SK Penerapan Manajemen Resiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN Jalan Sooko Kwadungan Telp (0351) 331048 Ngawi 63283



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN NOMOR : 188/05/404.102.14/2015 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DALAM PELAKSANAAN PROGRAM MAUPUN PELAYANAN DI PUSKESMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN Menimbang



: a. bahwa untuk menjamin perbaikan mutu di Puskesmas Kwadungan, maka perlu dilaksanakan manajemen terhadap risiko yang mungkin terjadi baik dalam pelaksanaan program maupun pelayanan; b. bahwa dalam melaksanakan manajemen risiko perlu dilakukan identifikasi, analisis dan tindak lanjut terhadap risiko – risiko yang mungkin terjadi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan pedoman penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan program maupun pelayanan dengan keputusan kepala UPTD puskesmas kwadungan;



Mengingat



: 1. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor :75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; MEMUTUSKAN



Menetapkan : PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PELAKSANAAN PROGRAM MAUPUN PELAYANAN DI PUSKESMAS. Kesatu



: pelaksanaan program dan pelayanan menerapkan manajemen risiko



di



Puskesmas



wajib



Kedua



Ketiga Keempat



: penerapan manajemen risiko sebagaimana dalam diktum kesatu harus menggunakan pedoman manajemen risiko sebagai panduannya sebagaimana terlampir dalam keputusan ini : segala biaya yang ditimbulkan akibat kegiatan ini ditanggung oleh anggaran uptd puskesmas kwadungan : keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Kwadungan Pada Tanggal : 5 Februari 2015



KEPALA UPTD PUSKESMAS KWADUNGAN



RIKA WANDANSARI



Lampiran 1: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kwadungan Nomor : 1880/05/404.102.14/2015 Tanggal : 5 Februari 2015



PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PELAKSANAAN PROGRAM MAUPUN PELAYANAN DIPUSKESMAS I. PENDAHULUAN Keselamatan (safety ) telah menjadi isu global, Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan yaitu : keselamatan pasien (patient safety ), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan “bisnis”. Kelima aspek keselamatan tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dan harus dikelola secara profesional, komprehensif dan terintegrasi. Di puskesmas terdapat ratusan macam obat, berbagai bahan-bahan berbahaya, beragam alat kesehatan, bermacam jenis tenaga profesi dan non profesi yang memberikan pelayanan pasien. Keberagaman dan kerutinan pelayanan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik, berisiko menimbulkan insiden. Karena itu Puskesmas Kwadungan perlu melakukan pengelolaan risiko dalam suatu manajemen risiko yang profesional, komprehensif dan terintegrasi, agar insiden dapat diminimalisasi dan dicegah sedini mungkin II. PENGERTIAN Manajemen risiko adalah proses untuk menciptakan dan mengimplementasikan strategi, untuk meminimalkan kerugian akibat kecelakaan pada manusia, sarana prasarana fasilitas dan keuangan rumah sakit melalui identifikasi dan penilaian potensi kehilangan asset puskesmas, dan melakukan seleksi sesuai asumsi kerugian, transfer, mekanisme pengendalian dan pencegahan. III. TUJUAN Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk melestarikan aset,meningkatkan mutu perawatandan memanfaatkan proses untuk mengidentifikasi, mengurangi atau menghilangkan risiko kerugian. Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan: 1. Mengelola semua asuransi atau program asuransi diri untuk memaksimalkan cakupan dan meminimalkan biaya 2. Mengidentifikasi semua risiko dan bahaya untuk mencegah dan memperbaiki kondisi berbahaya yang dapat menimbulkan risiko yang tidak perlu untuk pegawai, pasien dan lain-lain 3. Review kinerja semua pegawai yang melaksanakan perawatan pasien untuk mengidentifikasi dan memperbaiki praktek-praktek yang dapat menimbulkan risiko yang tidak perlu untuk pegawai, pasien dan lain-lain. Meninjau kebijakan dan prosedur untuk direvisi agar dihasilkan perawatan yang sesuai, dan dilakukan monitoring agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan. 4. Investigasi kejadian tidak diharapkan untuk menilai dan menentukan bagaimana agar kejadian serupa dapat dihindari untuk mengontrol kerugian. 5. Menangani keluhan, menyelesaikan sengketa dan meningkatkan mutu perawatan pasien dan layanan yang terkait



