A 599 A 208 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Trian
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 296/TEL.02.02/2019 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI PT KREASI MANDALA TEKNOLOGI MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang



:



a.



bahwa PT KREASI MANDALA TEKNOLOGI telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 9120002662512; b. bahwa PT KREASI MANDALA TEKNOLOGI telah menyatakan untuk memenuhi pernyataan komitmen penyelenggaraan jasa telekomunikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Izin Penyelenggaraan Jasa telekomunikasi PT KREASI MANDALA TEKNOLOGI. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI PT KREASI MANDALA TEKNOLOGI



KESATU



:



Memberikan Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi kepada PT KREASI MANDALA TEKNOLOGI untuk menyelenggarakan layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KEDUA



:



PT KREASI MANDALA TEKNOLOGI wajib : a. memenuhi pernyataan komitmen persyaratan perizinan dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk setiap jenis layanan; dan b. memenuhi komitmen penyediaan layanan yang ditetapkan dalam penetapan komitmen layanan untuk setiap jenis layanan.



KETIGA



:



Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan tanpa batas waktu sepanjang PT KREASI MANDALA TEKNOLOGI memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.



KEEMPAT



:



Keputusan Menteri ini mulai berlaku efektif sejak diterbitkannya penetapan komitmen layanan untuk PT KREASI MANDALA TEKNOLOGI dengan ketentuan sebagai berikut: a. penetapan komitmen layanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini dan diterbitkan untuk masing-masing jenis layanan berdasarkan evaluasi; b. dalam hal Keputusan Menteri tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi memuat lebih dari 1 (satu) jenis layanan yang tercantum dalam Lampiran, penetapan komitmen layanan berlaku untuk masing-masing jenis layanan; dan c. Izin Penyelenggaraan untuk masing-masing jenis layanan dimaksud berlaku efektif sejak diterbitkannya penetapan komitmen layanan untuk masing-masing jenis layanan.



KELIMA



:



Dalam hal sampai dengan batas waktu 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan, terdapat jenis layanan jasa telekomunikasi yang tidak dinyatakan berlaku efektif, ketentuan mengenai jenis layanan dimaksud dalam keputusan Menteri ini tidak berlaku.



KEENAM



:



Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Keputusan Menteri ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 a.n MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA u.b KEPALA SUBDIREKTORAT JASA TELEKOMUNIKASI,



GUNAWAN HUTAGALUNG Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Menteri Komunikasi dan Informatika (sebagai laporan); 2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 3. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (sebagai laporan); UNTUK MENJADI PERHATIAN : 1. Dokumen Izin Penyelenggaraan ini merupakan dokumen asli yang berbentuk elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum. 2. Dokumen Izin Penyelenggaraan ini tidak membutuhkan legalisir. 3. Dokumen Izin Penyelenggaraan ini dilindungi berdasarkan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pelaksananya. 4. Segala Penyalahgunaan Terhadap Dokumen ini akan ditindak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 5. Verifikasi dokumen ini pada QR Code.



LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 296/TEL.02.02/2019 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI PT KREASI MANDALA TEKNOLOGI



KATEGORI DAN JENIS LAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI PT KREASI MANDALA TEKNOLOGI



KATEGORI Penyelenggaraan Jasa Multimedia



JENIS LAYANAN Akses Internet (Internet Service Provider/ISP)



a.n MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA u.b KEPALA SUBDIREKTORAT JASA TELEKOMUNIKASI,



GUNAWAN HUTAGALUNG Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Menteri Komunikasi dan Informatika (sebagai laporan); 2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 3. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (sebagai laporan); 4. Direktur Telekomunikasi (sebagai laporan). UNTUK MENJADI PERHATIAN : 1. Dokumen Izin Penyelenggaraan ini merupakan dokumen asli yang berbentuk elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum. 2. Dokumen Izin Penyelenggaraan ini tidak membutuhkan legalisir. 3. Dokumen Izin Penyelenggaraan ini dilindungi berdasarkan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pelaksananya. 4. Segala Penyalahgunaan Terhadap Dokumen ini akan ditindak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 5. Verifikasi dokumen ini pada QR Code.



Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)