5 0 64 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BANJARSARI
Desa Banjarsari Kecamatan Ngadirejo Kode Pos 56255 [email protected] www.puskesmasbanjarsari.temanggungkab.go.id
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BANJARSARI NOMOR TENTANG MANAJEMEN RESIKO KEPALA PUSKESMAS BANJARSARI Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktifitas petugas, melindungi keselamatan pasien, pengunjung, dan masyarakat, perlu diupayakan meminimalkan risiko akibat
pelaksanaan
program
dan
kegiatan
di
Puskesmas Banjarsari;
b. bahwa dalam upaya meminimalkan risiko akibat pelaksanaan program dan kegiatan di Puskesmas Banjarsari perlu dilakukan manajemen risiko; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu
ditetapkan
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Banjarsari Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara); 4. Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN PUSKESMAS
BANJARSARI TENTANG MANAJEMEN RISIKO. KESATU
:
Manajemen
risiko
sebagaimana
dimaksud
diktum
Kesatu meliputi kegiatan: 1. Kajian dampak dari kegiatan pelayanan; 2. Identifikasi risiko; 3. Analisis risiko;
Upaya pencegahan dan pengendalian. KEDUA
: Kegiatan sebagaimana diatas mengacu pada pedoman
yang berlaku. KETIGA
Segala
biaya
yang
dikeluarkan
sebagai
akibat
pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UTD Puskesmas Banjarsari KEEMPAT
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;
KELIMA
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau
dan diadakan perubahan seperlunya,. Ditetapkan di
Banjarsari
pada tanggal KEPALA PUSKESMAS BANJARSARI
drg. ENDANG PUJIYATI Pembina / IV a NIP. 19700313 200501 2 011