15 0 73 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS LAMEURU
Alamat : Jl. Manggis No. 21 Kel. Lameuru Kec. Ranomeeto Barat
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LAMEURU NOMOR: /SK-PLMR/I/2019 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PELAKSANAAN ADMINISTRASI MANAJEMEN, UKM, UKP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS LAMEURU, MENIMBANG
: a. bahwa Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan; b. bahwa kegiatan program dan pelayanan diPuskesmas baik upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien; c. bahwa untuk menghindari kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses kegiatan perlu diantisipasi, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan; d. bahwa kegiatan program puskesmas dapat menimbulkan RISIKO terhadap lingkungan seperti gangguan terhadap kondisi fisik : bahan beracun/berbahaya, limbah medis, sampah infeksius; e. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatas perlu menetapkan penerapan menejemen RISIKO dalam pelaksanaan program dan pelayanan di Puskesmas Lameuru dengan Keputusan Kepala Puskesmas Lameuru.
MENGINGAT
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang- undang no 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri, Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PENERAPAN
MANAJEMEN
RISIKO
DALAM
PELAKSANAAN
PROGRAM MAUPUN PELAYANAN KLINIS KESATU
: Penyelenggaraan
kegiatan
Puskesmas
didukung
oleh
suatu
mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna. KEDUA
: Kegiatan
program
administrasi
manajemen
dan
pelayanan,
dilaksanakan secara efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan. KETIGA
:
Surat
Keputusan
Kepala
440/030/KAPUS/IX/2018
Puskesmas
Lameuru
Nomor
tanggal 10 September 2018 tentang
Penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan program maupun pelayanan klinis dinyatakan tidak berlaku lagi sejak dikeluarkannya Surat Keputusan ini. KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkandi :LAMEURU Pada Tanggal :10 JANUARI 2019 Plh. KEPALA PUSKESMASLAMEURU,
DADANG SAPUTRA, SKM Nip.19670924 198903 1 007
LAMPIRAN I
:
NOMOR TANGGAL
: :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LAMEURU TENTANG MANAJEMEN RISIKO /SK-PLMR/I/2019 10 JANUARI 2019
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO 1. Pengertian Manajemen RISIKO Manajemen risiko adalah proses untuk menciptakan dan mengimplementasikan strategi, untuk meminimalkan kerugian akibat kecelakaan pada manusia, sarana prasarana fasilitas dan keuangan Puskesmas melalui identifikasi dan penilaian potensi kehilangan asset Puskesmas, dan melakukan seleksi sesuai asumsi kerugian, transfer, mekanisme pengendalian dan pencegahan. 2. Proses Manajemen RISIKO Proses Manajemen risiko yang diterapkan di Puskesmas lameuru meliputi beberapa tahapan : a. Menentukan area prioritas. 1) laboratorium 2) KamarObat 3) UGD 4) Rawat Inap 5) Rawat Jalan 3. Identifikasi dan analisa risiko-risiko yang terjadi di area prioritas. Identifikasi adalah elemen yang penting dalam manajemen risiko karena risiko tidak akan efektif ditangani bila tidak dilakukan identifikasi. Tim manajemen RISIKO di Puskesmas lameuru dapat menggunakan berbagai informasi untuk mengidentifikasi potensi risiko. Identifikasi risiko dapat dilakukan secara reaktif dan proaktif. Beberapa sumber informasi untuk identifikasi risiko yang dapat dipakai seperti: a. Daftar keluhan pasien, b. Hasil survey kepuasan, c. Diskusi dengan pimpinan unit layanan serta staf dan mitra kerja d. Laporan insiden. 4. Evaluasi Mengevaluasi risiko dan membandingkan criteria risiko yang diterima untuk dikembangkan dalam daftar prioritas risiko yang akan ditinda klanjuti. Melakukan evaluasi risiko dan prioritas risiko dengan cara membandingkan tingkat risiko yang ditemukan selama analisis dengan criteria risiko yang ditentukan sebelumnya, dan mengembangkan daftar prioritas risiko untuk menentukan tindak lanjut. Saat menyusun evaluasi criteria layanan kesehatan, harus dilakukan identifikasi untuk menentukan tingkat risiko secara internal maupun eksternal yang siap diterima puskesmas .Kriteria risiko digunakan untuk menilai dan menentukan peringkat risiko, yang menunjukkan bahwa bila risiko diterima puskesmas, maka harus berhasil dilaksanakan. Dalam mengevaluasi criteria risiko mungkin dipengaruhi oleh persepsi
internal, eksternal dan persyaratan hukum. Penentuan criteria sejak awal merupakan hal yang sangat penting. Lihat table asesmen risiko.
Plh. KEPALA PUSKESMAS LAMEURU,
DADANG SAPUTRA, SKM Nip.19670924 198903 1 007