukan cara



pengendalian risiko di RS. Kegiatan tersebut meliputi : 1. Identifikasi



dan



evaluasi



terhadap



faktor



yang



berpotensi



berbahaya di rumah sakit ( faktor fisik, kimia, biologi ). 2. Kontrol terhadap faktor resiko keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi: a. Faktor fisik (Radiasi, suhu, kebisingan, kelembaban). b. Faktor



Kimiawi



(Laboratorium,



farmasi,



MSDS,



Label,



fotocopy). c. Faktor Ergonomi (menghindarkan terjadinya penyakit otot rangka). d. Faktor Biologis (kuman, bakteri, virus, bloodborn pathogen). e. Faktor Psikososial (stress kerja, kerja shift). f. Faktor bahaya kebakaran, gas bertekanan tinggi, bahan mudah terbakar. g. Faktor bahaya spesifik menurut bagian / departemen. h. Health and safety di laboratorium. i. Penanganan limbah medis (padat, cair, b3 dan gas). j. Pengenalan dan pembudayaan pemakaian alat pelindung diri. k. Kontrol terhadap infeksi nosokomial dan patient safety. l. RS dilengkapi



dengan



CCTV



untuk



meningkatkan



keamanaan dan mendeteksi dini terhadap bahaya yang terjadi termasuk disediakan fire alarm.



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



Berikut ini adalah tabel potensi bahaya yang ada di Rumah Sakit Tabel Potensi bahaya yang ada di Rumah Sakit



No 1.



Bahaya Bahaya bahan kimia



Potensi Resiko  Kontak



dengan



bahan



kimia



dengan



bahan



kimia



korosif.  Kontak beracun.  Kontak dengan bahan kimia reaktif.  Kontak dengan bahan kimia mudah terbakar.  Terpapar gas/uap korosif.  Terpapar gas/uap beracun.  Terpapar gas/uap reaktif.  Terpapar gas/uap mudah terbakar 2.



Bahaya Radiasi/



 Terpapar sinar laser



Radioaktif



 Terpapar sinar X  Terpapar



sinar



ultra-violet,



misalnya pada pengelasan  Terpapar



sinar



yang



berlebihan/kurang pencahayaan  Terpapar sinar radiasi 3.



Bahaya Listrik



 Kontak dengan aliran listrik  Kontak dengan listrik statis dan arus searah, misalnya baterai



4.



Bahaya Temperatur



 Kontak



dengan



suhu



panas,



misalnya api  Terpapar panas, misal kena uap  Kontak



dengan



suhu



dingin,



misalnya frosbite  Terpapar dingin, misalnya ruangan pendingin 5.



Bahaya Kebakaran dan



 Bahan mudah terbakar



Peledakan



 Bahan mudah beraksi



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



 Bahan mudah meledak  Hubungan arus pendek  Tekanan berlebihan 6.



Bahaya Biologis



 Terkena penyakit menular/infeksi  Terpapar pathogen, bakteri atau virus



7.



Bahaya Ergonomi



 Terlalu lama berdiri  Terlalu lama gerakan berulang  Terlalu lama pada posisi yang tidak benar  Terlalu lama mengangkat barang  Terlalu lama menarik/mendorong  Terlalu



lama



menggunakan



kekuatan tangan 8.



Bahaya Jatuh



9.



Bahaya



 Jatuh dari ketinggian yang sama  Jatuh di ketinggian yang berbeda



dari



Benda



Tajam



 Terkena ujung yang lancip misalnya jarum  Terkena ujung/bagian yang tajam misalnya pisau, cutter



10.



Bahaya Kebisingan



 Terpapar suara bising



11.



Bahaya Fisik



 Tertabrak obyek bergerak  Tertabrak obyek terbang  Kejatuhan obyek  Menabrak obyek bergerak  Menabrak obyek tidak bergerak  Menabrak obyek yang menonjol  Terjepit diantra obyek bergerak  Terjepit



diantara



obyek



tidak



bergerak misalnya terperangkap di celah celah 12.



Bahaya Lingkungan



 Emisi, misalnya asap pembuangan, uap, asap  Pembuangan air limbah, air kotor dsb



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



 Tumpahan/bocoran



bahan



kimia



dsb  Penggunaan sumber-sumber daya alam misalnya kertas kimia dsb  Kebisingan Tersambar petir 13.



