SK Manajemen Resiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BANJARSARI



Desa Banjarsari Kecamatan Ngadirejo Kode Pos 56255 [email protected] www.puskesmasbanjarsari.temanggungkab.go.id



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BANJARSARI NOMOR TENTANG MANAJEMEN RESIKO KEPALA PUSKESMAS BANJARSARI Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktifitas petugas, melindungi keselamatan pasien, pengunjung, dan masyarakat, perlu diupayakan meminimalkan risiko akibat



pelaksanaan



program



dan



kegiatan



di



Puskesmas Banjarsari;



b. bahwa dalam upaya meminimalkan risiko akibat pelaksanaan program dan kegiatan di Puskesmas Banjarsari perlu dilakukan manajemen risiko; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu



ditetapkan



Keputusan



Kepala



Puskesmas



Banjarsari Mengingat



:



1. Undang-undang



Nomor



32



Tahun



2004



tentang



Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara); 4. Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011



Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN PUSKESMAS



BANJARSARI TENTANG MANAJEMEN RISIKO. KESATU



:



Manajemen



risiko



sebagaimana



dimaksud



diktum



Kesatu meliputi kegiatan: 1. Kajian dampak dari kegiatan pelayanan; 2. Identifikasi risiko; 3. Analisis risiko;



Upaya pencegahan dan pengendalian. KEDUA



: Kegiatan sebagaimana diatas mengacu pada pedoman



yang berlaku. KETIGA



Segala



biaya



yang



dikeluarkan



sebagai



akibat



pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UTD Puskesmas Banjarsari KEEMPAT



Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



KELIMA



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam



penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau



dan diadakan perubahan seperlunya,. Ditetapkan di



Banjarsari



pada tanggal KEPALA PUSKESMAS BANJARSARI



drg. ENDANG PUJIYATI Pembina / IV a NIP. 19700313 200501 2 011