6. Mengkoordinasikan manajemen klaim secara internal yang tepat waktu, terorganisir dan biaya efektif seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen. 7. Mengatur program pendidikan manajemen risiko untuk membangun kesadaran tentang isu-isu pengelolaan risiko dan praktek-praktek yang aman. IV. RUANG LINGKUP MANAJEMEN RESIKO Program manajemen resiko dirancang untuk mengidentifikasi, menilai, mencegah dan mengontrol kerugian yang timbul akibat cedera pada pegawai, kewajiban pembayaran hutang, properti, kepatuhan terhadap peraturan dan kerugian lain yang timbul dalam proses kegiatan. Program manajemen risiko mencakup pencegahan kehilangan, kontrol dan kegiatan peningkatan mutu berkesinambungan. Upaya tim untuk melaksanakan program manajemen risiko mencakup dokter, administrator, manajemen, pengawas dan karyawan front line untuk mengidentifikasi, meninjau, mengevaluasi dan pengendalian risiko yang mengganggu mutu perawatan pasien, keselamatan. Layanan diberikan untuk melakukan tindakan korektif dan pencegahan tepat yang diperlukan. Cakupan/ ruang lingkup manajemen risiko: a. Risiko terkait perawatan pasien: - Berhubungan langsung dengan perawatan pasien. - Konsekuensi hasil pengobatan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. - Kerahasiaan dan pemberian informasi yang sesuai. - Perlindungan dari pelecehan, kelalaian dan serangan - Pasien diberitahu tentang risiko - Pengobatan yang nondiskriminatif. - Perlindungan barang berharga pasien dari kerugian atau kerusakan - Pemilahan pasien di triase yang sesuai kebutuhan dan transfer pasien dari ruang emergensi. - Pasien yang diikut sertakan dalam penelitian dan penggunaan obat-obatan eksperimental harus dengan persetujuan. - Apakah pasien dipulangkan sesuai dengan kebutuhan ? b. Risiko terkait staf medis. - Apakah telah dilakukan kredensial terhadap staf medis ? - Apakah tindakan medis dilakukan sesuai kompetensi dan prosedur baku ? - Apakah pasien dikelola dengan benar? - Apakah staf yang kita miliki telah cukup dilatih? c. Risiko terkait pegawai. - Menjaga lingkungan yang aman. - Kebijakan kesehatan pegawai. - Mengurangirisiko penyakit akibat pekerjaan d. Risiko terkait property. - Melindungi aset dari kerugian akibat kebakaran, banjir, dll - Catatan rekam medik pasien non-elektronik atau elektronik, catatan bisnis dan catatan keuangan, dilindungi darikerusakan atau perusakan. - Prosedur untuk menangani uang tunai dan menjaga barang-barang berharga - Ikatan kerja sama dan asuransi untuk melindungi fasilitas dari kerugian e. Risiko terkait keuangan. - Bad Debt - Meningkatnya suku bunga - Keuangan dengan kewajiban pembayaran hutang yang buruk f. Risiko lain-lain: - Manajemen bahan berbahaya lainnya: kimia, radioaktif, bahan biologis menular, manajemen limbah. - Risiko terkait hukum dan peraturan