Bahaya Perilaku



 Terlalu percaya diri  Bercanda pada saat bekerja  Mengabaikan/tidak



memenuhi



aturan/prosedur kerja  Kondisi badan tidak sehat  Tidak memakai alat pelindung diri 14.



Bahaya Keamanan



 Perampokan  Pencurian  Pencurian dengan kekerasan  Hura-hura  Demonstrasi  Pembunuhan  Meminta uang/barang  Penipuan



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



Potensi Bahaya Menurut Area Kerja di Rumah Sakit (Pelayanan Pasien)



AREA Perawatan



PAJANAN  Biologis



: Blood & Airborne pathogen Ergonomic,



Lateks  Kecelakaan : terpeleset, tertusuk benda tajam Ruang Bedah



 Biologis : Blood- & Airborne pathogen Ergonomic, Lateks  Kecelakaan:



terpeleset,



tertusuk/tergores



benda



tajam  Gas anestesi, Laser Laboratorium



 Kuman, virus, jamur, Formaldehid, toluene, xylene, tertusuk jarum  Kecelakaan & Ergonomi



Radiologi



 Radiasi Pengion & non-pengion  Patogen  Kecelakaan  Ergonomi



Fisioterapi



 Ergonomi  Kecelakaan  Biologis  Peralatan (konsleting listrik)



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



B. Tanggung Jawab Dalam rangka mencapai



tujuan



untuk



mengidentifikasi dan



mengendalikan risiko K3, Rumah Sakit mengatur kewenangan dan tanggung jawab manajemen rumah sakit : 1. Level rumah sakit oleh Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Tim K3). 2. Level unit kerja/bagian dalam rumah sakit oleh Kepala Unit Kerja Rumah Sakit. Uraian tanggung jawab manajemen risiko : 1. Tanggung Jawab Pimpinan Rumah Sakit a. Menetapkan kebijakan mengenai manajemen risiko rumah sakit. b. Mengawasi



dan memastikan sistim



manajemen risiko



berjalan dengan baik dan berkesinambungan. c. Menerima



laporan



pengendalian



risiko



dan serta



rekomendasi



pengelolaan/



menindaklanjuti



sesuai



arah



kebijakan rumah sakit termasuk pendanaannya. d. Mengambil



alih



tanggung



jawab



pengelolaan



dan



pengendalian insiden keselamatan pasien sesuai grading risiko. 2. Tanggung Jawab Tim K3 a. Meninjau



daftar



risiko



rumah



sakit



dan



memberi



rekomendasi untuk menurunkan skor risiko. b. Meninjau dan



risiko-risiko



ekstrim,



menyoroti area-area



tindakan,



pengendalian,



utama kepada masing-masing



kepala unit kerja terkait. c. Membuat dan meninjau strategi dan kebijakan manajemen risiko. d. Penyediaan pelatihan penilaian risiko. e. Memantau



daftar



risiko



per



unit



kerja



untuk



setiap



perubahan. f. Menjadi penilai resiko g. Memelihara dan membina daftar penilai risiko yang aktif. h. Menanggapi



permintaan



audit



internal



berkaitan dengan manajemen risiko.



dan



eksternal



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



i. Menanggapi permintaan pihak eksternal untuk informasi berkaitan proses risiko. j. Membuat dan meninjau strategi dan kebijakan manajemen risiko. k. Menilai risiko di area kerja mereka menggunakan Form Penilaian Risiko, mengidentifikasi seluruh risiko 3. Tanggung Jawab Unit / Instalasi / Bagian / Ruangan / Bidang / Komite Kerja Kepala Bidang /Komite



