SK Penerapan Manajemen Resiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG Jalan Raya Lintas Barat Desa Kuala Sempang Seri Kuala Lobam Kab. Bintan Email : [email protected] Kode Pos 29152



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG KABUPATEN BINTAN NOMOR: A/I/SK/ TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG KABUPATEN BINTAN bahwa



dalam



kesehatan



rangka dasar



penyelenggaraan secara



pelayanan



komperhensif,



berkesinambungan dan bermutu, maka perlu penerapan manajemen rIsiko; bahwa di wajibkan seluruh pegwai puskesmas agar dapat meningkatkan



mutu



pelayanan



dan



manajemen risiko terhadap pasien. bahwa berdasarkan pertimbangan



menerapkan sebagaimana



dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kuala Sempang; Undang-Undang Dasar Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembar Negara Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara nomor 4237) ; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah ( lembar negara tahun 2004 nomor sabagaimana diubah dengan undang undang nomor 12 tahun 2008 ( lembar negara tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara nomor4844); Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas tingkat pertama; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



39



tahun



2016



tentang



pedoman



penyelengaraan



program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no.43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang 8.



Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tentang pedoman manajemen puskesmas manajemen puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MANKES/SK/II/2004



tentang



kebijakan



dasar



puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



KUALA



SEMPANG TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG; Penerapan manajemen risiko UPTD Puskesmas Kuala Sempang



sebagaimana



tercantum



merupakan



bagian



tidak



yang



dalam



terpisahkan



Lampiran dari



Surat



Keputusan ini. Surat Keputusan



ini



berlaku



sejak



tanggal



ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakan



perbaikan



/ perubahan sebagaimana



mestinya



Ditetapkan di Kuala Sempang Pada tanggal 14 Februari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG



Syafriman,SKM NIP. 19720902 199703 1 007 LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : A/I/SK/



TENTANG : PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO UPTD. PUSKESMAS KUALA SEMPANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG



Manajemen risiko layanan klinis mencakup adanya prosedur untuk mencegah kejadian yang membahayakan (preventing harm) dan prosedur untuk meminimalkan risiko (patient safety). Lingkup penerapan manajemen risiko layanan klinis di UPTD. Puskesmas Kuala Sempang meliputi : 1. Risiko yang terkait dengan pelayanan pasien atau kegiatan pelayanan kesehatan : adalah risiko yang mungkin dialami oleh pasien atau sasaran kegiatan UKM, atau masyarakat akibat pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas. 2. Risiko yang terkait dengan petugas klinis yang memberikan pelayanan : adalah risiko yang mungkin dialami oleh petugas klinis ketika memberikan pelayanan 3. Risiko yang terkait dengan petugas non klinis yang memberikan pelayanan : adalah risiko yang mungkin dialami petugas non klinis 4. Risiko yang terkait dengan sarana tempat pelayanan : adalah risiko yang mungkin dialami oleh petugas, pasien, sasaran kegiatan pelayanan, masyarakat, maupun lingkungan akibat fasilitas pelayanan 5. Resiko financial adalah risiko kerugian financial yang mungkin dialami oleh Puskesmas akibat pelayanan yang disediakan 6. Resiko lain diluar lima risiko diatas adalah risiko-risiko lain yang termasuk pada lingkup risiko a sampai e. Penerapan manajemen risiko layanan klinis di UPTD. Puskesmas Kuala Sempang dilaksanakan di unit pelayanan yang menyelenggarakan layanan klinis yaitu: 1. Ruangan Pendaftaran dan Rekam Medis 2. Ruangan Pemeriksaan Umum 3. Ruang Farmasi 4. Ruangan KIA,KB dan Imunisasi 5. Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut 6. Ruangan Tindakan 7. Pojok TB 8. Laboratorium 9. Administrasi Kantor



Ruang lingkup penerapan manajemen risiko pelayanan klinis juga dilaksanakan di jaringan pelayanan UPTD. Puskesmas Kuala Sempang yang melaksanakan, layanan klinis seperti pemeriksaan, pengobatan dan tindakan termasuk imunisasi.



Jaringan pelayanan Puskesmas yang dimaksud meliputi, Polindes, Posyandu, dan Posbindu.



Ditetapkan di Kuala Sempang Pada tanggal 14 Februari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS KUALA SEMPANG



Syafriman,SKM NIP. 19720902 199703 1 007