A. Program Manajemen Resiko PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM MANAJEMEN RESIKO DI RUMAH SAKIT RIZANI



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia Nya sehingga dapat terselesaikannya Program Manajemen Resiko Rumah Sakit Rizani Tahun 2022. Rumah sakit mempunyai peran yang sangat penting dalam menerapkan prinsip keselamatan pasien untuk mengidentifikasi dan mengendalikan seluruh resiko strategis. Hal ini mencakup seluruh area baik manajerial maupun fungsional, termasuk area pelayanan, tempat pelayanan, juga area klinis. Rumah sakit perlu menjamin berjalannya sistim untuk mengendalikan dan mengurangi risiko. Semoga dengan tersusunnya Program Manajemen Resiko ini dapat meningkatkan pelayanan di rumah sakit Rizani.



i



DAFTAR ISI Kata Pengantar .......................................................................................i Daftar Isi ................................................................................................ii SK Direktur ............................................................................................iii Program manajemen resiko RS Rizani ....................................................1 Pendahuluan ..........................................................................................1 Latar Belakang ............................................................................................. 2 Tujuan ......................................................................................................... 3 Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan .......................................................... Cara Melaksanakan Kegiatan ...................................................................... Sasaran ........................................................................................................ Jadwal Pelaksanaan Kegiatan ....................................................................... Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan .............................................



ii



RUMAH SAKIT RIZANI JL. Raya Surabaya – Situbondo KM. 135 Desa Sumberrejo Kecamatan Paiton – Kabupaten Probolingo Telp. (0335) 773444 Fax (0335) 774556 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT RIZANI No. 004/SK/DIR/RSRZ/I/2022 TENTANG PANDUAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT RIZANI DIREKTUR RUMAH SAKIT RIZANI, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa pentingnya program manajemen resiko yang baku dan berlaku di rumah sakit



b.



untuk mencapai maksud (a), maka dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



Nomor



44



2.



Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2004 tentang Kesehatan.



Nomor



36



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien.



4.



Peputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standart Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



5.



Nine Life-Saving Patient Safety Solution berdasarkan WHO Tahun 2007, Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit PERSI (KKPRS PERSI), dan Joint Comunication International (JCI).



6.



Petunjuk Pelaksanaan WHO, Pelayanan Medik Departemen Indonesia Tahun 2001 Pelaksanaan Indikator Mutu Sakit.



Direktorat Jendaral Kesehatan Republik Tentang Petunjuk Pelayanan Rumah



iii



7.



Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) Komite Keselamatan Pasien Rumah sakit (KKPRS) Edisi 2, Tahun 2015. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



Kesatu



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT RIZANI TENTANG PROGRAM MANAJEMEN RESIKO RUMAH SAKIT RIZANI;



Kedua



:



Memberlakukan keputusan Direktur Rumah Sakit Rizani tentang Penetapan Program Manajemen Resiko di Rumah Sakit Rizani;



Ketiga



:



Susunan, uraian panduan tertuang dalam lampiran surat keputusan ini.



Keempat



:



keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Paiton Pada Tanggal : 04 Januari 2022 Direktur Rumah Sakit Rizani,



DR. Dr. Mirrah Samiyah, M.Kes NIK. 010.01.1309



iv



PROGRAM MANAJEMEN RISIKO RUMAH SAKIT RIZANI TAHUN 2022 1. PENDAHULUAN Manajemen risiko merupakan disiplin ilmu yang luas. Seluruh bidang pekerjaan di dunia ini pasti menerapkannya sebagai sesuatu yang sangat penting. Makin besar risiko suatu pekerjaan, makin besar pula perhatian yang diberikan kepada aspek manajemen risiko ini. Rumah sakit sebagai sebuah institusi dengan aktifitas yang penuh dengan berbagai risiko keselamatan, juga sudah selayaknya menerapkan hal ini. Pemahaman manajemen risiko sangat bergantung kepada dari sudut pandang mana seseorang melihatnya. Dalam bidang kesehatan dan keselamatan lebih diartikan sebagai pengendalian resiko salah satu pihak (pasien



atau



masyarakat)



oleh



pihak



yang



lain



(pemberi



layanan).