Unit / Instalasi / Bagian / Ruangan /



Kerja bertugas



melaporkan seluruh risiko di



tempat kerja mereka. Kepala Unit / Instalasi / Bagian / Ruangan/Bidang/Komite Kerja bekerja sama dengan Tim K3 dalam melakukan penilaian risiko. Adapun Kepala Unit / Instalasi / Bagian / Ruangan / Bidang / Komite Kerja bertanggung jawab untuk : a. Pelaksanaan strategi dan kebijakan manajemen



risiko di



area tanggung jawab mereka. b. Melaporkan daftar risiko unit kerja masing-masing. Hal ini termasuk mengumpulkan, meninjau, dan memutakhirkan data. c. Melakukan validasi seluruh penilaian risiko yang dilakukan, dan



melakukan tindakan untuk mengurangi



risiko



yang



teridentifikasi sampai pada tingkat terendah yang mungkin dicapai. d. Melengkapi Form Penilaian Risiko (meninjau / menyetujui pemeringkatan matriks : menyatakan tindakan apa yang diperlukan/diambil untuk menurunkan risiko



sampai pada



tingkat terendah yang mungkin dicapai). e. Penyediaan informasi yang sesuai dan memadai, pelatihan dan supervisi bagi staf untuk mendukung penurunan risiko. (Hal ini mencakup bahwa seluruh staf menghadiri training wajib yang terkait). f. Memantau perkembangan dari tindak lanjut pengelolaan resiko (PDSA). g. Berkoordinasi pimpinan



dengan



unit



kerja lain,



Tim



K3



dan



RS dalam melaksanakan manajemen resiko di



Rumah Sakit.



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



h. Memastikan bahwa penilaian risiko jangka waktu yang sesuai keadaan. Frekuensi



divalidasi



ulang pada



atau mengikuti perubahan



peninjauan



akan bervariasi mengikuti



tingkat sisa risiko. 4. Tanggung Jawab Karyawan Rumah Sakit : a. Seluruh staf mempunyai tanggung jawab untuk memberi informasi kepada atasan mereka



setiap bahaya yang



bermakna di tempat kerja. Apabila seorang staf menganggap ada hal yang serius yang



telah mereka laporkan kepada



atasan langsung mereka, tetapi belum



ditindaklanjuti,



mereka harus melaporkan ini kepada tingkat yang lebih tinggi atau bisa langsung menghubungi Tim K3. b. Dalam



rangka



untuk



memastikan



kebijakan



ini



dilaksanakan dengan efektif, setiap karyawan harus : 1) Menghadiri atasan



pelatihan sebagaimana



mereka



atau



oleh



rumah



ditentukan oleh sakit



(misal



induksi/orientasi dan prosedur baru, pelatihan wajib : induksi,



keselamatan



kebakaran,



memindahkan



dan



mengangkat, keselamatan personal, dan lain-lain). 2) Dapat bekerja sama secara penuh dalam menerapkan pedoman, protokol, dan kebijakan yang berkaitan dengan mutu, keselamatan pasien, dan manajemen resiko. 3) Melaporkan setiap insiden dan kondisi yang beresiko dalam melakukan kerja kepada atasan/Tim K3. 4) Mengikuti SOP dan panduan yang ditetapkan oleh Rumah Sakit. 5) Berpartisipasi aktif dalam proses penilaian risiko. 6) Memenuhi dan melaksanakan langkah pengendalian / tindakan setelah penilaian dilakukan.



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



BAB III TATA LAKSANA



A. Tahap persiapan. Mengacu pada PMK No 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Pelaksanaannya harus dimulai dari



direktur



utama/direktur



tindakan nyata, agar



dapat



RS (manajemen puncak) dengan



diketahui,



dipelajari,



dihayati dan



dilaksanakan oleh seluruh staf dan petugas. Bisa menggunakan jasa konsultan atau tanpa menggunakan



jasa konsultan



jika RS



memiliki personil yang cukup mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang. Membentuk kelompok kerja penerapan K3, anggota kelompok kerja sebaiknya terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja, jawab



biasanya manajer unit kerja. Peran, tanggung



dan tugas



anggota kelompok kerja perlu ditetapkan.



Sedangkan mengenai kualifikasi dan jumlah anggota kelompok kerja disesuaikan dengan kebutuhan RS menetapkan sumber daya yang diperlukan, sumber daya disini mencakup orang (mempunyai tenaga K3), sarana, waktu dan dana.



