Ep 2.3.13.2 SK Tentang Manajemen Resiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG Jalan Raya Lintas Barat Desa Kuala Sempang Seri Kuala Lobam Kab. Bintan Email : [email protected] Kode Pos 29152



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG KABUPATEN BINTAN NOMOR: 027 / SK / II / 2018 TENTANG MANAJEMEN RISIKO KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG KABUPATEN BINTAN Bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan puskesmas diupayakan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan; bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kuala Sempang; Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, pasal 28; Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Tingkat Pertama; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



Pedoman Manajemen Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan



44



tentang



Nomor



128/



Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP;



Menetapkan



:



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD SEMPANG



TENTANG



PUSKESMAS



MANAJEMEN



KUALA



RISIKO



UPTD



PUSKESMAS KUALA SEMPANG KABUPATEN BINTAN. Manajemen Risiko UPTD Puskesmas Kuala Sempang sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bahian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan . Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan



ini



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana



mestinya.



Ditetapkan di Kuala Sempang Pada tanggal 19 Februari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG



SYAFRIMAN, SKM NIP. 19720209 199703 1 007



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR: 027 / SK / II / 2018



TENTANG:MANAJEMEN RISIKO



MANAJEMEN RISIKO UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG Manajemen Risiko layanan klinis mencakup adanya prosedur untuk mencegah kejadian yang membahayakan (preventing harm) dan prosedur untuk meminimalkan risiko ( patient safety). Lingkup penenrapan manajemen risiko layanan klinis di UPTD Puskesmas Kuala Sempang meliputi : 1. Risiko yang terkait dengan pelayanan pasien atau kegiatan pelayanan kesehatan : adalah risiko yang mungkin dialami oleh pasiien atau sasaran kegiatan UKM, atau masyarakat akibat pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas. 2. Risiko terkait dengan petugas klinis yang memberikan pelayanan : adalah risiko yang mungkin dialami oleh petugas klinis ketika memberikan pelayanan. 3. Risiko yang terkait dengan petugas non klinis yang memberikan pelayanan : adalah risiko yang mungkin dialami petugas non kinis. 4. Risiko terkait dengans arana tempat pelayanan : adalah risiko yang mungkin dialami petugas, pasien, sasaran kegiatan pelayanan, masyarakat, maupun lingkungan akibat fasilitas kesehatan. 5. Risiko finansial : adalah risiko kerugian finansial yang mungkin dialami oleh Puskesmas akibat pelayanan yang disediakan. 6. Risiko lain diuar lima risiko diatas: adalah risiko-risiko lain yang termasuk pada lingkup risiko 1 sampai 5. Penenrapan manajemen risiko layanan klinis di UPTD Puskesmas Kuala Sempang dilaksanakan di unit pelayanan yang menyelenggarakan layanan klinis yaitu : 1. Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis 2. Ruang Pemeriksaan Umum 3. Ruang Farmasi 4. Ruangan KIA, KB dan Imunisasi 5. Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut 6. Ruangan Tindakan 7. Ruangan TB



8. Laboratorium 9. Administrasi Kantor Ruang lingkup penerapan manajemn risiko pelayanan klinis juga dilaksanakan di jaringan pelayanan UPTD Puseksmas Kuala Sempang yang melaksanakan layanan klinis seperti pemeriksaan, pengobatan dan tindakan termasuk imunisasi. Jaringan pelayanan Puskesmas yang dimaksud meliputi Polindes, Posyandu dan Posbindu.



KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG,



SYAFRIMAN, SKM NIP. 19720209 199703 1 007