Sementara di dalam suatu komunitas pemberi layanan kesehatan itu sendiri, yaitu pengelola rumah sakit dan para tenaga kesehatannya, harus diartikan



sebagai



suatu



upaya



kerjasama



berbagai



pihak



untuk



mengendalikan risiko bersama. The Join Commission on Accreditation of Healthcare Organization (JCAHO) memberikan pengertian manajemen risiko sebagai aktivitas klinik dan administratif yang dilakukan oleh rumah sakit untuk melakukan identifikasi, evaluasi dan pengurangan risiko terjadinya cedera atau kerugian pada pasien, personil, pengunjung dan rumah sakit itu sendiri. Kegiatan



tersebut



meliputi



identifikasi



risiko



hukum



(Legal



Risk),



memprioritaskan risiko yang terindentifikasi, menentukan respons rumah sakit terhadap risiko, mengelola suatu kasus risiko dengan tujuan meminimalkan kerugian (Risk Control), membangun upaya pencegahan risiko yang efektif, dan mengelola pembiayaan risiko yang adekuat (Risk Financing). 1



Manajemen risiko yang komprehensif meliputi seluruh aktivitas rumah sakit, baik operasional maupun yang bersifat klinis, oleh karena risiko dapat muncul dari kedua bidang tersebut. Bahkan akhir-akhir ini meliputi pula resiko yang berkaitan dengan managed care dan resiko kapitasi, merger,



dan



akuisisi,



resiko



kompensasi



ketenagakerjaan,



corporate



compliance dan etik organisasi. Setiap



upaya



medik



umumnya



mengandung



resiko,



sebagian



di



antaranya beresiko ringan atau hampir tidak berarti secara klinis. Namun tidak sedikit pula yang memberikan konsekuensi medik yang cukup berat. 2. LATAR BELAKANG Rumah Sakit Rizani dalam upaya memberikan pelayanannya, rumah sakit dituntut memberikan pelayanan sebaik-baiknya sebagai public service. Hal tersebut didasarkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik, lebih ramah dan lebih bermutu seiring dengan meningkatnya



tingkat



pendidikan



dan



social



ekonomi



masyarakat.



Meningkatnya tuntutan dapat dilihat dengan munculnya kritik-kritik baik secara



langsung



maupun



tidak



langsung



terhadap



pelayanan



yang



diberikan. Rumah Sakit Rizani menyadari bahwa dalam memberikan pelayanan baik



medis



maupun



non



medis



mempunyai



risiko-risiko.



Risiko



didefinisikan sebagai kemungkinan sesuatu terjadi atau potensi bahaya yang terjadi yang dapat memberikan pengaruh kepada hasil akhir. Risiko yang dicegah berupa risiko klinis dan risiko non klinis. Risiko klinis adalah risiko yang dikaitkan langsung dengan layanan medis maupun layanan lain yang dialami pasien selama di RS. Sementara risiko non medis ada yang berupa risiko bagi organisasi maupun produk layanan, proteksi data, system informasi dan semua risiko yang dapat memengaruhi pencapaian organisasi. Risiko finansial adalah risiko yang dapat mengganggu control 2



finansial yang efektif, salah satunya adalah system yang harusnya dapat menyediakan pencatatan akutansi yang baik. Manajemen Risiko dalam Pelayanan Kesehatan merupakan upaya untuk mereduksi KTD yang dalam pelayanan kesehatan apabila hal ini terjadi akan merupakan beban tersendiri, terlepas dari KTD tersebut karena risiko yang melekat ataupun memang setelah dianalisis karena adanya error atau negligence dalam pelayanan. Apabila KTD sudah terjadi, beban pelayanan tidak hanya pada Sisi finansial semata, namun beban psikologis dan social kadang-kadang terasa lebih berat. Untuk mencegah KTD dan menempatkan risiko KTD secara proporsional beberapa pendekatan dapat dilakukan pada sumber penyebab itu sendiri, baik pada factor manusianya (pasien dan tenaga kesehatannya), maupun dari Sisi organisasinya. Dari Sisi organisasi, konsep intervensi organisasi pendekatan pada system (sarana) pelayanan kesehatan memerlukan penanganan khusus namun akan jauh lebih antisipatif dalam mengelola risiko kemungkinan terjadinya KTD. Sehingga manajemen risiko melalui konsep pengelolaan pada system pelayanan kesehatan merupakan metode yang banyak dikembangkan akhir-akhir ini. 3. TUJUAN 1) Tujuan Umum Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasein rumah sakit melalui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. 2) Tujuan Khusus a.



Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit Rizani



b. Meningkatan akuntabilitas c.



Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD)



d. Terkasananya



program-program



pencegahan



sehingga



tidak



terjadi pengilangan kejadian yang tidak diharapkan 3



e.



Meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dimasa mendatang. Dengan adanya antisipasi resiko, apabila terjadi insiden sudah terdapat alternative penyelesaiannya



f.



