5 0 76 KB
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS LUBUK BATANG Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih KM. 12 Desa Lubuk Batang Baru Kabupaten Ogan Komering Ulu Telepon (082881053873), Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LUBUK BATANG NOMOR : 800/C.IX.SK. /XVI/1.2/P.1601091201/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN PELAYANAN PUSKESMAS KEPALA UPTD PUSKESMAS LUBUK BATANG, Menimbang
:
a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan penerapan
manajemen
resiko
dalam
pelaksanaan
program dan pelayanan di Puskesmas; b. bahwa
dalam
penerapan
manajemen
resiko
dalam
pelaksanaan program dan pelayanan di UPTD Puseksmas Lubuk Batang perlu dibuat surat keputusan Kepala Puskesmas Lubuk Batang; Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
28
tahun
1959
tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
i
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008
tentang
Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Dokter Gigi Mandiri; 7. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 56 tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit
Pelaksana
Teknis
Badan
di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu; MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
LUBUK
BATANG TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DAN PELAYANAN KESATU
:
Kegiatan penerapan manajemen resiko dalam pelaksanaan program dan pelayanan dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam surat keputusan pembentukan tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien.
KEDUA
:
Bukti pelaksanaan penerapan manajemen resiko dihasilkan oleh tim peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien.
ii
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Lubuk Batang
Pada tanggal
:
Januari 2016
Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Batang
ZUL SAPARI PENATA TK 1 NIP. 19681201 198903 1 006
iii