B. TahapPerencanaan Rumah



Sakit harus



membuat



perencanaan



tercapai keberhasilan penerapan



yang efektif agar



sistem manajemen K3



dengan



sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan K3 di Rumah Sakit dapat mengacu pada standar Sistem Manajemen K3RS. Diantaranya self Perencanaan



assesment akreditasi



K3RS dan



SMK3.



meliputi identifikasi sumber bahaya, penilaian dan



pengendalian faktor risiko. Rumah Sakit harus melakukan dan identifikasi



sumber



bahaya,



penilaian



kajian



serta pengendalian



faktor risiko. Identifikasi sumber bahaya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan



kondisi



dan



kejadian



yang



dapat



menimbulkan potensi bahaya, Jenis kecelakaan dan PAK yang mungkin dapat terjadi. Penilaian faktor risiko adalah proses untuk menentukan ada tidaknya risiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial



yang menimbulkan



risiko



kesehatan



dan



keselamatan. Pengendalian faktor risiko dilaksanakan melalui 4



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



tingkatan



pengendalian



resiko



yakni



menghilangkan



menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan



bahaya,



lain



yang



tingkat risikonya lebih rendah / tidak ada (engineering /rekayasa), administrasi



dan



peraturan



RS



alat harus



pelindung diri (APD).



Dalam



membuat



menetapkan



kebijakan,



membuat dan



melaksanakan standar prosedur operasional (SPO) sesuai dengan peraturan, perundangan dan ketentuan mengenai K3 lainnya yang berlaku.



SPO



ini harus



dievaluasi,



diperbaharui



dan



harus



dikomunikasikan serta disosialisasikan pada karyawan dan pihak yang



terkait. RS harus mempertimbangkan peraturan perundang-



undangan, bahaya potensial dan risiko K3 yang bisa diukur, satuan/ indicator



pengukuran, sasaran



pencapaian.



pencapaian



dan



jangka waktu



Indikator kinerja harus dapat diukur sebagai dasar



penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3 RS. Perencanaan Manajemen Resiko Harus masuk kedalam program kerja K3, agar bisa di monitoring, evaluasi dan dilakukan tindak lanjut.



C. Pengorganisasian Pelaksanaan



K3



di



RS sangat



tergantung dari



rasa



tanggung



jawab manajemen dan petugas, terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Dan ditunjuk seorang petugas yang mertugas mengawasi, membimbing, melaporkan



jika



terjadi



kasus



sekaligus



mengevaluasi.



Pola



pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan



dan latihan serta penegakkan disiplin. Ketua Tim /



satuan pelaksana K3 RS secara spesifik harus mempersiapkan data dan



informasi pelaksanaan



K3



di



semua tempat



kerja,



merumuskan permasalahan serta menganalisis penyebab timbulnya masalah



bersama unit-unit kerja,



kemudian



mencari



jalan



pemecahannya serta mengkomunikasikannya kepada unit-unit kerja, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program, untuk menilai sejauh mana program yang dilaksanakan telah berhasil. Kalau masih



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



terdapat kekurangan, maka perlu diidentifikasi penyimpangannya serta dicari pemecahannya.



D. Identifikasi Hazard (Bahaya) Identifikasi bahaya adalah suatu proses kajian kualitatif untuk mengetahui adanya potensi bahaya dari suatu peralatan, proses, lingkungan



kerja,



material atau



kegiatan kerja di Rumah sakit.



Pada tahap ini dilakukan identifikasi terhadap risiko yang ada di Rumah



Sakit.



Identifikasi



harus



dilakukan



terhadap



semua



risiko yang ada di setiap bagian di Rumah sakit. Resiko dapat dibedakan menjadi resiko potensial (dengan pendekatan pro aktif) dan



insiden



yang



sudah



terjadi



(dengan



pendekatan



reaktif/responsif). Mengidentifikasi bahaya dapat dari berbagai cara, misalnya : 1. Informasi



Internal



(Rapat



bagian/kordinasi,



audit,



laporan



insiden, klaim, komplain). 2. Informasi eksternal (Pedoman dari pemerintah, organisasi profesi, lembaga penelitian). 3. Pemeriksaan atau audit eksternal. Ada beberapa tools untuk mengidentifikasi bahaya dan menilai resiko K3 di RS yaitu Form Identification



Risk



Hospital



Assesment



Safety Index (HSI),



form



Hazard



and Determined Control (HIRADC)



dan Hazard Vurnerrabilty Analisys (HVA). Berikut ini adalah contoh beberapa bahaya dan resiko yang berhasil teridentifikasi di RS 1. Instalasi Pelayanan Gawat Darurat Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedic IGD adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien c. Stress kerja d. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik e. Bahaya ledakan tabung gas medik 2. Unit Pelayanan Rawat Jalan Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit Rawat Jalan adalah : a. Tertular penyakit pasien