Melindungi



pasien,



karyawan,



pengunjung



dan



pemangku



kepentingan Iainnya 4. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan pokok program manajemen resiko Rumah Sakit Rizani adalah sebagai berikut : 1) Menentukan Konteks Konteks dimana proses manajemen resiko dijalankan, tertuang dalam kerangka acuan / panduan manajemen resiko. Kebijakan manajemen resiko selain memuat definisi, ruang lingkup, tujuan, proses, ketetapan dampak dan kekerapan, terdapat juga kriteria resiko. Manajemen resiko memberikan kontribusi kepada good corporate governance dengan memperkecil kerugian (jika resiko berdampak negative) dan memperbesar peluangb (jika resiko berdampak positif) Manajemen resiko tidak hanya menjadi kewenangan dari Direktur, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh unit. Dengan demikian diharapkan setiap individu merasa bertanggungjawab atas resiko yang timbul di dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga resiko tidak hanya menjadi tanggungjawab Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit atau Unit Penjamin Mutu saja. Hal ini tampak sebagi upaya menanamkan budaya sadar resiko pada setiap individu di rumah sakit, yang merupakan hal terpenting dalam penerapan manajemen resiko. Penerapan



manajemen



resiko



sangat



diperlukan



untuk



meminimalkan resiko, mencegah kejadian yang tidak diharapkan, dan tentunya untuk keselamatan pasien, staf dan lingkungkan rumah sakit. Tujuan manajemen resiko terdapat dalam kerangkan acuan/panduan 4



manajemen resiko, yang berisi definisi, ruang lingkup dan tujuan dari manajemen resiko. Terdapat juga ketetapan mengenai skor dampak kekerapan, serta kriteria resiko untuk menjalankan manajemen resik. Panduan mengenai manajemen resiko dibuat oleh Sub KPRS bersama dengan



KMKP.



Panduan



Praktik



Klinik



dan



Standar



Prosedur



Operasional (SPO) rumah sakit harus dibuat untuk meminimalkan resiko. Direktur rumah sakit memiliki tanggung jawab tertinggi terhadap pelaksanaan manajemen resiko. Direktur rumah sakit juga melakukan pemantauan dan pengambulan keputusan. 2) Identifikasi Resiko Pemahaman dasar mengenai resiko sangat penting agar seseorang dapat melakukan identifikasi maupun menilai resiko. Penerapan proses manajemen resiko



perlu melibatkan dan disosialisasikan kepada



seluruh staff rumah sakit tidak terkecuali dokter untuk melakukan identifikasi dan analisis. Identifikasi resiko dilakukan melalui proses pelaporan terhadap suatu resiko maupun kejadian. Dilakukan oleh smeua staf yang melakukan, melihat maupun mendengar suatu resiko atau kejadian. Proses pelaporan tersebut disosialisasikan kepada semua staf baru dalam program orientasi umum. Identifikasi dilakukan melalui kegiatan audit



mutu



internal,



pemantauan



indikator



mutu,



indikator



keselamatan pasien, audit medic, morning report, diskusi kasus, survey kepuasan pelanggan, checklist, FMEA, risk register, dan insiden report. Dalam seluruh kegiatan resiko selalu ditekankan 3(tiga) hal yaitu no blame, no name and no shame, sehingga bukan orangnya yang ditentukan dalam suatu kejadian menetapkan prioritas risiko serta pelaporan yang perlu dilakukan terkait dengan risiko tersebut. Jika risiko tergolong ekstrim, hal ini menjadi sangat prioritas sehingga perlu 5



dilakukan RCA. Secepatnya dan pelaporan perlu disampaikan kepada direktur, diterima atau tidaknya suatu risiko, selain dilihat dari konsekuensi, kkerapan maupun tingkatannya, dilihat juga beberapa dimensi yang menjadi dasar pertimbangan. Dengan memperhatikan keselamatan pasien, image rumah sakit, serta biaya yang dikeluarkan, direktur rumah sakit menetapkan risiko prioritas yang akan dianalisis secara proaktif 3) Pengclolaan Risiko Dalam pengelolaan risiko, terdapat beberapa pilihan yang dapat diambil.



Salah



satunya



adalah



melalui



proses



pencegahan



dan



pengurangan risiko. Keberhasilan pengelolaan risiko tidak hanya sampai pada kegiatan pengurangan risiko. Meski kegiatan pengurangan risiko telah



dilakukan



tetap



sosialisasi,



monitoring



serta



audit



perlu



dilaksanakan agar tidak terjadi peningkatan risiko ataupun pengulangan kejadian. Jika terjadi suatu kejadian sentinel, kejadian tersebut harus dituntaskan dan tidak boleh terjadi kembali. Kunci keberhasilan dari seluruh



upaya



pengurangan



risiko



di



rumah



sakit



adalah



rutin



dengan



kepemimpinan. 4) Monitoring dan review Monitoring



dan



riview



merupakan



pemantauan



membandingkan kinerja proses manajemen risiko dengan harapan yang ingin dicapai dan meninjau ulang secara berkala kegiatan manajemen risiko yang telah dilakuakan. Monitoring dan review dapat dilakukan melalui pemantauan indikator mutu yang ditetapkan, peninjauan ulang terhadap penanganan risiko maupun kejadian yang dilaporkan , peninjauan standart pelayanan medik maupun standart operasional, pelatihan, peringatan, dan Iain — Iain. 6



