4 0 383 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PANTI Jl. PB. Sudirman No. 85 Panti Telp. 0331-711700 JEMBER Kode Pos 68153 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANTI NOMOR: 440/SK/ 024 /311.24/2018
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS PANTI
Menimbang
: a.
bahwa
dalam
upaya
Puskesmas
dan
kegiatan
pelayanan
Puskesmas diupayakan agar tidak berdampak negative terhadap lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana dampak negative mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan perbaikan dan pencegahan. b.
Bahwa lingkungan kerja Puskesmas meliputi kondisi kondisi pekerjaan termasuk kondisi fisik, lingkungan dan factor factor lain seperti kebisingan, temperature, kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhdap keamanan gangguan lingkungan.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Panti
tentang
Penerapan Manajemen Resiko di UPT Puskesmas Panti.
Mengingat
: 1. Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penyakit Infeksi. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan pasien; 8. Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember; 9. Surat
Keputusan
Kepala
Dinas
Kesehatan
Nomor:
440/35734/414/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Surat Keputusan di UPT Puskesmas; 10. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 440/7598/311/2018 tentang Pedoman penyuunan Dokumen Akreditasi Di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Jember;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANTI TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO PUSKESMAS
KESATU
:
Adanya
ketentuan
penyelenggaraan
tertulis
upaya
tentang
Puskesmas
pengelolaan dan
kegiatan
resiko
akibat
pelayanan
di
Puskesmas dengan rincian kegiatan. Penerapan dilaksanakan oleh penanggung jawab program/ upaya Puskesmas dan penanggung jawab pelayanan serte pelaksan kegiatan program. Adapun rincian proses manajemen resiko sebagaimana terlampir KEDUA
:
Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien yang di selenggarakan di seluruh jajaran Puskesmas
KETIGA
:
Perencanaan mutu termasuk di dalamnhya adalah manajemen resiko di susun oleh seluruh jajaran UPT Puskesmas Panti dengan pendekatan multi disiplin dan dikoordinasikan oleh Penanggung jawab Manajemen Mutu
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Jember
Pada tanggal
: 18 Januari 2018
Plt. KEPALA PUSKESMAS PANTI KABUPATEN JEMBER,
dr. DIAN RETNO S NIP. 19790217 200501 2 011
Lampiran Keputusan Kepala UPT Puskesmas Panti Nomor : 440/SK/024/311.24/2018 Tanggal : 18 Januari 2018 Perihal : Penerapan Manajemen Resiko Puskesmas
PROSES MANAJEMEN RESIKO
Plt. KEPALA UPT PUSKESMAS PANTI KABUPATEN JEMBER
dr. DIAN RETNO SAFITRI NIP. 19790217 200501 2 011