VI. PROSES MANAJEMEN RISIKO Manajemen risiko adalah proses yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Risiko mungkin terpapar kepada pasien, staf, pengunjung dan organisasi yang terus-menerus berubah dan harus diidentifikasi. Program manajemen risiko menggunakan 5 tahapan proses yaitu: 1. Tetapkan konteks. 2. Identifikasi risiko. 3. Analisis risiko. 4. Evaluasi risiko. 5. Kelola risiko. 1. TAHAP 1: TETAPKAN KONTEKS Pada tahapan ini:  Identifikasi dan pahami program manajemen risiko layanan kesehatan yang efektif.  Tetapkan parameter organisasi dan lingkungan di mana proses manajemen risiko harus ditempatkan, tujuan dari aktivitas risiko dan konsekuensi potensial yang dapat timbul dari pengaruh internal dan eksternal. 2. TAHAP 2: IDENTIFIKASI RISIKO Untuk memulai proses, perlu dilakukan identifikasi dan penentuan prioritas risiko pelayanan kesehatan internal dan eksternal yang dapat menimbulkan ancaman. Identifikasi risiko memerlukan pemahaman yang mendalam dari para eksekutif layanan kesehatan terhadap komponenkomponen berikut: 1. Sumber risiko atau bahaya yang berpotensi menimbulkan kerugian; 2. Insiden yang terjadi dan dampaknya pada puskesmas atau stakeholder internal /eksternal 3. Identifikasi konsekuensi, hasil dan dampak klinis risiko atau insiden dipuskesmas atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan pelayanan puskesmas 4. Faktor kontributor (apa dan mengapa) terhadap terjadinya risiko klinis atau bahaya dan insiden yang terjadi 5. Kapan dan di mana risiko klinis atau bahaya dapat terjadi. Beberapa sumber informasi untuk identifikasi risiko yang dapat dipakai seperti: - Daftar keluhan pasien - Hasil survei kepuasan - Diskusi dengan manajer serta staf dan mitra kerja - Laporan insiden 3. TAHAP 3: ANALISIS RISIKO. Tahap analisis dilakukan setelah tahap identifikasi. Organisasi manajemen risiko harus melakukan analisa secara sistematis terhadap system kesehatan, organisasi puskesmas, unit pelayanan dan semua satuan kerja, untuk memahami risiko, mengidentifikasi tugas agar dapat menentukan tindakan lebih lanjut. Perlu proses sistematis untuk memahami sifat risiko dan menyimpulkan tingkat risiko, memisahkan risiko kecil yang dapat diterima serta risiko besar, serta menyediakan data untuk membantu evaluasi dan perawatan. Pada umumnya risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan akan menjadi prioritas intervensi. Makin besar kerugian yang akan terjadi, makin segera tindakan harus dilakukan. Analisis dilakukan dengan melakukan risk grading/ tingkatan risiko untuk menentukan keparahan dari