Segala sesuatu yang menjadi risiko perlu dipantau secara terus menerus



monitoring



dan



review



terhadap



suatu



risiko/kejadian



dilakukan dalam setiap proses manajemen risiko dan pelaksanaan monitoring dan review terhadap risiko tersebut dapat berjalan dengan baik jika dilaksanakan dengan kedisiplinan. Sedangkan data pencapaian dari pelaporan tersebut dijadikan salah satu indikator terhadap keberhasilan proses monitoring dan review itu sendiri. 5. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1) Melaksanakan program, meliputi a.



Identifikasi risiko



b. Menetapkan prioritas risiko c.



Pelaporan tentang risiko



d. Manajemen risiko e.



Penyelidikan KTD, melalui kegiatan Root Couse Analysis (RCA) dan Failure Mode Effect Analysis (FMEA)



2) Melaksanakan



program



pengawasan



manajemen



risiko



fasilitas/lingkungan rumah sakit, meliputi : a.



Merencanakan semua aspek dari program



b. Melaksanakan program c.



Merencanakan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajemen risiko



d. Memonitor dan melaksanakan uji coba program e.



Evaluasi dan revisi program secara berkala



f.



Membuat laporan tahunan tentang pencapaian program



g.



Menyelenggarakan pengorganisasian dan pengelolaan secara konsisten dan terus menerus



7



3) Melaksanakan koordinasi dengan Tim kesehatan dan keselamatan kerja RS (K3RS) dalam menyunsusn perencanaan pengelolaan risiko fasilitas /lingkungan, meliputi a.



Keselamatan



b. Keamanan c.



Bahan berbahaya



d. Manajemen emergensi e.



Pengamanan kebakaran



f.



Peralatan medis



g.



Sistem utilisasi



6. SASARAN 1) Direksi Rumah Sakit Rizani 2) Sub Komite keselamatan pasien rumah sakit (KPRS) 3) Sub Komite Peningkatan Mutu RS (PMRS) 4) Komite pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) 5) Tim kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS) 6) Seluruh staf dan karyawan baik medis maupun non medis



8



7. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO 1



2



3



4



5 6 7



KEGIATAN



Tahun 2022 Jan Feb Mar Apl Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des



Melaksanakan koordinasi dengan tim kesehatan dan keselamatan kerja RS (K3RS) dalam hal menyusun perencanaan pengelolaan risiko fasilitas /lingkungan Melaksanakan koordinasi dengan komite PPIRS dalam hal penyusunan perencanaan risiko infeksi Melaksanakan koordinasi dengan kabag dan kains dalam hal penyusunan perencanaan risiko pelayanan Manajemen resiko (risk management) a. Identifikasi resiko b. Menetapkan prioritas risiko c. Analisis risiko d. Pengelola risiko e. Evaluasi Pelaporan tentang risiko Penyelidikan KTD Root Couse Analysis



9



8 9



Failure mode Effect Analysis Melakukan program pengawasan manajemen risiko fasilitas/lingkungan RS a. Merencanakan semua aspek dari program b. Melaksanakan program c. Merencanakan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajemen risiko d. Memonitor dan evaluasi program e. Evaluasi dan revisi program secara berkala f. Membuat laporan tahunan tentang pencapaian program



10



8. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1) Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi dilaksanakan setiap tahun sekali pada bulan desember NO 1



JENIS KEGIATAN



EVALUASI



Melaksanakan koordinasi dengan Tim Kesehatan dan keselamatan kerja RS (K3RS) dalam hal menyunsun perencanaan



pengelolaan



risiko



fasilitas /lingkungan 2



Melaksanakan koordinasi dengan Komite



PPIRS



dalam



hal



penyunsunan perencanaan risiko infeksi 3



Melaksanakan koordinasi dengan Kabag



dan



Kains



dalam



hal



penyunsunan perencanaan risiko pelayanan 4



Manajemen



Resiko



(Risk



Management) a. Identifikasi risiko b. Menetapkan prioritas risiko c. Analisis risiko



11



a. Hambatan



yang



menyebabkan



program



kerja



tidak



dilaksanakan atau tidak sesuai jadwal. b.Hal — hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporakan. c. Usulan dan rekomendasi kepada Direktur.



dapat