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



b. Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien c. Stress kerja d. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik 3. Unit Pelayanan Rawat Inap Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit Rawat Inap adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien c. Stress kerja d. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik 4. Unit Pelayanan laboratorium Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit pelayanan laboratorium adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Tertusuk jarum suntik c. Stress kerja d. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik 5. Unit Pelayanan Radiologi Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit pelayanan Radiologi adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Stress kerja c. Bahaya kebakaran akibat konsleting listrik d. Bahaya radiasi pengion X ray e. Penyakit rangka akibat angkat-angkut pasien. 6. Unit Pelayanan Administrasi / Staff Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas bagian administrasi / staff adalah : a. Stress kerja b. Bahaya kebakaran akibat konsleting listrik c. Debu dari ruang koridor 7. Unit Pengelolaan Linen Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Stress kerja



pengelolaan linen



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



c. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik d. Penyakit rangka akibat angkat-angkut linen 8. Unit Pengelolaan Makanan / Dapur Gizi Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas pengelolaan makanan adalah : a. Stress kerja b. Bahaya kebakaran kompor gas elpiji c. Penyakit rangka akibat angkat-angkut bahan makanan d. Terpeleset, terjatuh/kejatuhan benda yang diangkat e. Luka kena pisau f. Luka bakar karena percikan minyak panas atau tersiram air panas g. Binatang mengerat, serangga h. Bahan beracun 9. Instalasi Farmasi Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas



instalasi farmasi



adalah : a. Obat pasien tertukar, ED b. Stress kerja c. Bahaya kebakaran akibat konsleting listrik d. Bahaya kebakaran akibat bahan kimia mudah terbakar e. Penyakit akibat kerja (karena paparan bahan kimia) f. Bahaya ledakan dari bahan kimia bersifat eksplosif, gas medik 10. Bagian Teknisi Risiko bahaya yang dihadapi oleh teknisi adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Stress kerja c. Tersetrum akibat konsleting listrik d. Tertimpa benda e. Terjatuh f. Luka akibat kerja g. Terpapar bising h. Terpapar debu 11. Bagian CSSD Resiko bahaya yang dihadapi oleh petugas CSSD adalah :



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



a. Stress Kerja b. Terpapar panas/uap air c. Terpapar gas EO d. Terpapar bising 12. Bagian Kamar Operasi Risiko bahaya yang dihadapi oleh petugas medis, paramedis dan non paramedik Unit Kamar Operasi adalah : a. Tertular penyakit pasien b. Stress kerja c. Bahaya kebakaran akibat konsleting peralatan listrik 13. Bahaya pada Bangunan Resiko bahaya yang dihadapi oleh bangunan adalah : a. Bangunan rusak b. Bangunan ambruk c. Bangunan tersambar petir d. Kebakaran e. Bencana Alam 14. Bahaya pada Alat Medis dan Nonmedis Resiko bahaya yang dihadapi oleh alat medis dan nonmedis adalah : a. Alat rusak b. Alat mencederai orang c. Alat menyebabkan penyakit akibat kerja d. Alat menyebabkan pencemaran lingkungan



E. Grading Resiko Risiko atau insiden yang sudah teridentifikasi harus ditentukan peringkatnya (grading) dengan memperhatikan : 1. Tingkat peluang / frekwensi kejadian (likelihood) TINGKAT RISIKO



DESKRIPSI PELUANG / FREKUENSI



1 2 3



Sangat jarang/ rare (> 5 tahun/kali) Jarang/unlikely (> 2-5 tahun/kali) Sedang (1 -2 tahun/kali)



4



Sering/Likely (beberapa kali/tahun)



5



Sangat sering/almost certain (tiap minggu/ bulan)



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



2. Tingkat dampak yang dapat / sudah ditimbulkan (consequence) Rating Konsekuensi



Tingkat Konsekuensi



5



Fatality



4



Efek Terhadap Manusia



Efek Terhadap Perusahaan



Efek Pada Lingkungan



Cacat tetap atau dapat mengakibat kan kematian



Perusahaan berhenti/tutup atau rugi mulai dari Rp 1 milyar keatas



Berat



Epidemic, Cidera yang berakibat hari hilang dan berakibat cacat sebagian



Menghentikan proses di beberapa/ departemen atau rugi kurang dari Rp 1 milyar dan mulai dari Rp. 100.000.000