tiap risiko dengan cara memeriksa kecenderungan terjadinya risiko dan akibatnya bila hal ini terjadi. Analisis risiko harus mempertimbangkan bahwa telah adakontrol atas risiko saat ini, termasuk kemungkinan keparahan apabila risiko tersebut muncul menjadi sebuah insiden (risiko yang potensialmenjadi insiden), dan kemungkinanterjadinya insiden. Penilaian dan rangking risiko dilakukan menggunakan kategori kemungkinan dan konsekuensi. 4. TAHAP 4: EVALUASI DAN RANGKING RISIKO. Mengevaluasi risiko dan membandingkan kriteria risiko yang diterima untuk dikembangkan dalam daftar prioritas risiko yang akan ditindak lanjuti. Melakukan evaluasi risiko dan prioritas risiko dengan cara membandingkan tingkat risiko yang ditemukan selama analisis dengan kriteria risiko yang ditentukan sebelumnya, dan mengembangkan daftar prioritas risiko untuk menentukan tindak lanjut. Saat menyusun evaluasi kriteria layanan kesehatan, harus dilakukan identifikasi untuk menentukan tingkat risiko secara internal maupun eksternal. Kriteria risiko digunakan untuk menilai dan menentukan peringkat risiko, yang menunjukkan bahwa bila risiko diterima, maka harus berhasil dilaksanakan. Dalam mengevaluasi kriteria risiko mungkin dipengaruhi oleh persepsi internal, eksternal dan persyaratan hukum. Penentuan kriteria sejak awal merupakan hal yang sangat penting.. 5. TAHAP 5: PENGELOLAAN RISIKO. Bila memungkinkan paparan risiko perlu dieliminasi. Contohnya memperbaiki alat yang rusak, memberikan pendidikan pada staf medis yang belum mendapatkan edukasi tentang prosedur pengoperasian alat. Bila risiko tidak dapat dieliminasi, maka perlu dicari teknik lain untuk menurunkan risiko kerugian. Setelah dilakukan identifikasi dan analisa risiko, maka manajer risiko harus menangani dan mengendalikan risiko tersebut. Ada dua pendekatan dasar: 1. Mengendalikan risiko (risk control). Risiko sedapat mungkin dihindari karena rumah sakit tidak berani mengambil risiko dengan metode berikut. - Menghindari risiko (risk avoidance), Adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari pajanan terhadap risiko dengan cara: o Menolak risiko atau menerima dan melaksanakan suatu kegiatan walaupun hanya untuk sementara o Meninjau kembali risiko yang telanjur diterima atau segera menghentikan kegiatan itu begitu diketahui mengandung risiko. - Mengendalikan kerugian dengan mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya insiden yang menimbulkan kerugian dengan cara : o Mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian o Mengurangi keparahan jika kerugian itu memang terjadi dengan cara pembiayaan risiko (risk financing) meliputi pemindahan risiko (risk transfer) melalui pembelian asuransi 2. Menanggung risiko (risk retention). Risiko diterima dan ditangani sendiri oleh Puskesmas. Artinya puskesmas Mentolerir terjadinya kerugian untuk mencegah terganggunya kegiatan operasional puskesmas dengan menyediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya VII. PEMANTAUAN DAN TINJAUAN Memantau dan meninjau risiko yang sedang berjalan, penting untuk memastikan bahwa rencana organisasi manajemen risiko puskesmas tetap



relevan. Mengingat bahwa banyak faktor yang dapat mempengaruhi perubahan “kemungkinan dan dampak risiko” setiap saat, maka manajemen risiko harus melakukan pemantauan berulang kali, serta meninjau kembali setiap langkah dalam proses manajemen risiko. Penentuan prioritas risiko dan perencanaan kegiatan, memperhitungkan laporan insiden internal, litigasi dan informasi klaim, informasi audit, keluhan dan isu-isu perorangan/perusahaan, serta persyaratan dan panduan tingkatnasional. Kepala satuan kerja secara sistematis harus menyusun prioritas risiko menurut keparahan risiko (sesuai warna/ bands risiko), dan melakukan kontrol di tingkat satuan kerja.Tindak lanjut dilakukan oleh manajer level tertentu tergantung tingkat keparahan risiko (sesuai warna/bands risiko). Tujuan utama pemantauan adalah: 1. Untuk mengembangkan sebuah daftar risiko (risk register) secara komprehensif yang diprioritaskan untuk membuatrencana tindakan terhadaprisikoyang signifikan dan moderat. 2. Untuk mengembangkan daftar risikointernal dan rencana kegiatan untuk semua satuan kerja. 3. Untuk mengembangkan profil utamarisiko dan risiko signifikan yang mungkin timbul dari kegiatan rumah sakit(dan jasa pelayanan pihak ketiga) sertauntuk menganalisis risiko yang berdampak terhadap keuangan, kemungkinan risiko yang mungkin muncul menjadi insiden dan kemungkinan untukmengontrol. 4. Untuk mengidentifikasi pengukuran kontrol yang sudah ada dan menilai potensi perbaikan akuntansi keuangan dan dampaknya terhadap pelayanan.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Kwadungan : 5 Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Kwadungan



RIKA WANDANSARI