9.1.1.8 SK Penerapan Manajemen Resiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS LUBUK BATANG Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih KM. 12 Desa Lubuk Batang Baru Kabupaten Ogan Komering Ulu Telepon (082881053873), Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LUBUK BATANG NOMOR : 800/C.IX.SK. /XVI/1.2/P.1601091201/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN PELAYANAN PUSKESMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS LUBUK BATANG, Menimbang



:



a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan penerapan



manajemen



resiko



dalam



pelaksanaan



program dan pelayanan di Puskesmas; b. bahwa



dalam



penerapan



manajemen



resiko



dalam



pelaksanaan program dan pelayanan di UPTD Puseksmas Lubuk Batang perlu dibuat surat keputusan Kepala Puskesmas Lubuk Batang; Mengingat



:



1. Undang-Undang



Nomor



28



tahun



1959



tentang



Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);



i



4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008



tentang



Standar



Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Dokter Gigi Mandiri; 7. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 56 tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan



Unit



Pelaksana



Teknis



Badan



di



Lingkungan



Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu; MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



LUBUK



BATANG TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DAN PELAYANAN KESATU



:



Kegiatan penerapan manajemen resiko dalam pelaksanaan program dan pelayanan dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam surat keputusan pembentukan tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien.



KEDUA



:



Bukti pelaksanaan penerapan manajemen resiko dihasilkan oleh tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien.



ii



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Lubuk Batang



Pada tanggal



:



Januari 2016



Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Batang



ZUL SAPARI PENATA TK 1 NIP. 19681201 198903 1 006



iii