3



Sedang



Cidera yang berakibat hari hilang (lost time) tanpa berakibat cacat



Menghentikan proses di suatu bagian/ departemen atau rugi kurang dari Rp100.000.000 Dan mulai dari Rp.1.000.000



2



Ringan



Menghentikan proses sebagian kecil atau rugi kurang dari Rp 1.000.000 dan mulai dari Rp 1



1



Nearmiss



Cidera ringan mendapat P3K atau perawatan medis dan dapat bekerja kembali di waktu shiftnya Hanya memerlukan penanganan P3K



Menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat besar dan luas, bersifat permanen (berdampak jangka panjang dan tidak bisa direhabilitasi) serta memberikan dampak langsung terhadap masyarakat luas Menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar dan luas, terus menerus dalam jangka waktu yang panjang dapat direhabilitasi tetapi mkemerlukan biaya yang mahal Menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar (melebihi nilai baku mutu lingkungan/ ketentuan lainnya) dan luas (menyebar sampai keluar lokasi/tempat kejadian) namun tidak bersifat permanen. Menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah setempat yang dapat segera ditangani dan tidak bersifat permanen



Tidak ada pengaruh



Tidak ada polusi yang signifikan dan dapat diabaikan



F. Analisa Resiko Analisa dilakukan dengan tersebut



untuk



menentukan score risiko



menentukan



prioritas



atau insiden



penanganan



manajemen yang harus bertanggung jawab untuk



dan



level



mengelola/



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



mengendalikan risiko/insiden



tersebut



termasuk



dalam kategori



biru/hijau /kuning/merah. 1. Risiko atau insiden yang sudah dianalisis akan dievaluasi lebih lanjut sesuai skor dan grading yang didapat dalam analisis. 2. Pemeringkatan



memerlukan



keterampilan



dan



pengetahuan



yang sesuai, dan meliputi proses berikut : a. Menilai



secara



obyektif



beratnya/dampak/akibat



dan



menentukan suatu skor. b. Menilai



secara



obyektif



kemungkinan/peluang/frekuensi



suatu peristiwa terjadi dan menentukan suatu skor. c. Mengalikan dua parameter untuk memberi skor risiko. 3. Penilaian risiko akan dilaksanakan sebagai berikut. a. Resiko dinilai oleh Tim



K3,



yang akan mengidentifikasi



bahaya, efek yang mungkin terjadi dan pemeringkatan risiko. b. Resiko



dinilai



oleh



unit/bagian/instalasi/bagian/komite



terkait. Setelah resiko ditetapkan, maka kemudian resiko akan dilakukan grading/pemeringkatan untuk mendapatkan nilai tingkat peluang



terjadi dan tingkat dampak



nya. Setelah



didapat, maka akan dikalikan dengan rumus berikut :



SKOR RISIKO = DAMPAK X PELUANG



4. Analisa Resiko a. Resiko dinilai oleh Tim K3 b. Resiko



dinilai



oleh



unit/bagian/instalasi/bagian/komite



terkait. Setelah mendapatkan skor resiko,



maka



Tim



K3 akan



menganalisa resiko tersebut dengan menggunakan Risk Grading Matriks.



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



Potencial Concequences



Frekuensi/ Likelyhood



Nearmiss



Ringan



Sedang



Berat



Fatal



1



2



3



4



5



Moderate



Moderate



High



Ekstrem



Ekstrem



Moderate



Moderate



High



Ekstrem



Ekstrem



Low



Moderate



High



Ekstrem



Ekstrem



Low



Low



Moderate



High



Ekstrem



Low



Low



Moderate



High



Ekstrem



Sangat Sering Terjadi (Tiap Minggu/ Bulan)



5 Sering Terjadi (Beberapa kali/ tahun)



4 Sedang (Sekali dalam 1-2 tahun)



3 Jarang Terjadi (Terjadi dalam 2-5 tahun sekali)



2 Sangat Jarang Terjadi (Terjadi >5 tahun sekali)



1



Keterangan : Ekstrem



: Harus selalu monitor (Setiap akan ada pekerjaan terkait/setiap hari)



Tinggi



: Harus selalu dimonitor (seminggu sekali)



Moderate : Secara periodik dimonitor (Sebulan sekali) Low



: Sesekali dimonitor (setiap enam bulan sekali)\



G. Pengelolaan Resiko Hal ini akan menentukan evaluasi dan tata laksana selanjutnya. Untuk



risiko/insiden dengan



evaluasi cukup



kategori



dengan investigasi



biru dan



hijau



maka



sederhana sedangkan untuk



kategori kuning dan merah perlu dilakukan evaluasi lebih mendala dengan metode investigasi kecelakaan. Setelah dilakukan penilaian resiko



langkah



selanjutnya adalah



pengelolaan resiko sebagai berikut :



menentukan



tindakan



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



1. Risk



Retention



rendah



:



dilakukan



pada resiko



yang tingkatnya



(probabillity dan dampak yang rendah), misalnya



kerusakan pada peralatan yang tidak membahayakan. Resiko dalam hal ini umumnya dapat dikelola atau diatasi oleh rumah sakit. 2. Risk Transfer: dilakukan pada resiko yang jarang terjadi tapi bisa berakibat serius (probability rendah, dampaknya tinggi). Dalam keadaan seperti ini dilakukan pengalihan resiko agar pihak lain ikut menanggung melalui kontrak, kerjasama, joint venture dan asuransi. 3. Risk Reduction: dilakukan pada resiko yang sering terjadi, tetapi



akibatnya tidak membahayakan ( probability tinggi,



dampaknya rendah ), misalnya kecelakaan kerja yang berakibat cidera ringan. untuk



Dalam



mengurangi



keadaan resiko



ini dilakukan



dengan



upaya-upaya



penerapan



teknologi



pengendalian. 4. Risk Avoidance: dilakukan pada resiko yang sering terjadi dan berdampak



tinggi (probability & dampak tinggi) misalnya



kecelakaan yang sering terjadi dan berakibat fatal.



Dalam



keadaan ini kegiatan yang menimbulkan resiko tersebut sebisa mungkin



dihindari



melaksanakan



atau



tindakan



tidak



dilaksanakan.



pengelolaan



resiko,



Dalam



dilakukan



langkah-langkah sebagai berikut : a. Perencanaan (Plan) b. Pelaksanaan (Do) c. Pelajari (Study) d. Perbaikan & tindakan (Action) Tabel



penanda tingkat



risiko



dan



skala waktu



yang dapat



diterima untuk memulai tindakan Tingkat Risiko Ekstrim (15-25) Tinggi (8-12) Sedang (4-6) RisikoRendah (1-3)



Target Waktu untuk Memulai Segera atau paling lambat dalam 2 X 24 jam Sampai 2 minggu Sampai 6 minggu Sampai 12 minggu



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



Tingkat Sisa



Kategori Risiko



Warna Risiko



Pelaksana Tinjauan Penilaian Risiko



Frekuensi Tinjauan



Ekstrim (15-25)



Ekstrim (15 - 25)



Merah



Direktur RS



Bulanan



Tinggi (8 - 12)



Tinggi (8 - 12)



Jingga



Kepala Unit Kerja



Tiap 2 bulan



Sedang (4 - 6)



Sedang (4 - 6)



Kuning



Kepala Ruang / Seksi



Tiap 3 bulan



Ekstrim (15 - 25)



Rendah (1 - 3)



Hijau



Kepala Ruang / Seksi



Tiap 6 bulan



H. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Risiko : 1. Terhadap Petugas a. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan



pra kerja, rutin dan



khusus. b. Pemberian alat pelindung diri dan mengupayakan budaya safety work. c. Pembinaan mental / bimbingan rohani secara rutin (setiap hari Rabu). d. Pemberian ekstra fooding untuk shif pagi dan makan bagi shif malam. e. Pemberian vaksinasi penyakit menular (Hepatitis, HIV/AIDS). 2. Terhadap Peralatan Kerja a. Melakukan kalibrasi alat-alat medis. b. Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan alat secara rutin. c. Melakukan perbaikan alat-alat yang rusak. 3. Terhadap Lingkungan Kerja a. Melakukan



pemantauan



dan



pemeriksaan



kebersihan



ruangan. b. Melakukan kebisingan,



pemantauan



dan



pengukuran



suhu,



pencahayaan, kelembaban secara rutin, usap



alat, usap baju kerja. c. Melaksanakan pemeriksaan kualitas air bersih, air minum, air limbah, uji emisi gas, uji sterilitas alat bedah, uji kualitas udara ruang steril, uji sterilitas alat makan dan minum.



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



d. Memberantas binatang pengganggu secara kontinyu. 4. Terhadap Bangunan a. Melakukan



perbaikan-perbaikan



gedung/bangunan



yang



rusak. b. Pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik, telpon, air. c. Melaksanakan



sertifikasi



peralatan



penangkar



petir,



listrik/genset.



I. Daftar Resiko Daftar risiko adalah pusat dari proses manajemen risiko K3 rumah sakit. Setelah identifikasi, penilaian, dan pengendalian awal suatu risiko, risiko dan rencana tindakan yang berhubungan dengannya akan dimasukkan ke dalam daftar risiko



unit



kerja.



Semua resiko, baik resiko rendah maupun ekstrem wajib dicatat. Risiko



ekstrim



yang dapat



membahayakan sasaran-sasaran



organisasi secara bermakna, juga akan dicatat dalam daftar risiko korporat. Salinan dari seluruh penilaian perlu untuk dipelihara. Kepala Unit Kerja harus menentukan siapa yang akan menangani penilaian risiko di dalam unit kerja mereka masing-masing. 1. Daftar Risiko Tim K3 Daftar risiko Tim K3 dan rencana tindakan yang berhubungan akan ditinjau, didiskusikan dan dimutakhirkan pada pertemuan Tim K3 Setiap Bulan. 2. Daftar Risiko Korporat a. Daftar



risiko



didisain untuk



korporat



adalah



suatu



dokumen



Sakit perihal risiko tingkat tertinggi di rumah sakit; menjamin



yang



memberi informasi kepada Direksi Rumah dan



pengendalian serta tindakan telah dilakukan



berupa menghilangkan risiko atau menurunkannya sampai pada tingkat terendah yang mungkin. b. Risiko ekstrim dengan skor 15 atau lebih pada daftar risiko unit



kerja akan dimasukkan dalam daftar risiko korporat.



Proses ini akan dilakukan oleh Tim K3. c. Komite K3 akan meninjau daftar risiko diserahkan kepada Direksi Rumah Sakit.



korporat



sebelum



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



J. Pengawasan, Audit dan Peninjauan Kebijakan ini akan diawasi melalui audit tahunan melihat kepada sampel



laporan insiden beserta hasil investigasinya, daftar risiko



unit kerja dan daftar risiko korporat. K. Komunikasi dan Konsultasi Di dalam melaksanakan tugasnya tim manajemen risiko harus terus menerus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak baik yang terkait langsung dengan risiko/insiden maupun yang tidak terkait namun memiliki pengetahuan mengenai risiko/insiden yang sedang dievaluasi. Di dalam melaksanakan fungsinya, tim dapat pula berkonsultasi baik secara internal maupun external sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dari masalah yang sedang dievaluasi. Di dalam melakukan evaluasi,



tim



diharapkan dapat



bekerja



independen sehingga mampu menghasilkan evaluasi yang objektif dan akhirnya membuat rekomendasi (Action Plan) yang benar-benar sesuai



dengan



kebutuhan



keselamatan pasien.



untuk



meningkatkan



mutu



dan



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 425 TAHUN 2018 Tanggal : 2 Maret 2018



BAB IV DOKUMENTASI



Dokumentasi antara lain : 1. Semua



hasil pemeriksaan



dicatat



dan



dilaporkan



untuk



dilakukan evaluasi dan tindak lanjut. 2. Untuk hal yang bersifat khusus agar dilaporkan pada kesempatan pertama kepada Direktur RS 3. Foto-foto kegiatan dikumpulkan dalam satu file kegiatan. 4. Dokumentasi terkait lainnya meliputi : a. SPO-SPO b. Formulir HSI, Formulir HIRADC, Formulir JSA, Formulir PCRA c. Panduan/Pedoman d. Surat Keputusan e. Bukti pendukung lainnya



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB. PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DIREKTUR,



dr. H. Annas Ahmad, Sp.B, M.Kes NIP: 19741024 200604 1 009